Kabarkabar mengenai larangan cuti akhir tahun 2025 bagi sebagian pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sontak menjadi perbincangan hangat di media sosial. Sebuah surat edaran dengan nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 yang melarang pengambilan cuti tersebut viral setelah diunggah oleh akun Instagram @pajaksmart pada hari Rabu, 3 Desember.
Surat tersebut secara spesifik menginstruksikan seluruh pimpinan unit kerja di lingkup DJP Kemenkeu untuk tidak mengajukan cuti tahunan selama bulan Desember 2025. Pengecualian hanya diberikan bagi kepentingan hari besar keagamaan atau hal-hal mendesak lainnya yang sifatnya tidak dapat dihindari, menunjukkan adanya fleksibilitas dalam kebijakan yang ketat ini.
Lebih lanjut, poin ketiga dalam surat edaran itu menegaskan bahwa kebijakan larangan cuti ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk memastikan kelancaran dan efektivitas pelayanan yang diberikan kepada seluruh wajib pajak. Kedua, guna mengoptimalkan pengamanan dan pencapaian target penerimaan pajak 2025 yang krusial bagi keuangan negara.
Menanggapi kegaduhan yang muncul, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu, Rosmauli, segera memberikan klarifikasi. Rosmauli membenarkan bahwa dokumen yang beredar luas itu memang merupakan surat internal. Ia juga menegaskan bahwa aturan serupa merupakan kebijakan rutin DJP yang selalu diterapkan menjelang akhir tahun.
Rosmauli menjelaskan pada Jumat, 5 Desember, bahwa pengaturan jadwal pegawai di DJP Kemenkeu pada periode akhir tahun adalah langkah strategis. Tujuannya tak lain adalah untuk menjamin standar pelayanan publik tetap terjaga optimal dan memastikan pengamanan penerimaan negara berjalan sesuai target. Ini merupakan bagian dari praktik manajemen sumber daya manusia yang telah lama diterapkan.
Ia menambahkan, pengaturan terkait penjadwalan cuti tersebut bersifat internal dan administratif, sebuah praktik yang lumrah diadopsi oleh banyak lembaga pemerintah, khususnya pada periode krusial penutupan tahun anggaran. Hal ini menunjukkan bahwa kebijakan larangan cuti pegawai pajak bukan hal yang luar biasa dalam konteks administrasi publik.
Meskipun demikian, Rosmauli menekankan bahwa prinsip utama DJP Kemenkeu adalah menjaga keseimbangan. Pelayanan kepada masyarakat harus tetap berjalan prima, namun tanpa mengesampingkan atau mengganggu hak-hak dasar pegawai, terutama terkait dengan pengambilan cuti hari besar keagamaan yang telah diatur.
“Fokus kami saat ini adalah memastikan penerimaan negara tercapai dan kualitas layanan kepada wajib pajak tetap terjaga dengan baik,” pungkas Rosmauli, menggarisbawahi komitmen institusi terhadap stabilitas fiskal dan kepuasan publik.
Summary
An internal memo from the Tax Directorate General (DJP) in Indonesia, ND-338/PJ/PJ.01/2025, went viral, prohibiting most employees from taking annual leave in December 2025. This ban, with exceptions for religious holidays or urgent matters, aims to ensure effective taxpayer services and optimize the achievement of the 2025 tax revenue targets crucial for state finances.
DJP spokesperson Rosmauli confirmed the memo’s authenticity, clarifying it as a routine, internal year-end policy designed to maintain optimal public service and secure state revenue targets. This administrative measure is a common practice among government agencies during the closing of the fiscal year. DJP emphasizes balancing service quality with employees’ rights, particularly regarding religious holiday leave.
