Kerangka dan Prinsip Operasional Bank Pembangunan Islam

Lutfi

Prinsip Operasional Bank Pembangunan Islam

Rancakmedia.com – Bagi kamu yang ingin mengetahui kerangka dan prinsip operasional bank pembangunan islam, kamu dapat mengetahuinya pada artikel yang kami sediakan di bawah ini.

Jika Bank Konvensional dibangun di atas premis bunga, maka Bank Islam berfungsi atas dasar bagi hasil. Alih-alih menjadi kreditur dan debitur, hubungan antara Bank Islam dan kliennya lebih seperti mitra bisnis daripada bank tradisional.

Karena bank islam berbeda dengan bank konvensional dalam hal prinsip operasionalnya, ciri-ciri bank islam berikut dapat disimpulkan:

  1. Berdimensi keadilan dan pemerataan
  2. Menciptakan rasa kebersamaan
  3. Bersifat mandiri
  4. Persaingan secara sehat

Tujuan ekonomi Islam, seperti yang dianut oleh para akademisi, adalah untuk memasukkan sistem nilai dan etika Islam ke dalam lingkungan ekonomi melalui penggunaan sistem perbankan dan keuangan Islam. Karena landasan etika ini, keuangan dan perbankan Islam bagi sebagian besar umat Islam bukan hanya sistem transaksi komersial.

Persepsi Islam dalam transaksi keuangan dianggap oleh banyak umat Islam sebagai tanggung jawab agama. Kapasitas lembaga keuangan Islam untuk menarik investor secara efektif tidak hanya terletak pada tingkat kemampuan organisasi untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga pada kesan bahwa lembaga tersebut benar-benar menghormati larangan agama yang diberikan oleh Islam.

Islam berbeda dari agama-agama lain dalam hal itu didasarkan pada dalil-dalil iman dan ibadah, sementara agama-agama lain tidak. Dalam kehidupan sehari-hari, Islam dapat diterjemahkan ke dalam teori dan juga diinterpretasikan ke dalam praktik tentang bagaimana seseorang berhubungan dengan orang lain.

Dalam ajaran Islam, perilaku manusia dan masyarakat diarahkan pada bagaimana memenuhi keinginan mereka dan bagaimana memanfaatkan sumber daya yang tersedia.

Ini adalah topik yang dieksplorasi dalam Ekonomi Islam sedemikian rupa sehingga implikasi ekonomi yang dapat disimpulkan dari ajaran Islam berbeda dari ekonomi standar. Artinya unit ekonomi Islam hanya dapat diwakili oleh umat Islam yang taat dalam Ekonomi Islam.

