Apa Itu Usaha Jasa Konstruksi,Jenis dan Kontrak Kerja

Lovata Andrean

Apa Itu Usaha Jasa Konstruksi Pengertian dan Jenisnya

Rancakmedia.com – Bagi kamu yang belum mengetahui apa itu usaha jasa konstruksi, kamu dapat membaca artikel di bawah ini untuk mendapatkan informasi lengkap tentang usaha jasa konstruksi.

Pada masa kontemporer sekarang ini, bidang jasa konstruksi ibarat jamur yang berkembang di musim hujan. Industri jasa konstruksi penting untuk membangun gedung perkantoran dan fasilitas umum yang akan melayani kebutuhan, kepentingan, dan keselamatan masyarakat yang akan menggunakan dan mendapatkan manfaat dari bangunan tersebut di masa depan.

Bidang usaha jasa konstruksi di Indonesia diatur oleh landasan hukum Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi, yang mengelompokkan perusahaan jasa konstruksi menurut jenis, bentuk, dan bidang usaha jasa konstruksi.

Dalam pelaksanaannya, usaha jasa konstruksi harus tetap memperhatikan kaidah-kaidah konstruksi dan kelestarian lingkungan.

Untuk menghindari kebingungan, baik penyedia jasa konstruksi maupun bisnis tempat mereka bekerja harus mengetahui apa tanggung jawab mereka, memahami dokumen hukum yang mereka gunakan, dan memahami kontrak yang mereka tandatangani.

Apa Itu Usaha Jasa Konstruksi

Usaha jasa konstruksi adalah kegiatan yang menawarkan jasa untuk kegiatan merencanakan, memantau, dan melaksanakan manajemen proyek. Tidak hanya itu, perusahaan juga melakukan pekerjaan dan konstruksi struktur. Sertakan semua layanan bangunan, peralatan, dan dokumen yang diperlukan.

Ketika datang ke konstruksi, ada banyak teknologi yang berbeda di tempat kerja, termasuk konstruksi jalan raya, jalan layang, gedung perkantoran, jembatan, dan tempat tinggal. Bangunan bertingkat tinggi dan proyek teknik sipil seperti bandara, pembangkit listrik, dan bendungan semuanya termasuk dalam kategori ini.

Perbedaan Jasa Konstruksi dan Usaha Jasa Konstruksi

Undang-undang tentang Jasa konstruksi (UUJK) menyebutkan bahwa pengertian Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.

Yang dimaksud dengan usaha jasa konstruksi dalam UUJK adalah usaha yang memberikan “jasa” atau jasa di bidang perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi, individu-individu ini secara kolektif disebut sebagai “Penyedia Layanan” dalam komunitas. Mereka yang menyediakan pekerjaan disebut sebagai “pengguna jasa”, dan mereka mungkin orang, bisnis, atau badan pemerintah.

Dengan demikian dapat dinyatakan bahwa yang dimaksud dengan “usaha jasa konstruksi” adalah salah satu perusahaan di bidang ekonomi yang berhubungan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan atau pengawasan suatu kegiatan konstruksi/prasarana untuk menghasilkan suatu bangunan atau bentuk fisik lainnya. .

Jenis Usaha Jasa Konstruksi

Perusahaan perseorangan dan badan usaha, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum, baik yang berskala nasional maupun global, adalah semua bentuk usaha di bidang jasa konstruksi.

Individu yang bertindak sebagai pelaksana konstruksi hanya dapat mengerjakan proyek dengan persyaratan bisnis rendah, teknologi dasar, dan persyaratan konstruksi sederhana.

Pengerjaan proyek konstruksi dengan tingkat risiko dan proyek yang tinggi, serta nilai bisnis yang signifikan, seringkali dilakukan oleh perseroan terbatas atau organisasi bisnis asing yang setara.

