Beginilah Cara Cek Pajak Kendaraan Online Provinsi Lampung

nafa cahyani

Beginilah Cara Cek Pajak Kendaraan Online Provinsi Lampung
Beginilah Cara Cek Pajak Kendaraan Online Provinsi Lampung

Rancakmedia.com – Bagi kamu masyarakat Lampung, kamu perlu memahami beginilah cara cek pajak kendaraan online yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah. Karena dengan memahami ini, kamu tidak lagi repot untuk mengecek pajak kendaraan.

Karena kamu semua tahu bahwa saat ini segala sesuatu harus dilakukan dengan baik dan efisien. Hal itu pula yang tampaknya diyakini oleh pemerintah Lampung saat mereka menyediakan website cek pajak kendaraan.

Karena dengan memanfaatkan web, pengecekan pajak kendaraan hanya membutuhkan waktu beberapa menit saja. kamu bahkan dapat memeriksa dari rumah setelah bangun tidur.

Akibatnya, kamu tidak perlu mengubah jadwal kerja kamu untuk memeriksa apakah kamu berhutang pajak kendaraan atau tidak. Berikut adalah proses verifikasi pajak kendaraan.

Definisi Pajak

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Pajak adalah pungutan wajib kepada negara, yang terutang oleh orang perseorangan atau badan hukum, yang bersifat wajib menurut undang-undang, tanpa imbalan secara langsung dan untuk kepentingan negara sebesar-besarnya. waktu digunakan. kemakmuran rakyat.

Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa pajak adalah pungutan yang harus dibayar oleh wajib pajak. Tapi siapa pembayar pajaknya?

Pasal 1(2) UU KKR menyatakan bahwa Wajib Pajak adalah orang perseorangan atau badan hukum, termasuk Wajib Pajak, Pengurang Pajak, dan Pemungut Pajak, yang memiliki hak dan kewajiban perpajakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Cara Cek Pajak Kendaraan Online Melalui Web

Membuat website e-Samsat yang dimaksudkan untuk mengecek pajak kendaraan tentu sangat mudah.

Berikut ini adalah tindakan yang perlu kamu lakukan untuk dapat melakukan pengecekan nilai PKB melalui website e-Samsat, yaitu:

  1. Pastikan perangkat kamu telah terhubung dengan koneksi internet
  2. Kunjungi website Bapenda Lampung pada laman http://pkb.bapenda.lampungprov.go.id/pkb/index.php
  3. Selanjutnya kamu akan memasuki website milik Bapenda Lampung
  4. Masukkan Angka plat kendaraan kamu pada kolom Angka Nopol
  5. Pada kolom selanjutnya silahkan masukkan seri belakang dari plat kendaraan
  6. Setelah itu masukkan security number sesuai yang digambarkan pada kolom sebelahnya
  7. Tekan enter atau klik pada tombol bersimbol kaca pembesar
  8. Tunggu hingga layar menampilkan informasi seputar pajak kendaraan kamu
  9. Selesai

Hanya dalam beberapa menit, kamu dapat mengetahui jumlah PKB yang harus dibayarkan. Jadi sekarang tidak perlu lagi memperpanjang prosedur pembayaran pajak kendaraan.

Keuntungan Cek Pajak kendaraan Online Melalui Website

Beberapa orang mungkin percaya bahwa pemerintah membuang-buang sumber dayanya dengan memelihara situs web.

Karena memang benar pembuatan website adalah usaha yang mahal. Namun, ini tidak berarti bahwa mengembangkan situs web tidak ada gunanya.

Karena keberadaan website ini dimaksudkan untuk membantu masyarakat luas. Berikut beberapa keuntungan yang diperoleh masyarakat dengan tersedianya website untuk mengecek besaran nilai PKB.

1. Hemat

Sebelum munculnya situs web, seseorang harus melakukan perjalanan ke Samsat untuk mengetahui jumlah pajak kendaraan. Jadi dia harus membayar biaya untuk pergi ke Samsat. Namun, hal ini tidak perlu lagi terjadi saat ini.

2. Simple

Metode verifikasi jumlah pajak menggunakan situs web cukup mudah dan sederhana. Jadi orang yang tidak suka prosedur yang rumit dan rumit tidak akan keberatan melakukan pemeriksaan pajak kendaraan.

Bagi kamu yang berada di Provinsi Lampung dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan melalui web. Memeriksa pajak kendaraan secara online sangat mudah karena menyederhanakan prosesnya.

FAQ

Di bawah ini kami telah merangkum beberapa pertanyaan yang sering di tanyakan tentang bayar pajak, sebagai berikut:

Berapa Denda Pajak Yang Telat 1 Tahun?

Bagi kamu yang telah membayar pajak motor telah 1 tahun ialah PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ. yaitu Rp.100.000 x 25% x 12/12 + Rp.32.000 = Rp.57.000.

Kesimpulan

Pajak adalah pungutan wajib kepada negara, yang terutang oleh orang perseorangan atau badan hukum, yang bersifat wajib menurut undang-undang, tanpa imbalan secara langsung dan untuk kepentingan negara sebesar-besarnya.

Perlu kamu ketahui bahwa pengecekkan pajak kendaraan tidak sesulit yang dibayangkan, sebab sekarang kamu bisa melakukan pengecekkan pajak kendaraan melalui website yang sudah disediakan diatas.

Demikian artikel tentang beginilah cara cek pajak kendaraan online provinsi lampung, semoga informasi di atas dapat bermanfaat dan membantu untuk kamu semua.

Baca Juga

Bagikan:

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.