Update Aplikasi Efaktur 3.2 untuk PPN 11 Persen

Lutfi

Update Aplikasi Efaktur 3.2 untuk PPN 11 Persen

Rancakmedia.com – Berlaku sejak tanggal 1 April 2022, update aplikasi Efaktur 3.2 untuk PPN 11 persen. Pemerintah akan menaikkan tarif PPN dari 10% menjadi 11% pada 1 April 2022.

Sesuai amanat Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). DJP telah meluncurkan e-faktur versi 3.2 sesuai dengan kebijakan ini.

Cek Pajak Kendaraan Online Sulteng Melalui Aplikasi E-samsat

Fitur Baru Update Aplikasi Efaktur 3.2

Penambahan kode transaksi 05 untuk faktur pajak keluaran, serta sejumlah tertentu UU HPP pasal 9(A) ayat 1
Memperbaiki permasalahan pasal 9(A) ayat 1 UU HPP dengan menambahkan kode transaksi 05 untuk penagihan dokumen lain, jumlah tertentu, dan pemangkasan kolom nomor dokumen pendukung.

Pada website http://efaktur.pajak.go.id/application, kamu dapat mendownload patch aplikasi e-faktur versi terbaru yaitu versi 3.2.

Wajib pajak dapat menemukan modul e-faktur, yang berfungsi sebagai panduan pengguna untuk aplikasi, dalam file EFaktur.chm di folder E-Faktur tempat aplikasi diinstal pada perangkat.

Menurut Dirjen Pajak, digunakan tarif PPN 10% atau 11% tergantung pada saat terutangnya pajak. Jika PPN jatuh tempo pada bulan Maret, tarif PPN akan menjadi 10%.

Sedangkan jika tagihan jatuh tempo pada bulan April, tarif PPN adalah 11%. Pada sistem faktur terbaru versi 3.2, tarif PPN ditentukan secara otomatis berdasarkan waktu faktur pajak diterbitkan, bukan tanggal pencatatan dan pengunggahan faktur pajak.

Cara Meningkatkan Aplikasi Efaktur 3.2

Cara Cek Pajak Kendaraan Maluku Utara Melalui Web E-Samsat 

  1. Dengan menambahkan istilah “_old” ke Folder e-Faktur lama, folder tersebut akan diganti namanya.
  2. Download dan ekstrak e-Faktur, jaga agar folder tetap terpisah dari folder e-Faktur yang lama.
  3. Beri nama tambahan pada file, seperti “e-faktur v3.2 tahun 2022,” untuk mengidentifikasi versi lama dari versi baru.
  4. Jalankan ETaxInvoice.exe hingga muncul formulir pendaftaran, lalu keluar tanpa mengisinya.
  5. Selanjutnya, salin folder “db” dari e-faktur lama dan tempel ke folder e-faktur baru yang baru saja kamu ekstrak.
  6. Biarkan prosedur selesai dengan mengklik dua kali EtaxInvoiceUpd.exe di folder eFaktur baru.
  7. Silakan ganti nama EtaxInvoiceUpd.exe menjadi EtaxInvoiceUpd OLD.exe setelah kamu selesai.
  8. Seperti biasa, jalankan EtaxInvoice.exe.

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang aplikasi eFaktur 3.2, sebagai berikut:

Aplikasi eFaktur 3.2 Berlaku Hingga Kapan?

Aplikasi eFaktur 3.2 telah dirilis pada awal kuartas kedua pada tahun 2022, bersamaan dengan berlakunya tarif PPN terbaru 11%.

Kesimpulan

Mulai 1 April 2022, Pembaruan Aplikasi Efaktur 3.2 akan mengenakan PPN 11 persen. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang (UU) tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Tarif PPN ditentukan secara otomatis berdasarkan waktu penerbitan faktur pajak, bukan tanggal pencatatan dan pengunggahan faktur pajak.

Baca Juga

Bagikan:

Lutfi

Hai perkenalkan saya Lutfi Hulasoh, Saya adalah seorang penulis dan bloger tekno. saya mulai membuat blog pribadi menulis artikel-artikel informatif tentang tren dan perkembangan terbaru dalam teknologi. Tulisan saya mencakup berbagai topik, mulai dari aplikasi mobile hingga kecerdasan buatan, dan Saya juga dapat memberikan penjelasan yang mudah dipahami untuk membantu pembaca memahami konsep yang kompleks.