
Putra dari anggota DPR Ahmad Sahroni menjadi saksi mata langsung ketika ratusan orang pertama kali berdatangan menuntut permintaan maaf dari sang ayah. Kesaksian ini diungkapkan oleh warga setempat yang berada di lokasi kejadian di Tanjung Priok.
“Keluarganya ada (saat pengerudukan). Ada anaknya kalau tidak salah, keluar rumah dan menangis,” ujar El George, warga Kelurahan Kebon Bawang, Tanjung Priok, kepada Katadata.co.id pada Rabu (3/9). Pria yang akrab disapa Bang Ely itu menambahkan, remaja laki-laki tersebut kemudian berlari menuju rumah Ahmad Sahroni yang lain, yang terletak di gang yang sama.
Bang Ely menceritakan, aparat kelurahan dan kecamatan, dibantu beberapa anggota TNI, telah bersiaga lantaran mengetahui akan ada aksi demo damai yang menuntut permintaan maaf Ahmad Sahroni pada Sabtu (30/8) siang. Sekitar pukul 14.00 WIB, sekitar 200 orang dengan sepeda motor mulai berdatangan ke rumah anggota DPR dari Fraksi Nasdem itu. Saat itulah, putra Ahmad Sahroni terlihat keluar rumah dan berlari mencari perlindungan.
“Saya sempat mendatangi anak itu. Saya bilang ke dia, masuk saja ke rumah,” kenang Bang Ely. Ia juga melihat beberapa staf yang berada di lokasi segera pergi begitu kerumunan pendemo tiba. Namun, suasana berubah drastis. Sekitar pukul 15.00 WIB, setelah rombongan pendemo pertama bubar, tiba-tiba datang sekelompok orang lain yang lebih agresif, langsung melempari rumah Ahmad Sahroni.
“Itu terjadi mendadak. Kami (warga sekitar) tidak siap juga. Kami pun mengalah. Mereka terlalu banyak,” kata Bang Ely, menggambarkan ketidakberdayaan warga menghadapi gelombang kedua massa. Mereka tidak hanya melempari, tetapi juga mulai melakukan penjarahan terhadap properti di rumah tersebut. Situasi semakin kacau lantaran informasi kejadian ini tersebar luas melalui media sosial, termasuk siaran langsung di TikTok dan Instagram, yang memicu semakin banyaknya orang berdatangan.
Ketika ditanya apakah jumlah massa meningkat dari sekitar 200 pada siang hari menjadi sekitar 500 pada sore hari (Sabtu, 30/9), Bang Ely kesulitan menghitung karena gang dipenuhi orang dari segala arah. Ia juga mengungkapkan bahwa warga setempat sempat memperingatkan para penjarah agar tidak membakar rumah anggota DPR yang kini dinonaktifkan itu, demi mencegah api merembet ke rumah-rumah tetangga. Para pelaku penjarahan terlihat tidak saling mengenal, namun Bang Ely sempat mendengar percakapan dua orang yang berencana menjarah rumah Ahmad Sahroni lainnya yang tak jauh dari lokasi. “Saya sempat marah ‘kamu jangan jadi provokator. Ini sudah cukup. Sudah hancur’. Dia bertanya ‘situ anak mana?’ saya bilang, saya warga Kebon Bawang asli. Setelah itu dia kabur,” ujarnya.
Polisi Tangkap Suami Istri Penghasut Penggerudukan Rumah Ahmad Sahroni
Menindaklanjuti insiden tersebut, Polres Metro Jakarta Utara segera bertindak. Lima orang saksi telah diperiksa terkait kasus penjarahan rumah anggota DPR Ahmad Sahroni di Jalan Swasembada, Tanjung Priok, pada Sabtu (30/8) itu. Kuasa hukum Ahmad Sahroni sendiri telah melaporkan kasus penjarahan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Utara pada Senin (1/9) malam.
“Kuasa hukum sudah datang melapor dan saat ini kasus sudah dipegang Polda Metro Jaya,” jelas Plt Kasie Humas Polres Metro Jakarta Utara Ipda Maryati Jonggi di Jakarta, Selasa (2/9). Kasus ini kemudian resmi dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 2 September untuk penanganan lebih lanjut.
Dalam perkembangan signifikan, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri berhasil menangkap pasangan suami istri yang diduga kuat menjadi penghasut utama di balik aksi penggerudukan rumah Ahmad Sahroni melalui media sosial. Mereka adalah suami berinisial SB (35 tahun), pemilik akun Facebook bernama Nannu, dan istri berinisial G (20 tahun), pemilik akun Facebook Bambu Runcing.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, menjelaskan modus operandi para tersangka. “Modus operandi yang bersangkutan, yaitu membuat dan mengunggah konten yang menimbulkan rasa benci kepada individu, kelompok, masyarakat tertentu berdasarkan kebangsaan, mentransmisikan informasi elektronik milik orang lain, dan menghasut supaya melakukan aksi geruduk rumah anggota DPR Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara melalui grup Facebook,” ungkap Himawan di Jakarta, Rabu (3/9) malam.
Tersangka SB, dengan akun Facebook Nannu, mengunggah ajakan penggerudukan rumah Ahmad Sahroni pada grup Facebook bernama Jual Beli Cilincing yang memiliki 86.900 pengikut. Sementara itu, tersangka G, dengan akun Facebook Bambu Runcing, menyebarkan ajakan serupa untuk menggeruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara di grup Facebook bernama Loker Daerah Sunter Jakarta Utara yang beranggotakan 9.100 pengikut.
Tidak hanya itu, tersangka SB juga diketahui merupakan admin grup WhatsApp bernama Kopi Hitam, yang kemudian berganti nama menjadi BEM RI, lalu berubah lagi menjadi ACAB 1312. Grup ini, dengan 192 anggota, berperan sentral dalam mengumpulkan massa. “Grup WhatsApp itu yang digunakan untuk mengumpulkan orang-orang yang mendatangi rumah Ahmad Sahroni,” tambah Himawan.
Pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 jo. Pasal 161 ayat (1) KUHP. Penangkapan para tersangka ini merupakan hasil dari patroli siber intensif yang dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri sejak 23 Agustus. Sejauh ini, 592 akun dan konten provokatif yang teridentifikasi telah diblokir melalui kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Ringkasan
Rumah anggota DPR Ahmad Sahroni di Tanjung Priok digeruduk ratusan massa pada Sabtu (30/8), di mana putranya menjadi saksi dan terlihat menangis. Awalnya demonstrasi damai menuntut permintaan maaf, namun suasana berubah drastis setelah datang kelompok lebih agresif yang melempari dan menjarah properti. Informasi kejadian ini menyebar cepat via media sosial, menarik lebih banyak massa hingga sulit dihitung. Warga setempat sempat berupaya mencegah penjarahan dan pembakaran.
Menindaklanjuti insiden tersebut, Polres Metro Jakarta Utara segera memeriksa saksi dan Ahmad Sahroni melaporkan insiden penjarahan tersebut. Kasus kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya untuk penanganan lebih lanjut. Dittipidsiber Bareskrim Polri berhasil menangkap pasangan suami istri SB dan G, yang diduga menghasut aksi pengerudukan melalui grup Facebook dan WhatsApp. Keduanya dijerat UU ITE serta KUHP atas perannya menyebarkan ajakan provokatif.