Prinsip-Prinsip Ekonomi Bank Islam Secara Garis Besar

  1. Berbagai sumber daya dipandang sebagai anugerah atau pemberian Tuhan kepada umat manusia dalam Ekonomi Islam. Manusia harus memanfaatkannya dengan seefektif dan seideal mungkin dalam produksi guna memenuhi kesejahteraan bersama di dunia, terutama bagi dirinya dan orang lain. Tetapi yang paling penting adalah bahwa perbuatan-perbuatan ini akan dipertanggungjawabkan di akhirat.
  2. Pada titik tertentu, Islam mengakui kepemilikan milik pribadi selama tidak termasuk alat produksi atau komponen produksi. Pertama, kepemilikan pribadi dibatasi oleh kepentingan masyarakat, dan Kedua, Islam mengutuk setiap pendapatan yang diperoleh secara tidak sah, apalagi setiap upaya untuk merusak masyarakat.
  3. Faktor pendorong utama Ekonomi Islam adalah kolaborasi. Seorang muslim, baik pembeli, penjual, pencari nafkah, pembuat keuntungan, dan sebagainya, harus mentaati nasehat Allah SWT dalam Al-Qur’an: ‘: ‘Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan perdagangan yang dilakukan dengan suka sama suka diantara kamu…’ (QS 4 : 29).
  4. Kepemilikan kekayaan pribadi harus berfungsi sebagai modal produktif yang akan meningkatkan kuantitas output nasional dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (QS 57:7). Oleh karena itu, Sistem Ekonomi Islam menolak terjadinya akumulasi kekayaan yang dikuasai oleh beberapa orang saja. Konsep ini berlawanan dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, dimana kepemilikan industri didominasi oleh monopoli dan oligopoli, tidak terkecuali industri yang merupakan kepentingan umum. Ekonomi Islam melarang sekelompok kecil mengumpulkan kekayaan dalam jumlah besar. Bertentangan dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, di mana oligopoli dan monopoli mendominasi kepemilikan industri, perusahaan yang melayani kepentingan publik merupakan pengecualian dari aturan ini.
  5. Islam menjamin kepemilikan kolektif dan penggunaannya dirancang untuk kemaslahatan umat. Prinsip bank islam ini didasari Sunnah Rasulullah yang menyatakan bahwa, “Masyarakat punya hak yang sama atas air, padang rumput dan api” (Al Hadits). Sunnah Rasulullah tersebut menghendaki semua industri ekstraktif yang ada hubungannya dengan produksi air, bahan tambang, bahkan bahan makanan harus dikelola oleh negara. Demikian juga berbagai macam bahan bakar untuk keperluan dalam negeri dan industri tidak boleh dikuasai oleh individu.
  6. Muslim harus takut kepada Allah dan akhirat, sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an sebagai berikut: ‘Dan takutlah pada hari sewaktu kamu dikembalikan kepada Allah, kemudian masing-masing diberikan balasan dengan sempurna usahanya. Dan mereka tidak teraniaya…’ (QS 2:281). Oleh karena itu Islam mencela keuntungan yang berlebihan, perdagangan yang tidak jujur, perlakuan yang tidak adil, dan semua bentuk diskriminasi dan penindasan.
  7. Seorang Muslim yang pendapatannya melebihi jumlah tertentu (Nisab) wajib mengeluarkan zakat. Zakat dikenakan 2,5% (dua setengah persen) untuk semua kekayaan yang tidak produktif (Idle Assets), termasuk di dalamnya adalah uang kas, deposito, emas, perak dan permata, pendapatan bersih dari transaksi (Net Earning from Transaction), dan 10% (sepuluh persen) dari pendapatan bersih investasi.

(Penghasilan Bersih dari Transaksi) dan sepuluh persen (10%) dari pendapatan investasi bersih dikenakan zakat, menurut para ulama.

Sejauh yang kami tahu, Islam melarang pembayaran bunga (riba) atas pinjaman apa pun. Ini termasuk pinjaman dari keluarga dan teman serta lembaga seperti bank dan pemerintah.

Al Qur’an secara bertahap namun jelas dan tegas memperingatkan kita tentang bunga. Hal ini dapat dilihat dari turunnya ayat-ayat Al Qur’an secara berturut-turut dari QS 39:39, QS 4:160-161, QS 3:130-131 dan QS 2:275-281.

Islam bukanlah satu-satunya agama yang melarang pembayaran bunga. Banyak pemikir zaman dahulu yang berpendapat bahwa pembayaran bunga adalah tidak adil.

Bahkan meminjamkan uang dengan bunga dilarang pada zaman Yunani kuno. Aristoteles adalah orang yang amat menentang dan melarang bunga, sedang Plato juga mengutuk dipraktekkannya bunga.

Prinsip Operasional Bank Islam

Pada hakekatnya prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi syariah akan menjadi dasar operasional bank syariah, yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga atas uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk kepentingan komersial Islam tidak mengenal konsep bunga.

Peminjaman uang tetapi bersifat kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah). Sedangkan meminjam uang hanya diperbolehkan untuk kepentingan sosial tanpa imbalan apapun dengan konsep bagi hasil.

Prinsip Utama Bank Islam

Islam adalah Din (Cara Hidup) praktis, yang mengajarkan semua yang baik dan bermanfaat bagi umat manusia, terlepas dari waktu, lokasi, atau fase perkembangan. Islam adalah agama fitrah, yang sesuai dengan fitrah manusia.

