Rancak Media JAKARTA. Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan implementasi penuh penyedia likuiditas atau Liquidity Provider saham dapat terlaksana pada kuartal III-2025. Langkah ini sejalan dengan adanya sejumlah anggota bursa (AB) yang kini tengah memproses perizinan, menunjukkan komitmen BEI dalam memperkuat ekosistem pasar saham Indonesia.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia, Jeffrey Hendrik, mengungkapkan bahwa dalam daftar calon, sudah ada 13 anggota bursa yang menyatakan minatnya untuk menjadi penyedia likuiditas saham. Jeffrey merinci, delapan di antaranya merupakan anggota bursa dalam negeri, sementara lima lainnya adalah anggota bursa asing. Minat yang tinggi ini menandakan potensi besar untuk peningkatan likuiditas dan efisiensi pasar.
Progres signifikan telah tercapai, dengan dua anggota bursa yang telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk mengembangkan sistem mereka. “Dua anggota bursa sudah mendapatkan persetujuan prinsip untuk mengembangkan sistem sehingga diharapkan kuartal tiga ini sudah bisa terlaksana,” jelas Jeffrey dalam sebuah sesi edukasi wartawan secara daring pada Kamis (12/6).
Untuk mendukung upaya ini, BEI secara resmi telah memberlakukan dua aturan terkait penyedia likuiditas saham pada 8 Mei 2025. Peraturan tersebut adalah Peraturan Nomor II-Q yang mengatur tentang Kegiatan Liquidity Provider di bursa, dan Peraturan Nomor III-Q yang lebih spesifik membahas Liquidity Provider Saham di Bursa, termasuk persyaratan dan prosedur pengajuan permohonan.
Persyaratan bagi anggota bursa yang ingin menjadi Liquidity Provider Saham mencakup beberapa poin penting. Anggota bursa tidak boleh dalam keadaan suspensi dan wajib memiliki minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) senilai Rp 100 miliar. Selain itu, anggota bursa juga diwajibkan memiliki Standard Operating Procedure (SOP) kebijakan internal yang terstruktur serta sistem yang memadai untuk penyampaian kuotasi Liquidity Provider Saham, memastikan kepatuhan dan operasional yang efektif.
Ringkasan
Bursa Efek Indonesia (BEI) menargetkan implementasi penuh penyedia likuiditas (LP) saham pada kuartal III-2025 guna memperkuat ekosistem pasar saham Indonesia. Sebanyak 13 anggota bursa, terdiri dari 8 domestik dan 5 asing, telah menyatakan minat untuk menjadi LP saham. Dua anggota bursa bahkan telah mendapatkan persetujuan prinsip untuk mengembangkan sistem mereka, diharapkan dapat terlaksana pada kuartal tersebut.
Untuk mendukung upaya ini, BEI telah memberlakukan dua aturan terkait LP saham pada 8 Mei 2025, yakni Peraturan Nomor II-Q dan III-Q. Persyaratan bagi anggota bursa yang ingin menjadi LP saham mencakup tidak dalam keadaan suspensi, memiliki Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp 100 miliar, serta SOP internal dan sistem yang memadai untuk penyampaian kuotasi LP saham.