Perencana konstruksi, artinya penyedia yang menawarkan jasa perencanaan dalam konstruksi, yang melibatkan sejumlah tugas mulai dari studi pengembangan hingga pembuatan perjanjian kontrak karya konstruksi, adapun lingkup jenis – jenis usaha konstruksi menurut UU No. 18 Tahun 1999, yaitu:

  1. Perencana konstruksi, yaitu penyedia yang memberikan layanan jasa perencanaan dalam konstruksi yang meliputi serangkaian
    kegiatan yang dimulai dari studi pengembangan hingga penyusunan dokumen kontrak kerja konstruksi.
  2. Kontraktor konstruksi disebut kontraktor konstruksi, yang merupakan manajer proyek/kepala proyek.
  3. Pekerjaan kontraktor adalah mengubah cetak biru menjadi objek nyata, seperti bangunan.
    pengawas konstruksi, yaitu tindakan yang memberikan jasa pengawasan terhadap jalannya pekerjaan konstruksi, baik sebagian atau seluruh pekerjaan, mulai dari persiapan lapangan sampai proyek selesai.
  4. Insinyur dalam Pengawasan mengacu pada orang yang menyediakan layanan semacam ini. Ungkapan “konsultan” dan “kontraktor” sekarang dipisahkan menjadi “tiga kategori” berdasarkan informasi yang diberikan di atas tentang jenis usaha jasa konstruksi.

Sebuah proyek konstruksi biasanya terdiri dari pekerjaan konstruksi terintegrasi seperti kegiatan arsitektur, sipil, listrik, dan lingkungan. Berikut uraian yang lebih mendalam.

Bidang Arsitektural

Kategori usaha jasa konstruksi ini meliputi arsitektur bangunan dengan teknologi sederhana, sedang, dan tinggi, arsitektur interior, dan arsitektur lansekap, termasuk perawatannya.

Bidang Sipil

Proyek sektor sipil meliputi pembangunan jalan, jembatan, rel kereta api, landasan pacu, terowongan, jalan bawah tanah, saluran pengendali banjir, jaringan irigasi, infrastruktur sumber daya air, struktur bangunan, pembangunan tambang dan pabrik, serta meruntuhkan bangunan.

Bidang Mekanikal

Proyek jasa konstruksi ini meliputi instalasi air conditioning (AC), instalasi minyak/gas/panas bumi, instalasi industri, konstruksi elevator dan eskalator, serta perpipaan.

Bidang Elektrikal

Proyek di industri kelistrikan antara lain instalasi pembangkit listrik, instalasi listrik, sinyal kereta api dan telekomunikasi, telekomunikasi untuk alat bantu navigasi udara dan laut, pusat telekomunikasi, penangkal petir, dan gedung pemancar radio.

Bidang Tata Lingkungan

Analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal), rekayasa lingkungan, pengembangan kawasan dan bangunan pengolahan, serta pipa air bersih dan limbah, semuanya merupakan bagian dari proyek jasa konstruksi ini.

Legalitas Usaha Jasa Konstruksi

Seperti kategori bisnis lainnya, layanan ini memerlukan lisensi. Pasalnya, industri ini meliputi jasa pelaksanaan konstruksi, jasa perencanaan konstruksi, dan jasa pengawasan konstruksi. Oleh karena itu, setiap bisnis yang ingin melakukan arsitektur memerlukan SIUJK atau Izin Usaha Jasa Konstruksi.

Badan Koordinasi Penanaman Modal menerbitkan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) kepada Perusahaan Penyedia Jasa Konstruksi (BKPM). Lembaga ini merupakan perwakilan dari pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan berbagai penyelenggaraan jasa konstruksi di Indonesia.

Kontrak Kerja Usaha Jasa Konstruksi

Nama kontrak tidak terlepas dari perolehan barang dan jasa. Jasa konstruksi, kadang-kadang disebut sebagai “Kontrak Pekerjaan Konstruksi”, tidak berbeda.

Kontrak kerja Konstruksi adalah dokumen kontrak yang berisi kesepakatan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan antara pengguna jasa dan penyedia jasa dalam pelaksanaan jasa konstruksi dimana masing-masing pihak harus mematuhi kontrak yang telah ditetapkan.