Prof. Emeritus Tan Sri Datuk Ahmed bin Mohd. Ibrahim menyatakan: “Banking and financial activities have emerged to meet genuine human needs. Therefore, unless these activities belong to the category expressly forbidden by Islam, there is nothing in the nature of these activities which is contrary to the Syariah. Examples of forbidden activities include gambling and manufacturing and trading in forbidden goods such as liquor”.

Operasi keuangan dan perbankan dapat dianggap sebagai wahana peradaban kontemporer untuk membawa mereka, setidaknya, penerapan dua ajaran Al-Qur’an, yaitu:

Prinsip Al Ta’awun, yaitu saling membantu dan saling bekerja sama diantara anggota masyarakat untuk kebaikan, sebagaimana dinyatakan dalam Al Qur’an:

“Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, dan jangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran” (QS 5:2)

Prinsip menghindari Al Iktinaz, yaitu menahan uang (dana) dan membiarkannya menganggur (Idle) dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana dinyatakan di dalam Al Qur’an:

“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama suka di antara kamu.” (QS 4: 29)

Perbedaan mendasar antara perbankan islam dan perbankan biasa adalah larangan riba (bunga) bagi perbankan islam. Bagi Islam, riba dilarang sedangkan jual beli (Al Bai’) diperbolehkan.

Sejak dekade 70-an, umat Islam di berbagai negara telah berupaya menciptakan bank islam. Tujuan pendirian bank islam ini biasanya untuk mempromosikan dan meningkatkan penerapan prinsip dan tradisi syariah Islam ke dalam transaksi keuangan dan perbankan serta industri terkait lainnya.

Prinsip utama yang dianut oleh Bank Islam

  1. Larangan riba (bunga) dalam berbagai bentuk transaksi;
  2. Menjalankan bisnis dan aktivitas perdagangan yang berbasis pada memperoleh keuntungan yang sah menurut syariah
  3. Memberikan zakat.

Pada dasarnya Islam memandang uang hanya sebagai alat perdagangan, bukan sebagai komoditi (komoditas) (commodity). Akibatnya, pendorong utama permintaan uang adalah untuk memfasilitasi transaksi, bukan untuk terlibat dalam kegiatan spekulatif.

Selain itu, Islam sangat menyarankan untuk tidak bertukar barang melalui barter (Bai al Muqayyadah), dengan alasan Nabi menyadari ketidakefisienan metode ini. Afzalur Rahman mengklaim:

“Rasulullah saw menyadari akan kesulitan-kesulitan dan kelemahan – kelemahan akan sistim pertukaran ini, lalu beliau ingin menggantinya dengan sistim pertukaran melalui uang. Oleh karena itu beliau menekankan kepada para sahabat untuk menggunakan uang dalam transaksi-transaksi mereka.”

Ata Ibn Yasar, Abu Said dan Abu Hurairah, dan Abu Said Al Khudri, antara lain, menceritakan hadits ini.

“Ternyata Rasulullah saw tidak menyetujui transaksi-transaksi dengan sistim barter, untuk itu dianjurkan sebaiknya menggunakan uang. Nampaknya beliau melarang bentuk pertukaran seperti ini karena ada unsur riba di dalamnya.”

Karena berspekulasi dilarang dalam Islam, tidak ada cara untuk menentukan permintaan uang. Islam, berbeda dengan sistem adat, memperlakukan properti seolah-olah itu adalah zakat (sumbangan amal).

Uang adalah milik masyarakat sehingga menyimpan uang di bawah bantal (meninggalkannya tidak produktif) adalah ilegal, karena berarti membatasi jumlah uang yang mengalir di masyarakat. Dalam pandangan Islam, uang adalah aliran, oleh karena itu harus selalu beredar dalam perekonomian.

Semakin besar tingkat pendapatan masyarakat dan semakin kuat perekonomian maka semakin cepat uang beredar dalam perekonomian.

Berinvestasi dengan Musyarakah atau Mudharabah, atau perusahaan dengan pembagian keuntungan, dianjurkan oleh Islam untuk individu yang tidak dapat menggunakan harta mereka untuk penggunaan yang konstruktif.

Jika dia tidak mau mengambil resiko karena sedang musyarakah atau mudharabah, maka Islam sangat menganjurkan untuk mengamalkan Qardh,artinya meminjamkannya tanpa imbalan apa pun karena memberi uang untuk mendapatkan imbalan apa pun adalah riba.

