Rancak Media – , Jakarta – Pemerintah Indonesia akan menerapkan regulasi terbaru mengenai pajak atas barang bawaan penumpang dari luar negeri, yang efektif berlaku mulai Jumat, 6 Juni 2025. Kebijakan penting ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, sebuah revisi signifikan atas PMK Nomor 203/PMK.04/2017 yang mengatur ketentuan ekspor dan impor barang yang dibawa oleh penumpang serta awak sarana pengangkut. Peraturan ini, yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Jakarta pada Senin, 26 Mei 2025, membawa sejumlah perubahan fundamental yang patut diketahui oleh setiap individu yang bepergian dari atau ke luar negeri.
Berikut adalah beberapa poin krusial yang diatur dalam beleid terbaru ini, memberikan kejelasan dan pembaruan terhadap ketentuan impor barang pribadi maupun non-pribadi:
1. Kemudahan Pemberitahuan Lisan bagi Kategori Penumpang Tertentu
Dalam upaya memberikan kemudahan dan kenyamanan, PMK Nomor 34 Tahun 2025 mengatur kategori penumpang yang dapat menyampaikan pemberitahuan secara lisan terkait barang impor mereka kepada pejabat Bea dan Cukai di Kantor Pabean. Kelonggaran ini diberikan kepada penumpang yang berusia di atas 60 tahun serta penumpang penyandang disabilitas, memastikan proses yang lebih ramah pengguna bagi mereka.
Tidak hanya itu, jemaah haji reguler yang telah terdaftar untuk menunaikan ibadah haji pada musim yang bersangkutan juga termasuk dalam daftar penerima fasilitas ini, sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Kelompok lain yang diizinkan melakukan pemberitahuan lisan adalah tamu negara dalam kategori very very important person (VVIP), serta penumpang atau awak sarana pengangkut pada tempat-tempat tertentu yang secara resmi ditetapkan oleh Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai.
2. Pembebasan Pajak untuk Barang Pribadi Tertentu Diperluas
Salah satu poin penting dalam PMK terbaru ini adalah penghapusan pungutan pajak atas barang pribadi tertentu yang dibawa penumpang dari luar negeri. Berdasarkan regulasi ini, barang pribadi dengan nilai paling banyak free on board (FOB) US$ 500 per orang untuk setiap kedatangan akan dibebaskan dari bea masuk. Definisi barang pribadi yang dimaksud mencakup barang bawaan jemaah haji reguler serta hadiah perlombaan atau penghargaan yang diterima.
Perlu dicatat, pembebasan ini tidak berlaku untuk kendaraan bermotor, barang kena cukai, serta hasil dari undian atau judi. Lebih lanjut, kebijakan serupa juga berlaku bagi barang bawaan jemaah haji khusus, dengan batas nilai maksimal FOB US$ 2.500 yang juga diberikan pembebasan bea masuk. Pembebasan bea masuk ini mencakup tidak dipungutnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Selain itu, barang pribadi penumpang yang memenuhi kriteria pembebasan bea masuk juga dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan (PPh).
Namun demikian, jika nilai pabean barang pribadi penumpang tersebut melebihi batas yang ditentukan, maka atas kelebihan nilai tersebut akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, meskipun tanpa pungutan pajak penghasilan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 12 ayat (6) PMK Nomor 34 Tahun 2025, yang menyatakan: “Dalam hal nilai pabean barang pribadi penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a yang diperoleh dari luar daerah pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) huruf a melebihi batas nilai pabean sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) huruf b, atas kelebihan tersebut dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor tidak termasuk pajak penghasilan.”
3. Penetapan Tarif Bea Masuk Tetap untuk Barang Non-Pribadi
Perubahan signifikan lainnya dalam PMK yang baru adalah penetapan tarif bea masuk yang lebih jelas dan seragam untuk barang impor selain barang pribadi. Pemerintah kini menetapkan besaran tarif bea masuk sebesar 10 persen. Tarif yang sama juga akan diberlakukan untuk barang pribadi yang nilai pabeannya melebihi batas FOB US$ 500, serta untuk barang pribadi jemaah haji khusus yang nilainya melampaui US$ 2.500.
Selain bea masuk, barang impor selain barang pribadi juga akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 5 persen dari nilai impornya. Ketentuan tarif yang lebih pasti ini merupakan perubahan mendasar dari PMK Nomor 203/PMK.04/2017 sebelumnya, yang hanya menyebutkan bahwa tarif bea masuk akan mengikuti tarif umum negara anggota Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) atau most favoured nation (MFN), yang cenderung lebih bervariasi. Kebijakan baru ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan kemudahan dalam perhitungan pajak impor bagi para pelaku perjalanan.
Pilihan Editor: Rangkap Jabatan Wakil Menteri Bisa Memicu Konflik Kepentingan
Ringkasan
Pemerintah Indonesia akan menerapkan regulasi terbaru mengenai pajak atas barang bawaan penumpang dari luar negeri, yaitu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025, yang efektif berlaku mulai 6 Juni 2025. Beleid ini merevisi PMK sebelumnya untuk memberikan kemudahan dan kepastian hukum. Aturan baru ini memungkinkan kategori penumpang tertentu, seperti lansia, disabilitas, dan jemaah haji reguler, untuk menyampaikan pemberitahuan barang secara lisan kepada Bea Cukai.
PMK terbaru ini juga memperluas pembebasan pajak atas barang pribadi tertentu, dengan batas nilai FOB hingga US$500 per orang per kedatangan yang dibebaskan dari bea masuk, PPN, dan PPh. Untuk jemaah haji khusus, batas pembebasan bea masuk adalah US$2.500. Jika nilai barang melebihi batas, kelebihannya akan dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor, tidak termasuk PPh. Selain itu, bea masuk untuk barang non-pribadi kini ditetapkan seragam sebesar 10% dari nilai pabean, serta PPh 5% dari nilai impor.