Menurut perjanjian tersebut, kontrak kerja konstruksi sekurang-kurangnya memuat ketentuan mengenai:

  1. Para pihak secara eksplisit menunjukkan identitas mereka.
    mencari tahu apa pekerjaan itu, berapa nilainya, berapa biayanya per unit, berapa banyak pekerjaan itu, dan berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikannya
    jangka waktu cakupan, yang mencakup penyebaran dan pemeliharaan penyedia layanan
  2. Persamaan hak dan kewajiban, termasuk hak pengguna jasa untuk memperoleh hasil jasa konstruksi dan kewajibannya untuk memenuhi syarat-syarat yang diperjanjikan, serta hak penyedia jasa untuk memperoleh informasi dan imbalan jasa, serta kewajibannya menyelenggarakan jasa jasa konstruksi
  3. Penggunaan pekerja konstruksi, yang terdiri dari tugas untuk mempekerjakan pekerja konstruksi yang memenuhi syarat;
  4. Cara pembayaran meliputi persyaratan yang menyangkut kewajiban pengguna jasa dalam melakukan pembayaran atas hasil jasa konstruksi, termasuk jaminan pembayaran
    Jika satu pihak tidak melakukan apa yang seharusnya mereka lakukan, klausa default mengatakan siapa yang akan bertanggung jawab.
  5. Penyelesaian perselisihan memberikan aturan tentang proses penyelesaian masalah karena konflik
    Ada klausul dalam kontrak kerja konstruksi yang mengatakan apa yang akan terjadi jika salah satu pihak tidak melakukan apa yang mereka sepakati.
  6. Konsekuensi dibebankan kepada para pihak dengan kejadian yang terjadi di luar pilihan dan kemampuan mereka, yang mengakibatkan cedera pada salah satu pihak.
  7. Kegagalan Bangunan, dengan aturan tentang tanggung jawab penyedia layanan dan/atau pengguna layanan atas kegagalan bangunan dan lamanya waktu yang mereka miliki untuk memperbaikinya
  8. Dalam undang-undang yang melindungi pekerja, ada aturan tentang keselamatan dan kesehatan pekerja, serta tunjangan jaminan sosial.
  9. Perlindungan bagi pihak ketiga selain para pihak dan karyawan meliputi tanggung jawab para pihak dalam hal terjadi suatu kejadian yang menyebabkan kerugian atau menyebabkan kecelakaan dan/atau kematian;
  10. Unsur lingkungan hidup meliputi tanggung jawab para pihak untuk memenuhi ketentuan yang berhubungan dengan lingkungan hidup;
  11. Ganti rugi jika terjadi bahaya yang tidak terduga dan tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga pihak selama konstruksi atau jika bangunan rusak
  12. Alternatif penyelesaian sengketa konstruksi
    Dari pengetahuan di atas menunjukkan betapa pentingnya bagi konsumen jasa dan pelaku usaha jasa konstruksi. Masing-masing pihak harus memahami dan memahami sepenuhnya segala sesuatu yang tertulis dalam kontrak.

Jika terjadi ketidaksepakatan dalam kontrak, maka penyelesaiannya dilakukan dengan menggunakan konsep inti debat untuk mencapai mufakat. Namun apabila dalam hal perenungan, para pihak tidak dapat mencapai kesepakatan, maka masing-masing pihak berhak mengambil langkah-langkah upaya penyelesaian sengketa yang tercantum dalam Kontrak Karya Konstruksi.

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang jasa konstruksi, sebagai berikut:

Pajak Apa Yang Ada Di Konstruksi?

Di dalam pajak konstruksi terdapat jasa yang dikenakan pajak penghasilan (PPh) pasal 4 ayat 2 yang di atur berdasarkan dengan peraturan pemerintah.

Kesimpulan

Untuk menghindari kebingungan, baik penyedia jasa konstruksi maupun bisnis tempat mereka bekerja harus mengetahui apa tanggung jawab mereka, memahami dokumen hukum yang mereka gunakan, dan memahami kontrak yang mereka tandatangani.

Undang-Undang Jasa Konstruksi (UUJK) mendefinisikan Jasa Konstruksi sebagai jasa konsultasi untuk perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan konstruksi. Perusahaan konstruksi adalah segala bentuk usaha di bidang jasa konstruksi.

Baca Juga

Bagikan:

Lovata Andrean

Hai saya Lovata saya bukan Ai namun saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua. Thanks