Pada tingkat mikro, Qardh tidak memberikan keuntungan langsung kepada pemberi pinjaman. Namun, secara makro, Qardh akan membawa keuntungan tidak langsung bagi sistem perekonomian secara keseluruhan.

Ini karena ketersediaan Qardh mempercepat perputaran uang, yang mengakibatkan peningkatan pendapatan nasional karena masuknya darah segar ke dalam perekonomian.

Keuntungan pemberi pinjaman akan meningkat seiring dengan meningkatnya standar hidup negara. Begitu juga dengan membelanjakan shadaqah juga akan memberikan pahala yang kurang lebih sama dengan memberikan Qardh.

Namun, waktu memiliki nilai ekonomi dalam Islam, yang menunjukkan bahwa waktu itu sendiri berharga, meskipun gagasan tentang nilai waktu tidak ada dalam ekonomi Barat.

Islam mengizinkan penetapan harga tertunda untuk membayar lebih besar dari pembayaran tunai. Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Husin bin Ali bin Abi Thalib, cicit Nabi Muhammad SAW, adalah orang pertama yang menjelaskan bahwa diperbolehkan menetapkan pembayaran yang ditunda (deferred payment) lebih besar dari harga tunai.

Yang lebih patut diperhatikan adalah bahwa memungkinkannya harga tetap yang lebih tinggi sama sekali bukan karena Nilai Waktu dari Uang, tetapi hanya karena hak penjual telah ditahan. Jika barang tersebut dijual seharga Rp. 500,00 dan keuntungan Rp. 10000.00 dibuat, penjual dapat membeli dan menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan Rp. 1000.00 dalam satu hari.

Sedangkan jika dijual, hak si penjual ditahan kembali, sehingga ia tidak dapat membeli lagi dan menjualnya lagi. Akibatnya, hak keluarga penjual dan anak-anak untuk menikmati makan malam pada hari itu dibatasi oleh pembeli. Untuk itu, yaitu menahan hak penjual yang telah menyelesaikan kewajibannya (menyerahkan barang), Islam membolehkan perhitungan harga tunda lebih besar dari harga tunai.

Sistim Operasional Bank Islam

Alih-alih menggunakan uang mereka sendiri untuk mendukung operasi mereka, sistem keuangan dan perbankan kontemporer telah melihat ke uang orang lain, baik melalui pembiayaan ekuitas atau pembiayaan utang, untuk membantu individu memenuhi tuntutan keuangan dasar mereka.

Islam memiliki aturan tersendiri untuk menjawab tuntutan tersebut, khususnya melalui akad bagi hasil, sebagai cara memenuhi kebutuhan modal (pembiayaan ekuitas), dan akad jual beli (al bai’) untuk memenuhi kebutuhan finansial (pembiayaan utang), dengan produk berikut:

Produk Pembiayaan

Berikut dibawah ini adalah produk pembiayan bank islam, sebagai berikut:

Equity Financing

Ada dua macam kontrak dalam kategori ini yaitu :

Musyarakah (Joint Venture Profit Sharing)

Melalui kontrak ini, dua pihak atau lebih (termasuk bank dan lembaga keuangan dengan klien mereka) dapat mengumpulkan uang mereka untuk membuat perusahaan (Syirkah al Inan) sebagai badan hukum.

Jumlah pemegang saham yang sama mendapat suara dalam manajemen perusahaan (Hak Suara) sebanding dengan investasi modal mereka. Untuk pembagian keuntungan, setiap peserta mendapat bagian dari pendapatan secara proporsional dengan kontribusi modal masing-masing atau sesuai dengan kesepakatan yang telah ditentukan sebelumnya.

Jika perusahaan mengalami kerugian, maka kerugian tersebut juga dibebankan secara proporsional kepada masing-masing pemodal.

Kontrak di mana bank mendanai hanya sebagian dari keseluruhan investasi atau kebutuhan modal kerja perusahaan menunjukkan bagaimana hal itu digunakan dalam industri perbankan. Sisanya dibiayai sendiri oleh konsumen. Selain itu, perjanjian ini dapat digunakan untuk membentuk federasi keuangan.

