4 Pungutan Selain Pajak Yang Harus Kamu Ketahui

Lutfi

Pungutan Selain Pajak Yang Harus Kamu Ketahui

Rancakmedia.com – Apa yang termasuk pungutan selain pajak? apakah kamu sudah mengetahuinya atau sama sekali belum? jika belum tahu silahkan simak informasinya dalam artikel berikut ini.

Sebagai warga negara yang bertanggung jawab, setiap orang wajib membayar pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Pajak dipungut secara sungguh-sungguh untuk kepentingan negara dalam rangka memajukan kemakmuran rakyat. Selain pajak, Indonesia juga memiliki sejumlah pungutan formal yang harus diikuti oleh setiap orang di masyarakat.

Lantas, apa saja pungutan resmi selain pajak? Untuk lebih jelasnya, simak sinopsisnya berikut ini.

Daftar Pungutan  Selain Pajak

Ada berbagai pungutan formal selain pajak, antara lain:

Cukai

Cukai adalah pungutan yang dikenakan kepada orang-orang atas penggunaan barang-barang tertentu. Pemungutan cukai di Indonesia sama dengan pemungutan cukai sebelumnya yang dipungut dan dikendalikan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Karena tujuan pengenaan cukai ini adalah untuk membatasi ketersediaan barang tertentu di masyarakat, maka tidak semua barang akan dikenakan cukai.

Cukai adalah pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat atas penggunaan produk tertentu. Pada umumnya produk kena cukai termasuk dalam golongan barang yang memiliki kriteria tertentu.

Berikut ini adalah beberapa karakteristik item:

  1. -Barang yang peredarannya harus dikendalikan.
  2. -Barang yang konsumsinya harus dibatasi.
  3. -Konsumsi atau pemanfaatan barang dapat memiliki pengaruh yang merugikan pada masyarakat atau lingkungan.
  4. Penggunaan atau pemanfaatannya harus dilakukan dengan mengenakan pungutan pemerintah untuk keadilan dan keseimbangan.

Menurut UU No. 39 Tahun 2007, beberapa komoditi, seperti berikut ini, dikenakan cukai:

  1. Etil alkohol (EA) atau etanol
  2. Semua minuman beralkohol, terlepas dari kandungan etil alkohol (MMEA),
  3. Hasil tembakau: cerutu, sigaret, rokok daun, tembakau iris dan hasil olahan tembakau lainnya

Bea

Secara umum bea masuk dibagi menjadi dua jenis, yaitu bea masuk dan bea keluar. Bea masuk adalah pungutan yang dibuat oleh negara berdasarkan undang-undang kepabeanan yang dikenakan atas barang impor atau barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam negeri.

Sedangkan bea keluar adalah pungutan yang dibuat oleh negara berdasarkan undang-undang kepabeanan atas barang yang akan diekspor ke luar negeri atau barang yang dikeluarkan dari Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di negara tujuan.

Tarif impor dan bea ekspor adalah dua kategori utama bea masuk. Pajak impor adalah pungutan yang ditetapkan oleh negara berdasarkan peraturan perundang-undangan kepabeanan yang dikenakan atas produk atau barang impor yang dimasukkan ke dalam daerah pabean Indonesia dengan tujuan untuk dikonsumsi di dalam negeri.

Sedangkan pajak ekspor adalah pungutan yang dipungut negara berdasarkan undang-undang kepabeanan atas barang-barang yang akan dikirim ke luar negeri atau barang-barang yang akan keluar dari Indonesia untuk digunakan di negara tujuan.

Retribusi

Retribusi adalah pajak atau retribusi yang dipungut atau dikenakan kepada masyarakat atas penggunaan atau penggunaan fasilitas umum yang telah disediakan oleh pemerintah daerah kepada masyarakatnya untuk memajukan kesejahteraan masyarakat di daerah tersebut.

Aturan yang mengatur pemungutan retribusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Retribusi ini memiliki banyak sifat, antara lain:

  1. Tidak ada unsur paksaan dalam kewajiban membayar kembali.
  2. Mereka yang menggunakan jasa retribusi wajib membayar pajak.
  3. Retribusi ini belum tentu berhubungan atau berhubungan dengan perundang-undangan yang relevan.

Penduduk dinilai biaya untuk memanfaatkan sumber daya yang disediakan negara bagian atau federal, dan biaya ini dikenal sebagai retribusi.

Retribusi disetorkan melalui kas negara, yang kemudian digunakan untuk pembangunan fasilitas yang sesuai dengan jenis pajaknya.

Jenis retribusi daerah dapat digolongkan menjadi 3 golongan, yaitu:

  1. Retribusi jasa umum: retribusi ini berupa retribusi jasa kebersihan, retribusi jasa parkir di pinggir jalan raya umum, dan retribusi pengujian kendaraan bermotor. Retribusi adalah pungutan atas jasa yang diberikan atau ditawarkan oleh pemerintah daerah dengan maksud untuk dinikmati oleh masyarakat. Layanan kebersihan, parkir di sepanjang jalan umum, dan pengujian kendaraan hanyalah beberapa contohnya.
  2. Pungutan jasa usaha, seperti pasar grosir, toko eceran, terminal, dan fasilitas rekreasi dan olahraga. Adalah pungutan yang dipungut atas pelayanan yang diberikan oleh pemerintah daerah yang bersifat komersial. Contoh: pasar atau toko grosir, terminal, dan fasilitas hiburan dan olahraga.
  3. Retribusi perijinan. Retribusi tersebut berupa retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan retribusi izin usaha. adalah pungutan yang dipungut atas berbagai pelayanan perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada orang pribadi atau badan dengan tujuan mengatur dan mengawasi suatu kegiatan. Izin untuk membangun dan mengoperasikan perusahaan, misalnya.

Pembayaran atau hadiah untuk penggunaan layanan secara langsung sering kali dikenakan pungutan.

Sumbangan

Ada pungutan yang dipungut oleh pemerintah yang kemudian dibayarkan kepada individu atau kelompok orang tertentu.

Sumbangan dirancang untuk membayar pengeluaran yang tidak dapat diterima atau dibebankan ke kas negara, dan yang dampaknya tidak dapat dinikmati oleh penduduk yang lebih luas.

Biasanya yang akan merasakan dan mendapatkan fasilitas ini hanya mereka yang terlibat dalam pembayaran pajak. Iuran wajib untuk pemeliharaan jalan adalah ilustrasi pemberian ini mencakup pungutan pemerintah selain pajak yang perlu kamu ketahui.

Kesimpulan

Pajak dipungut secara sungguh-sungguh untuk kepentingan negara dalam rangka memajukan kemakmuran rakyat. Indonesia juga memiliki sejumlah pungutan yang lebih formal yang harus diikuti oleh setiap orang di masyarakat, termasuk cukai dan bea keluar.

Cukai adalah pungutan yang dibayarkan oleh masyarakat atas penggunaan komoditi tertentu seperti alkohol dan tembakau. Retribusi daerah adalah pajak atau retribusi yang dikenakan kepada masyarakat atas penggunaan atau penggunaan fasilitas umum.

Demikian artikel tentang 4 pungutan selain pajak yang harus kamu ketahui, semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

Lutfi

Hai perkenalkan saya Lutfi Hulasoh, Saya adalah seorang penulis dan bloger tekno. saya mulai membuat blog pribadi menulis artikel-artikel informatif tentang tren dan perkembangan terbaru dalam teknologi. Tulisan saya mencakup berbagai topik, mulai dari aplikasi mobile hingga kecerdasan buatan, dan Saya juga dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk membantu pembaca memahami konsep yang kompleks.