Stop Illegal Fishing: Selamatkan Rp 13 Triliun Uang Negara!

Ade Banteng

Rancak Media – , Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara yang fantastis, mencapai sekitar Rp 13 triliun. Angka ini merupakan hasil dari upaya masif pemberantasan praktik penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU fishing) yang dilakukan selama lima tahun terakhir, terhitung dari kurun waktu 2020 hingga 2025. Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa penindakan tegas terhadap kegiatan ilegal ini esensial demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan perikanan, sekaligus memperkuat fondasi ekonomi nasional.

“Dari kurun waktu 2020-2025, sudah lebih dari Rp 13 triliun kerugian negara yang kita selamatkan dari illegal fishing,” tutur Wahyu Trenggono dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Ahad, 8 Juni 2025. Ia menjelaskan bahwa aktivitas penangkapan ikan ilegal tidak hanya didominasi oleh pelaku dari luar negeri, melainkan juga melibatkan pihak domestik. Contohnya termasuk alih muat ikan secara ilegal di tengah laut serta pelanggaran batas wilayah penangkapan ikan. Trenggono menekankan bahwa sektor kelautan dan perikanan memiliki peran yang sangat strategis, baik dalam memastikan ketersediaan pangan biru maupun dalam mendukung pembangunan berkelanjutan yang berlandaskan Ekonomi Biru.

Data milik Kementerian Kelautan menunjukkan bahwa rata-rata produksi perikanan tangkap Indonesia pada periode 2020-2024 mencapai 7,39 juta ton. Dengan volume produksi sebesar itu, Trenggono meyakini bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seharusnya bisa jauh lebih besar andai praktik IUU fishing tidak terjadi. Untuk mengatasi permasalahan ini, salah satu implementasi kebijakan Ekonomi Biru yang terus diperkuat adalah Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah-wilayah perikanan, sekaligus secara efektif memutus mata rantai praktik IUU fishing.

Namun, tantangan dalam memberantas illegal fishing ke depan tidaklah mudah. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menyoroti isu penangkapan ikan secara berlebihan atau over fishing yang dilakukan oleh kapal-kapal dari negara tetangga, serta luasnya perairan Indonesia yang begitu terbuka. “Memberantas IUU Fishing tidak bisa diselesaikan oleh KKP sendiri, tetapi membutuhkan dukungan dan peran aktif dari seluruh pemangku kepentingan. Itulah pentingnya sinergi dan kolaborasi,” kata Pung, menggarisbawahi vitalnya kerja sama multi-pihak.

Sebagai bukti nyata komitmen KKP, sepanjang periode Januari hingga Mei 2025, potensi kerugian negara sebesar Rp 774,3 miliar berhasil diselamatkan dari berbagai operasi penindakan praktik penangkapan ilegal. Pung menjelaskan bahwa potensi kerugian tersebut dihitung berdasarkan penangkapan 32 kapal ikan pelaku illegal fishing dan 23 rumpon ilegal. Dari jumlah tersebut, sembilan kapal merupakan kapal ikan asing dan 23 kapal lainnya adalah kapal ikan Indonesia. Selain itu, 23 rumpon ilegal yang disinyalir kuat berasal dari negara tetangga juga berhasil diamankan di perairan Indonesia.

Pung merinci lebih lanjut mengenai penangkapan sembilan kapal ikan asing tersebut. Lima di antaranya berbendera Filipina, yang berhasil ditangkap di Perairan Utara Sulawesi dan Samudera Pasifik. Secara spesifik, pada 9 Mei 2025, KKP berhasil menangkap dua kapal berbendera Filipina di perairan Papua, yang terdiri dari satu kapal angkut dan satu kapal penangkap ikan. Ukuran kapal-kapal ini tergolong sangat besar dan dilengkapi teknologi modern, termasuk radar canggih yang memungkinkan mereka mendeteksi keberadaan tim KKP. “Data dari semua alat mereka kami ambil, ternyata mereka sudah beberapa kali masuk ke wilayah kita, memang hit and run,” ungkap Pung dalam konferensi pers di kantornya, Selasa, 20 Mei 2025, seperti dikutip dari tayangan YouTube KKP. Sebelum penangkapan, kapal angkut tersebut diketahui baru saja memindahkan 60 ton ikan tuna ke wilayah Filipina. Pung menambahkan, meskipun kapalnya baru, para pelakunya adalah individu lama yang sering terlibat dalam praktik ilegal.

Selain kapal-kapal Filipina, KKP juga berhasil mengamankan dua kapal berbendera Vietnam di Laut Natuna Utara. Sementara itu, satu kapal berbendera Malaysia ditangkap di perairan Kalimantan Utara, dan satu kapal berbendera Cina berhasil ditangkap di perairan Selatan Bali, menunjukkan cakupan operasi pengawasan KKP yang luas dan merata.

Pilihan Editor: Mimpi Prabowo Mewujudkan Megaproyek Strategis Nasional

Ringkasan

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim telah menyelamatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 13 triliun dari praktik penangkapan ikan ilegal (IUU fishing) selama periode 2020-2025. Menteri Sakti Wahyu Trenggono menekankan pentingnya penindakan tegas ini demi menjaga keberlanjutan sumber daya kelautan dan memperkuat fondasi ekonomi nasional. Praktik ilegal ini melibatkan pelaku asing dan domestik, seperti alih muat ikan dan pelanggaran batas wilayah penangkapan.

Sebagai bagian dari kebijakan Ekonomi Biru, KKP terus memperkuat Penangkapan Ikan Terukur (PIT) berbasis kuota untuk menekan IUU fishing dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Tantangan memberantas praktik ilegal ini meliputi penangkapan berlebihan oleh kapal negara tetangga dan luasnya perairan, yang memerlukan sinergi multi-pihak. Bukti komitmen KKP, pada Januari-Mei 2025, berhasil menyelamatkan Rp 774,3 miliar dengan menindak 32 kapal dan 23 rumpon ilegal, termasuk kapal asing dari berbagai negara.

Baca Juga

Bagikan:

Tags