Dalam kontrak, satu pihak dapat mengambil alih modal pihak lain sementara pihak lain mendapatkan kembali uangnya secara bertahap. Seperti namanya, Musyarakah al Mutanakishah mengacu pada praktik ini.

Penggunaannya dalam perbankan adalah dalam pembiayaan proyek oleh bank dengan kliennya atau bank dengan lembaga keuangan lain, ketika bagian dari bank atau lembaga keuangan diambil alih oleh pihak lain secara angsuran.

Akad ini juga dapat dilakukan secara mudharabah dimana modal pokok dibayar dengan mencicil, sedangkan perusahaan tetap dengan modal tetap.

Mudharabah (Trustee Profit Sharing)

Mirip dengan akad musyarakah, tetapi dengan aspek yang berbeda, akad mudharabah adalah sejenis pembiayaan ekuitas. Daripada pemberi pinjaman uang memiliki hubungan kontrak dengan pengusaha (Shahib al Maal), dalam mudharabah, pengusaha memiliki hubungan kontraktual dengan pemasok dana (Mudharib).

Dalam akad mudharabah, mudharib (bisa berupa orang, rumah tangga yang kokoh atau unit ekonomi) memperoleh dana dari unit ekonomi lain untuk tujuan melakukan perdagangan atau niaga. Mudharib di bawah kesepakatan ini menjadi wali ibukota.

Artinya meminjamkannya tanpa imbalan apa pun karena memberi uang untuk mendapatkan imbalan apa pun adalah riba. Pada tingkat mikro, Qardh tidak memberikan keuntungan langsung kepada pemberi pinjaman. Namun, secara makro, Qardh akan membawa keuntungan tidak langsung bagi perekonomian secara keseluruhan.

Ini karena ketersediaan Qardh mempercepat perputaran uang, yang mengakibatkan peningkatan pendapatan nasional karena masuknya darah segar ke dalam perekonomian. Keuntungan pemberi pinjaman akan meningkat seiring dengan meningkatnya standar hidup negara.

Begitu juga dengan membelanjakan shadaqah juga akan memberikan pahala yang kurang lebih sama dengan memberikan Qardh.

Namun, waktu memiliki nilai ekonomi dalam Islam, yang menunjukkan bahwa waktu itu sendiri berharga, meskipun gagasan tentang nilai waktu tidak ada dalam ekonomi Barat. Islam mengizinkan penetapan harga tertunda untuk membayar lebih besar dari pembayaran tunai.

Zaid bin Ali Zainal Abidin bin Husin bin Ali bin Abi Thalib, cicit Nabi Muhammad SAW, adalah orang pertama yang menjelaskan bahwa diperbolehkan menetapkan pembayaran yang ditunda (deferred payment) lebih besar dari harga tunai.

Yang lebih patut diperhatikan adalah bahwa memungkinkannya harga tetap yang lebih tinggi sama sekali bukan karena Nilai Waktu dari Uang, tetapi hanya karena hak penjual telah ditahan. Jika barang tersebut dijual seharga Rp. 500,00 dan keuntungan Rp. 10000.00 dibuat, penjual dapat membeli dan menjual kembali barang tersebut dengan keuntungan Rp. 1000.00 dalam satu hari.

Sedangkan jika dijual, hak si penjual ditahan kembali, sehingga ia tidak dapat membeli lagi dan menjualnya lagi. Akibatnya, hak keluarga penjual dan anak-anak untuk menikmati makan malam pada hari itu dibatasi oleh pembeli. Untuk itu, yaitu menahan hak penjual yang telah menyelesaikan kewajibannya (menyerahkan barang), Islam membolehkan perhitungan harga tunda lebih besar dari harga tunai.

Debt Financing

Bunyi salah satu ayat dalam Al Qur’an  Allah menghalalkan jual beli (al bai) dan melarang riba” (QS 2:275). menunjukkan bahwa praktik riba tidak sesuai dengan ruh Islam. Perdagangan (Al Bai) adalah frasa yang mencakup semua bentuk perjanjian perdagangan, kecuali yang secara tegas dilarang oleh hukum Islam.

