Dua Anggota DPR Jadi Tersangka Korupsi Dana CSR BI-OJK, KPK Bertindak!

 

Rancak Media – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan dua Anggota DPR RI, yakni Satori dari Fraksi NasDem dan Heri Gunawan dari Fraksi Gerindra, sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini terkait dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang terjadi antara tahun 2020 hingga 2023.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengumumkan penetapan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (7/8). Asep menjelaskan bahwa proses penyelidikan kasus korupsi ini telah berlangsung sejak Desember 2024, dimulai dengan dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum.

KPK mengidentifikasi Heri Gunawan (HG) dan Satori (ST) sebagai dua figur sentral dalam kasus ini. Keduanya merupakan Anggota Komisi XI DPR RI periode 2019–2024 yang diduga memanfaatkan posisi mereka untuk keuntungan pribadi melalui praktik gratifikasi dan pencucian uang.

Berdasarkan temuan penyidik, Heri Gunawan diduga menerima total dana sebesar Rp 15,86 miliar. Dana ini berasal dari beberapa sumber, di antaranya Rp 6,26 miliar dari kegiatan PSBI Bank Indonesia, Rp 7,64 miliar dari program Penyuluhan Keuangan OJK, serta Rp 1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya. Dana tersebut kemudian dialihkan ke rekening pribadi Heri melalui yayasan yang dikelolanya dan digunakan untuk berbagai keperluan personal, termasuk pembelian aset, kendaraan, hingga pembangunan rumah makan.

Sementara itu, Satori diduga menerima dana senilai Rp 12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp 6,30 miliar dari PSBI BI, Rp 5,14 miliar dari OJK, dan Rp 1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR lainnya. Untuk menyamarkan asal-usul dana haram tersebut, Satori diduga melakukan serangkaian transaksi, seperti deposito, pembelian tanah, pembangunan showroom, serta pembelian kendaraan dan aset lainnya. Bahkan, ia disebut meminta bantuan bank daerah untuk memfasilitasi upaya penyamaran transaksinya.

KPK juga mengungkapkan adanya dugaan bahwa sebagian besar anggota Komisi XI DPR RI lainnya turut menerima dana serupa. Hal ini terungkap dari pengakuan Satori setelah menjalani pemeriksaan beberapa waktu lalu. Menanggapi informasi tersebut, Asep Guntur menegaskan bahwa KPK akan mendalami keterangan Satori lebih lanjut untuk mengungkap potensi keterlibatan pihak lain.

Atas perbuatan mereka, Heri Gunawan dan Satori disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. Keduanya juga dijerat dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, menunjukkan keseriusan KPK dalam memberantas kejahatan korupsi dan pencucian uang di Indonesia.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua Anggota DPR RI dari Komisi XI, Heri Gunawan (Gerindra) dan Satori (NasDem), sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini berkaitan dengan penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan Penyuluhan Jasa Keuangan (PJK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020-2023. Penetapan tersangka diumumkan oleh Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada Kamis (7/8).

Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp 15,86 miliar, sementara Satori disebut menerima Rp 12,52 miliar, yang bersumber dari PSBI BI, OJK, dan mitra Komisi XI. Keduanya disinyalir menyamarkan asal-usul dana haram tersebut melalui berbagai transaksi untuk kepentingan pribadi seperti pembelian aset. Atas perbuatan ini, mereka dijerat Pasal 12 B UU Tipikor dan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.