Rancak Media, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan bahwa aturan terbaru terkait produk asuransi kesehatan, termasuk skema pembagian risiko (co-payment), akan resmi berlaku mulai 1 Januari 2026. Perusahaan asuransi diberikan waktu hingga 31 Desember 2026 untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 (SEOJK 7/2025) tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Menurut Pelaksana Tugas Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, tenggat waktu penyesuaian hingga akhir tahun depan diberikan agar perusahaan asuransi memiliki waktu yang cukup untuk mengadaptasi produk-produk mereka dengan ketentuan baru yang ditetapkan otoritas.
Inti dari aturan terbaru ini adalah kewajiban bagi perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, dan unit syariah pada perusahaan asuransi untuk menyesuaikan fitur produk asuransi kesehatan mereka. Penyesuaian ini mencakup skema pembagian risiko (co-payment) dan Coordination of Benefit (CoB), yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan dalam layanan asuransi kesehatan.
Ismail Riyadi menjelaskan lebih lanjut bahwa pertanggungan atau kepesertaan atas produk asuransi kesehatan yang sudah berjalan saat SEOJK 7/2025 ditetapkan, akan tetap berlaku hingga masa pertanggungan atau kepesertaan tersebut berakhir. Pernyataan ini memberikan kepastian bagi para pemegang polis yang sudah ada.
Lebih lanjut, produk asuransi kesehatan yang memiliki opsi perpanjangan otomatis dan telah disetujui atau dilaporkan kepada OJK sebelum berlakunya SEOJK 7/2025, juga wajib disesuaikan dengan aturan terbaru ini paling lambat 31 Desember 2026. Penyesuaian ini memastikan semua produk asuransi kesehatan selaras dengan regulasi terbaru.
SEOJK 7/2025 tidak hanya mengatur skema pembayaran, tetapi juga menetapkan standar yang lebih tinggi bagi perusahaan asuransi. Ismail Riyadi menekankan bahwa perusahaan asuransi diwajibkan untuk memiliki tenaga ahli yang memadai, termasuk tenaga medis berkualifikasi dokter. Tenaga ahli ini berperan penting dalam melakukan analisis tindakan medis dan telaah utilisasi (utilization review), yang krusial untuk mengoptimalkan efektivitas layanan kesehatan.
Selain itu, perusahaan asuransi juga diwajibkan untuk membentuk Dewan Penasihat Medis (Medical Advisory Board) dan membangun sistem informasi yang memadai. Sistem informasi ini diperlukan untuk pertukaran data digital yang efisien dengan fasilitas kesehatan.
Ketiga aspek ini – tenaga ahli medis, Dewan Penasihat Medis, dan sistem informasi yang memadai – bertujuan untuk memberdayakan perusahaan asuransi dalam menganalisis efektivitas layanan medis dan penggunaan obat-obatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan. Dengan data digital yang terkumpul, perusahaan asuransi dapat memberikan masukan yang berharga kepada fasilitas kesehatan secara berkala melalui mekanisme utilization review.
“OJK akan terus memantau dan mengevaluasi implementasi SEOJK ini untuk memastikan bahwa ketentuan ini berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi semua pihak terkait, termasuk pemegang polis, tertanggung, dan peserta,” tegas Ismail Riyadi. Komitmen OJK ini menunjukkan keseriusan dalam memastikan regulasi ini berjalan sesuai tujuan.
SEOJK 7/2025 merupakan aturan pelaksanaan dari Pasal 3B ayat (3) Peraturan OJK Nomor 36 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah. Dengan demikian, SEOJK ini menjadi landasan penting dalam regulasi industri asuransi kesehatan di Indonesia.
Pilihan Editor: Runtuhnya Bisnis Peer-to-Peer Lending: Fraud
Ringkasan
OJK memberikan waktu hingga 31 Desember 2026 kepada perusahaan asuransi untuk menyesuaikan produk asuransi kesehatan mereka dengan SEOJK 7/2025. Penyesuaian ini mencakup skema co-payment dan Coordination of Benefit (CoB), bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan keadilan layanan. Polis yang sudah berjalan tetap berlaku hingga masa berlakunya habis, dan produk dengan perpanjangan otomatis juga wajib disesuaikan.
Selain penyesuaian skema pembayaran, perusahaan asuransi diwajibkan memiliki tenaga ahli medis, membentuk Dewan Penasihat Medis, dan membangun sistem informasi yang memadai. Hal ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas layanan medis dan penggunaan obat-obatan, serta memberikan masukan kepada fasilitas kesehatan. OJK akan terus memantau implementasi SEOJK ini untuk memastikan manfaat optimal bagi semua pihak.