Al Bai’ menyiratkan kontrak apa pun untuk pertukaran produk dan layanan dalam jumlah tetap untuk komoditas lain (termasuk uang) dan layanan. Uang tunai atau kredit dapat digunakan untuk membayar produk dan layanan secara instan (cash on delivery). Oleh karena itu, ketentuan Al Bai’ dalam Pembiayaan Utang mencakup berbagai bentuk akad tunda (Deferred Contract of Exchange) yang meliputi transaksi-transaksi sebagai berikut:

Prinsip Jual-Beli

  1. Al Murabahah, pada dasarnya adalah akad jual beli dimana barang yang dijual segera diberikan, tetapi harga (baik pokok maupun margin keuntungan) disepakati bersama di kemudian hari (Lump Sum Deferred Payment) (Lump Sum Deferred Payment) . Nasabah dan bank sama-sama beroperasi sebagai penjual dan pembeli, dengan jadwal pembayaran yang ketat dan padat yang disyaratkan oleh kedua belah pihak.
  2. Al Bai’ Bitsaman Ajil, yaitu akad al murabahah dimana barang yang dijual langsung dipasok tetapi pembayaran produk dibayar di kemudian hari secara angsuran (Pembayaran Ditangguhkan Angsuran) (Pembayaran Ditangguhkan Angsuran). Sebenarnya bank sama dengan murabahah, hanya saja kewajiban nasabah dilakukan dengan cara mencicil.
  3. Bai’ as Salam,Perjanjian jual beli di mana harga produk yang dipertukarkan dibayar segera (sekaligus), tetapi barang tidak diserahkan sampai nanti.
  4. Bai’ as salam terutama digunakan untuk barang-barang pertanian jangka pendek. Pada dasarnya bank bekerja sebagai pembeli dan menyediakan dana, sedangkan pemilik lahan memanfaatkannya sebagai modal kerja.
  5. Salam Sejajar, atau berburu pembeli kedua sebelum musim panen, adalah sesuatu yang biasa dilakukan bank karena konsumen berhutang barang-barang pertanian kepada bank.
  6. Bai’ al Istishna’, praktis sama dengan bai’ as salam, artinya akad jual beli dimana harga barang dibayar dimuka tetapi dapat diangsur sesuai dengan jadwal dan ketentuan yang disepakati bersama, sedangkan perolehannya barang dibuat (diproduksi) dan dikirim kemudian. Pada kenyataannya bank beroperasi sebagai penjual (mustashni’ pertama) kepada pemilik/pembeli proyek (bohir) dan menyerahkannya kepada kontraktor (mustashni’ kedua).

Prinsip Sewa-Beli

Sewa dan leasing (Ijarah dan Ijara wa Iqtina) oleh para ahli, secara luas dianggap pengaturan keuangan yang diizinkan di bawah syariah Islam. Jenis ini umumnya dikenal sebagai sewa dan sewa pembiayaan.

Al Ijarah atau sewa, adalah transaksi yang memasukkan suatu objek (sebagai imbalan) dengan jasa atau keuntungan atas barang-barang lainnya.

Kontrak semacam ini, yang dikenal sebagai Al Ijarah wa Iqtina’, melibatkan perjanjian sewa antara bank (sebagai pemilik produk) dan klien (sebagai penyewa), di mana pembayaran sewa, termasuk angsuran, dilakukan dengan pembelian. harga barang yang disewa.

Al Qard Al Hasan

Untuk memenuhi kewajiban sosialnya, bank dapat memberikan fasilitas yang disebut Al Qard al Hasan, artinya pemberian pinjaman uang kepada pihak yang berhak.

Sekalipun syariah mengizinkan peminjam untuk memberikan penghargaan berdasarkan ketulusannya, syariah melarang bank untuk mendapatkan imbalan apa pun. Satu-satunya kewajiban peminjam berdasarkan syariah adalah membayar kembali pokok pinjaman.

