Rudy Ong Chandra: Profil Bos Tambang Kaltim Dijemput KPK, Kasus Apa?

 

Lembaga antirasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan ketegasannya dengan melakukan penjemputan paksa terhadap Rudy Ong Chandra (ROC), seorang pengusaha tambang terkemuka asal Kalimantan Timur. Kedatangan Rudy di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis malam, 21 Agustus, menandai dimulainya masa penahanan. Ia akan mendekam di balik jeruji besi selama 20 hari, terhitung hingga 9 September 2025.

Langkah tegas KPK ini diambil setelah Rudy, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kalimantan Timur periode 2013-2018, berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan yang dilayangkan oleh Lembaga Antirasuah.

Profil Rudy Ong Chandra sendiri tidak asing dalam dunia bisnis, khususnya di sektor pertambangan. Ia tercatat menduduki posisi-posisi krusial, di antaranya sebagai Komisaris PT Sepiak Jaya Kalimantan Timur, PT Cahaya Bara Kalimantan Timur, PT Bunga Jadi Lestari, dan PT Anugrah Pancaran Bulan. Tak hanya itu, Rudy juga merupakan pemegang saham sebesar 5% di PT Tara Indonusa Coal, sebuah nama yang kini menjadi sorotan.

Seluruh entitas bisnis yang terafiliasi dengannya tersebut memang berfokus pada pertambangan batu bara, dengan sebagian besar konsesi mereka berlokasi strategis di kawasan Kutai Kartanegara. Salah satu contoh signifikannya adalah PT Tara Indonusa Coal yang memiliki hak atas IUP seluas sekitar lima ribu hektare, menjadikannya pemain penting di industri.

Penyelidikan mendalam terhadap Rudy Ong Chandra oleh KPK sebenarnya telah bergulir sejak 19 September 2024. Pada saat itu, Lembaga Antirasuah secara resmi membuka kasus ini dan langsung menetapkan tiga individu sebagai tersangka, termasuk inisial ROC yang merujuk pada Rudy.

Bersamaan dengan Rudy, dua nama lain yang turut terjerat dalam pusaran kasus ini adalah mantan Gubernur Kalimantan Timur, Awang Faroek Ishak, serta putrinya, Dayang Donna Walfiaries Tania, yang dikenal sebagai Ketua KADIN Kalimantan Timur.

Namun, perkembangan terbaru mencatat bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Awang Faroek Ishak. Keputusan ini diambil karena yang bersangkutan diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024.

Status tersangka Rudy Ong Chandra sendiri baru terungkap ke publik setelah ia mengambil langkah hukum dengan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Oktober 2024. Namun, upaya hukum tersebut tidak membuahkan hasil, sebab gugatan praperadilan itu ditolak oleh pengadilan pada November 2024, menegaskan kembali statusnya sebagai tersangka. Sebagai bagian dari proses penyidikan yang komprehensif, Rudy Ong bersama Awang Faroek Ishak sebelumnya juga telah dikenakan pencegahan bepergian ke luar negeri, sebuah langkah standar untuk memastikan kelancaran penyelidikan.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjemput paksa dan menahan Rudy Ong Chandra (ROC), seorang pengusaha tambang terkemuka dari Kalimantan Timur, yang kini mendekam di tahanan hingga 9 September 2025. Rudy ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pemberian suap terkait izin usaha pertambangan (IUP) di wilayah Kaltim periode 2013-2018, setelah berulang kali mangkir dari panggilan pemeriksaan. Ia diketahui menduduki posisi penting dan memiliki saham di beberapa perusahaan pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara.

Penyelidikan KPK dimulai sejak 19 September 2024, awalnya juga melibatkan mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak dan putrinya, namun Awang telah menerima SP3 karena meninggal dunia. Rudy Ong Chandra sempat mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangkanya pada Oktober 2024, tetapi upaya hukum tersebut ditolak pada November 2024, menegaskan kembali statusnya sebagai tersangka.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.