Rancak Media – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menegaskan komitmennya dalam memberikan kemudahan bagi para jamaah haji Indonesia dengan membebaskan pajak dan bea masuk atas barang bawaan mereka. Hingga Rabu (11/6), fasilitas pembebasan ini telah mencakup 1.800 notifikasi barang. Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Anggito Abimanyu mengungkapkan bahwa nilai pembebasan pajak dan bea masuk tersebut telah mencapai USD 149.144, atau setara dengan Rp 2,42 miliar berdasarkan kurs Rp16.265 per dolar AS.
Anggito Abimanyu, dalam konferensi pers di Terminal 2F Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu (11/6), memastikan bahwa jamaah haji tidak perlu lagi mencemaskan urusan pajak atas barang bawaan mereka. “Per hari ini, 1.800 notifikasi telah menerima fasilitas pembebasan pajak dan bea masuk ini,” ujarnya. Ia menegaskan, fasilitas ini berlaku untuk berbagai jenis barang seperti kurma atau sajadah yang bernilai signifikan, tanpa memandang apakah barang tersebut dibawa secara langsung (ditenteng) atau dikirim. Kemenkeu memastikan tidak ada pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), bea masuk, maupun pajak-pajak lainnya.
Lebih jauh, Anggito Abimanyu menjelaskan upaya Kemenkeu untuk memfasilitasi kelancaran proses kepulangan jamaah. Seluruh barang bawaan jamaah haji kini tidak lagi melalui konveyor di bandara, melainkan langsung diangkut dari penerbangan menuju debarkasi di Pondok Gede. Untuk mempermudah dan mempercepat layanan bea cukai di bandara, Kemenkeu telah mengimplementasikan sistem baru yang canggih, termasuk penggunaan X-ray dan teknologi face recognition. Anggito menekankan, “Ini adalah inovasi baru yang kami lakukan di Bandara Soekarno-Hatta, yang menjadi sistem paling terdepan dan tercanggih saat ini, meskipun nantinya juga akan diterapkan di beberapa bandara lain.”
Kebijakan pembebasan pajak dan bea masuk ini merupakan kelanjutan dari pengumuman yang sebelumnya disampaikan oleh pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Fasilitas ini secara resmi tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang merupakan perubahan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. PMK terbaru ini telah berlaku efektif sejak 6 Juni 2025. Plh Kasubdit Impor Direktorat Teknis Kepabeanan DJBC, Chairul, dalam konferensi pers daring pada Rabu (4/6), menegaskan, “Bagi jamaah haji reguler, mereka akan diberikan pembebasan bea masuk atas seluruh barang bawaannya.”
Chairul turut membeberkan alasan fundamental di balik kebijakan pembebasan bea masuk bagi seluruh barang bawaan jamaah haji reguler. Pertama, ibadah haji reguler memiliki jadwal yang ditentukan dan tidak dapat dilaksanakan sewaktu-waktu, menjadikannya kesempatan yang terbatas. Kedua, perjalanan ibadah haji menelan biaya yang tidak sedikit, dan mayoritas jamaah haji reguler berasal dari kalangan masyarakat menengah ke bawah. “Oleh karena itu, demi meringankan beban mereka, ibadah haji reguler ini diberikan fasilitas pembebasan bea masuk secara menyeluruh,” pungkas Chairul.
Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah membebaskan pajak dan bea masuk atas barang bawaan jamaah haji Indonesia. Hingga 11 Juni, fasilitas ini telah mencakup 1.800 notifikasi barang dengan nilai pembebasan mencapai Rp 2,42 miliar. Pembebasan ini berlaku untuk berbagai jenis barang seperti kurma atau sajadah, baik yang dibawa langsung maupun dikirim, tanpa pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), bea masuk, maupun pajak lainnya.
Kemenkeu juga memfasilitasi proses kepulangan jamaah dengan mengangkut langsung barang bawaan dari penerbangan ke debarkasi, serta mengimplementasikan sistem canggih seperti X-ray dan *face recognition* di bandara. Kebijakan ini tertuang dalam PMK Nomor 34 Tahun 2025 yang berlaku sejak 6 Juni 2025. Alasan utama diberlakukannya kebijakan ini adalah untuk meringankan beban jamaah haji reguler, mengingat ibadah haji merupakan kesempatan terbatas dengan biaya yang tidak sedikit bagi mayoritas jamaah dari kalangan menengah ke bawah.