Produk Penghimpunan Dana (Funding)

Prinsip Bank Islam melaksanakan tanggung jawab keuangan ini dalam posisi mereka sebagai mudharib dengan memanfaatkan uang yang dikumpulkan dari klien sebagai Shahib al Maal, yang menyimpan dan menginvestasikan uang tunai di bank melalui rekening berikut:

Rekening Koran

Jasa titipan dana dalam bentuk Giro diberikan oleh bank islam dengan konsep Al Wadi’ah yad Dhamanah, dimana penerima titipan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian atau kerusakan yang terjadi pada harta yang dititipkan. Pelanggan yang menginginkan layanan penitipan dapat menyetor uang ke bank mereka, dan mereka memiliki kendali penuh atas kapan dan berapa banyak uang yang dapat mereka ambil setiap saat.

Akibatnya, selama uang tersebut ditempatkan di bank, Bank diberikan kuasa untuk menggunakannya. Pelanggan memiliki kendali penuh atas berapa banyak dana yang ingin mereka tarik. Dengan demikian mereka memerlukan jaminan pengembalian dari bank atas simpanannya.

Ketika kamu menyimpan uang di bank, bank memiliki semua pendapatan yang kamu hasilkan dengan dana tersebut. Dengan tidak adanya kesepakatan, bank bebas untuk memberikan insentif kepada klien mereka atas kebijakan mereka sendiri. Cek dan layanan lain yang terkait dengan rekening giro disediakan oleh bank.

Berdasarkan asas wadiah ini, penerima titipan juga dapat bertindak sebagai Yad al Amanah (tangan penerima titipan), artinya ia tidak bertanggung jawab atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada harta titipan selama itu bukan akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan (terjadi karena faktor di luar kendalinya) (terjadi karena faktor di luar kendalinya). Layanan safe deposit box, misalnya, merupakan ilustrasi yang baik tentang penggunaannya di perbankan.

Rekening Tabungan

Bank menerima simpanan dari nasabah yang mencari jasa titipan uang dengan tingkat keleluasaan tertentu untuk menariknya dan prospek memperoleh keuntungan berdasarkan konsep Wadi’ah. Bank menerima otorisasi dari konsumen untuk menggunakan uang selama mereka disimpan di bank.

Sesuai dengan kesepakatan yang ditetapkan, klien dapat menarik semua atau sebagian dari jumlah depositnya setiap saat.

Deposan dapat mengandalkan bank untuk memenuhi kewajiban mereka. Semua keuntungan dari penggunaan uang ini adalah milik bank, namun tidak seperti rekening giro, bank dapat memberikan keuntungan yang berasal dari bagian keuntungan bank. Bank menawarkan buku tabungan dan layanan yang terkait dengan akun ini.

Rekening Investasi (Umum)

Bank menawarkan simpanan dari klien yang mencari kemungkinan investasi dari uang mereka dalam bentuk Rekening Investasi Umum berdasarkan konsep mudharabah mutlaqah.

Deposit dijamin untuk jangka waktu tertentu sebelum dirilis. Bank dapat mengambil simpanan ini untuk jangka waktu 1, 3, 6, 12, 24 bulan dan seterusnya.

Dalam situasi ini, bank berfungsi sebagai mudharib dan nasabah bertindak sebagai shahib al-maal, sedangkan keduanya menyepakati pembagian keuntungan (jika ada) yang timbul dari investasi uang tersebut dengan rasio tertentu. Dalam kasus kerugian, klien menderita kerugian dan bank kehilangan keuntungan.

Rekening Investasi Khusus

Simpanan dari pemerintah dan klien bisnis dapat dibuat ke dalam rekening tabungan khusus di bank. Akun-akun ini juga ditangani dengan konsep mudharabah, tetapi jenis investasi dan rasio bagi hasil seringkali diatur berdasarkan kasus per kasus (mudharabah muqayyadah).

Produk Jasa-Jasa

Bank tidak hanya dapat menghimpun dan menyalurkan dana, tetapi juga dapat memberikan pelayanan kepada nasabahnya. Tentu saja dengan imbalan sewa atau keuntungan. Layanan keuangan yang ditawarkan oleh bank islam.

