Emiten emas HRTA perpanjang fasilitas kredit Rp 2,17 T dari Bank Mandiri (BMRI)

 

Emiten emas HRTA perpanjang fasilitas kredit Rp 2,17 T dari Bank Mandiri (BMRI)

Emiten manufaktur emas PT Hartadinata Abadi Tbk (HRTA) memperpanjang fasilitas kredit modal kerja dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI). Perpanjangan tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kredit antara kedua pihak pada Selasa (21/7).

Dalam perjanjian tersebut, HRTA dan BMRI sepakat memperpanjang jangka waktu Fasilitas Kredit Modal Kerja dengan nilai plafon mencapai Rp 2,175 triliun. “Fasilitas kredit tersebut memiliki sifat committed, revolving, dan advised,” tulis manajemen dalam keterbukaan informasi, Kamis (23/7).

Berdasarkan dokumen yang dirilis melalui keterbukaan informasi, fasilitas kredit tersebut akan berlaku selama satu tahun, yakni mulai 24 Juli 2026 hingga 23 Juli 2027. Selain memperpanjang tenor, kedua belah pihak juga menyepakati penyesuaian terhadap ketentuan agunan berupa penurunan nilai agunan.

Perpanjangan fasilitas kredit tersebut menunjukkan keberlanjutan kerja sama pembiayaan antara HRTA dan BMRI dalam mendukung kebutuhan modal kerja perseroan. Kendati demikian, dokumen tersebut tidak memerinci penggunaan dana maupun perubahan struktur fasilitas kredit selain penyesuaian agunan.

Baca juga:

  • Pemerintah Optimistis RUU Perampasan Aset Terbit Tahun Ini
  • Universal Banking: Kunci atau Risiko di Balik Ambisi RI Jadi Pusat Finansial?
  • Komdigi Sebut Lembaga Pelindungan Data Pribadi yang Independen Segera Dibentuk

Manajemen HRTA menegaskan, transaksi tersebut tidak melibatkan hubungan afiliasi antara perseroan dengan BMRI. Dengan demikian, transaksi itu tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

Dari sisi nilai, transaksi tersebut dikategorikan sebagai transaksi material karena nilainya melebihi 20% dari ekuitas perseroan. Namun demikian, transaksi tersebut termasuk kategori transaksi material yang dikecualikan berdasarkan Pasal 11 huruf b dan huruf c POJK Nomor 17/POJK.04/2020 sehingga perseroan hanya diwajibkan menyampaikan keterbukaan informasi kepada publik.

Dalam dokumen yang sama, manajemen menyatakan aksi korporasi ini tidak memberikan dampak material terhadap kondisi finansial perseroan. Selain itu, operasional maupun kelangsungan usaha perusahaan juga dipastikan tidak terdampak oleh transaksi tersebut.

“Transaksi ini tidak menimbulkan dampak material terhadap kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perseroan,” tulis manajemen.

HRTA adalah emiten yang bergerak di bidang perindustrian dan perdagangan emas. Saat ini, perseroan mengoperasikan empat pabrik yang menghasilkan produk perhiasan dan jaringan distribusi yang mencakup pasar domestik melalui jaringan grosir, toko-toko emas, waralaba dan jaringan ritel toko Hartadinata sendiri. 

Jaringan ritel toko Hartadinata mengusung empat merek yaitu Aurum Collection Center (ACC), Claudia Perfect Jewellery, Celine Jewellery, dan Hartadinata Abadi Store. Seiring dengan pertumbuhan perseroan, HRTA kini memiliki 3 anak usaha, yaitu PT Gemilang Hartadinata Abadi di bidang pegadaian, PT Emas Murni Abadi di bidang pemurnian logam mulia, serta PT Emas Karya Abadi di bidang bisnis reseller.

Menghadapi perkembangan teknologi yang semakin pesat serta keinginan pasar yang semakin instan, kini Hartadinata pun melakukan transformasi digital untuk bekerjasama dengan platform e-commerce seperti Shopee maupun Tokopedia untuk menyasar pasae end user.

Dari sisi kinerja saham, harga saham HRTA pada akhir perdagangan hari ini bertengger di level Rp 1.965, terkoreksi 55 poin atau 2,72%. Namun secara tahun berjalan atau year to date (ytd), harga saham emas tersebut terkoreksi 185 poin atau 8,6%.

Baca Juga

Tags