Aturan Baru TikTok Shop: UMKM Siap-Siap Integrasi!

Ade Banteng

Rancak Media – , Jakarta – Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, secara tegas memastikan akan segera memanggil manajemen TikTok Shop by Tokopedia. Pemanggilan ini terkait dengan proses integrasi seller center kedua platform e-commerce raksasa tersebut. “Tunggu saja tanggal mainnya, kita akan tuntaskan,” kata Maman kepada wartawan di gedung Smesco, pada Selasa, 10 Juni 2025.

Maman menjelaskan bahwa pemanggilan tersebut akan ditangani langsung oleh Deputi Usaha Mikro Kementerian UMKM. Langkah ini bertujuan untuk mengumpulkan informasi serta menyiapkan perangkat aturan yang relevan terkait operasional gabungan TikTok Shop dan Tokopedia di kemudian hari.

Menanggapi rencana pemanggilan ini, juru bicara Tokopedia dan TikTok Shop sebelumnya telah menjelaskan bahwa peleburan seller center kedua platform e-commerce ini merupakan bagian dari proses integrasi pasca-akuisisi. Mereka menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat nilai yang diberikan oleh kedua merek kepada para penjual, mitra, dan pengguna di seluruh Indonesia, sebagaimana disampaikan dalam keterangan tertulis.

Lebih lanjut, juru bicara tersebut juga menyatakan komitmen TikTok untuk terus berinvestasi bersama Tokopedia di Indonesia. Investasi ini merupakan bagian dari strategi jangka panjang mereka dalam mendorong pertumbuhan dan inovasi yang berkelanjutan di ekosistem digital Tanah Air.

Namun, pandangan berbeda disampaikan oleh Menteri Perdagangan, Budi Santoso. Ia menegaskan bahwa integrasi seller center antara penjual Tokopedia dan TikTok Shop by Tokopedia secara teknis tidak melanggar Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). “Secara teknis tidak juga menyalahi Permendag,” ujar Budi kepada wartawan di kantor Kementerian Perdagangan, pada Rabu, 4 Juni 2025.

Budi menambahkan, pihaknya telah meminta Tokopedia dan TikTok Shop untuk senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku. Sejauh ini, menurutnya, tidak ada indikasi pelanggaran yang dilakukan oleh kedua platform tersebut. “Selama ini tidak ada yang dilanggar,” tegasnya.

Integrasi besar-besaran antara Tokopedia dan TikTok ini sejatinya merupakan respons terhadap regulasi pemerintah yang melarang praktik social commerce. Praktik ini merujuk pada niaga elektronik yang mengintegrasikan media sosial dengan fitur platform e-commerce, di mana TikTok Shop menjadi salah satu contoh utamanya.

Larangan tersebut secara spesifik tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. Aturan ini resmi diundangkan pada 26 September 2023, yang kemudian memaksa TikTok Shop untuk menghentikan operasionalnya alias “tutup buku” pada 4 Oktober 2023.

Namun, situasi ini tidak berlangsung lama. TikTok dengan cepat menjajaki peluang kerja sama strategis dengan penyelenggara e-commerce lokal. Puncaknya, pada 10 Desember 2023, yang bertepatan dengan momen Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas), TikTok dan Tokopedia secara resmi menandatangani perjanjian pengambilalihan saham yang krusial.

Dalam kesepakatan tersebut, Tokopedia melepas mayoritas sahamnya, yakni sebesar 75,01 persen, kepada raksasa teknologi asal Cina tersebut dengan nilai US$ 840 juta atau setara dengan Rp 13,69 triliun (berdasarkan asumsi kurs Rp 16.294 per dolar AS). Sisa saham sebesar 24,99 persen tetap berada di bawah kepemilikan PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO).

Sebagai bagian dari kemitraan strategis ini, TikTok juga berkomitmen untuk menginvestasikan lebih dari US$ 1,5 miliar, atau sekitar Rp 24,44 triliun, secara bertahap di Indonesia. Komitmen investasi ini juga mencakup pengalihan kepemilikan dan hak operasi TikTok Shop di Indonesia senilai US$ 340 juta, atau setara dengan Rp 5,64 triliun, kepada Tokopedia.

Sejak 31 Januari 2024, Tokopedia dan TikTok Shop Indonesia secara resmi menggabungkan kegiatan operasional bisnis mereka. Dengan demikian, TikTok Shop kini kembali beroperasi di Indonesia, namun dengan nama yang baru: Shop Tokopedia atau yang populer disebut TikTok Shop by Tokopedia.

Han Revanda Putra berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Potensi Monopoli Setelah TikTok-Tokopedia Berkongsi

Ringkasan

Menteri UMKM, Maman Abdurrahman, akan memanggil manajemen TikTok Shop by Tokopedia terkait integrasi pusat penjual kedua platform untuk menyiapkan aturan terkait operasional gabungan mereka. Meski demikian, Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menyatakan integrasi ini secara teknis tidak melanggar Peraturan Menteri Perdagangan yang berlaku dan tidak ada indikasi pelanggaran sejauh ini.

Peleburan ini merupakan respons terhadap Permendag 31 Tahun 2023 yang melarang praktik social commerce, yang sebelumnya memaksa TikTok Shop berhenti beroperasi. Pada Desember 2023, TikTok mengakuisisi 75,01 persen saham Tokopedia senilai US$ 840 juta, dengan komitmen investasi lebih lanjut sebesar US$ 1,5 miliar. Sejak 31 Januari 2024, operasional keduanya resmi bergabung di bawah nama Shop Tokopedia atau TikTok Shop by Tokopedia.

Baca Juga

Bagikan:

Tags