Rahn

Rahn adalah kesepakatan untuk menggadaikan barang dari satu orang ke orang lain dengan imbalan uang. Dimungkinkan untuk menggunakan kontrak ini bersama dengan pembiayaan berbahaya yang membutuhkan jaminan ekstra.

Kontrak ini juga dapat menjadi produk yang berbeda untuk memenuhi permintaan konsumen akan layanan dan alasan konsumtif, seperti pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Lembaga keuangan tidak mendapatkan keuntungan apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan dari barang yang digadaikan.

Wakalah

Wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak. Dalam penerapannya pada Perbankan Syariah, Wakalah terutama digunakan untuk penerbitan Letter of Credit (L/C) atau penerusan permintaan produk lokal dari bank luar negeri (L/C ekspor). Wakalah juga digunakan untuk mentransfer pembayaran konsumen ke pihak ketiga.

Kafalah

Kafalah adalah akad penjaminan dari satu pihak kepada pihak lainnya. Di lembaga keuangan, kontrak ini terlihat dalam penerbitan bank garansi (Bank Garansi), baik dalam rangka mengikuti tender (Bid bond), pelaksanaan proyek (Performance bond), maupun jaminan uang muka (Advance Payment bond). Obligasi Uang Muka).

Hawalah

Hawalah adalah akad pemindahan utang/piutang dari satu pihak ke pihak lain. Praktik tersebut dapat diamati dalam transaksi anjak piutang (Factoring) (Factoring). Namun sebagian besar akademisi tidak memperbolehkan pengambilan keuntungan (rewards) atas pengalihan utang/piutang tersebut.

Jo’alah

Jo’alah adalah akad di mana pihak pertama menjamin insentif khusus kepada pihak kedua untuk penyelesaian tugas/jasa yang dilakukan oleh pihak kedua untuk keuntungan pihak pertama. Bank dapat menggunakan ide ini untuk membebankan biaya kepada klien untuk berbagai layanan.

Sharf

Pertukaran emas dan perak atau valuta asing disebut sharf apabila uang asing diperjualbelikan dengan mata uang lokal atau dengan mata uang asing lainnya.

Bank islam sebagai entitas keuangan dapat menggunakan ide ini, mengingat harus memenuhi prasyarat yang digariskan dalam berbagai hadits, antara lain:

  1. Harus dibayar tunai.
  2. “Serah terima harus dilakukan di rakitan kontak”

Kamu harus menukar jumlah uang yang sama setiap kali. Dalam hal barang yang akan dibiayai diputuskan oleh pemberi dana, akad tersebut disebut Mudharabah al Muqayyadah. Dia menggunakan modal, dengan tujuan yang dinyatakan secara eksplisit, untuk menciptakan keuntungan.

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang prinsip operasional bank, sebagai berikut:

Apakah Operasional Perbankan Syariah Sudah Memenuhi Prinsip Syariah?

Pada dasarnya, perbankan syariah di Indonesia dinilai masih belum sepenuhnya menjalankan prinsip sesuai dengan syariat islam. Perbankan tersebut justru menganut prinsip ekonomi kapitalis yang berlomba mendapatkan keuangan yang besar.

Kesimpulan

prinsip-prinsip dasar sistem ekonomi syariah akan menjadi dasar operasional bank syariah, yaitu yang paling menonjol adalah tidak mengenal konsep bunga atas uang dan yang tidak kalah pentingnya adalah untuk kepentingan komersial Islam tidak mengenal konsep bunga.

Peminjaman uang tetapi bersifat kemitraan/kerjasama (mudharabah dan musyarakah). Sedangkan meminjam uang hanya diperbolehkan untuk kepentingan sosial tanpa imbalan apapun dengan konsep bagi hasil.

Baca Juga

Bagikan:

Lutfi

Hai perkenalkan saya Lutfi Hulasoh, Saya adalah seorang penulis dan bloger tekno. saya mulai membuat blog pribadi menulis artikel-artikel informatif tentang tren dan perkembangan terbaru dalam teknologi. Tulisan saya mencakup berbagai topik, mulai dari aplikasi mobile hingga kecerdasan buatan, dan Saya juga dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk membantu pembaca memahami konsep yang kompleks.