Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian khusus terhadap kasus tragis perundungan yang merenggut nyawa MH, seorang siswa SMP Negeri 19 Tangerang Selatan (Tangsel) yang baru berusia 13 tahun. MH diduga menjadi korban bullying oleh sejumlah teman sekolahnya, sebuah kejadian yang sangat disesalkan.
“Ya, itu harus kita atasi ya,” tegas Prabowo kepada awak media usai menghadiri peluncuran program digitalisasi pembelajaran Indonesia di SMP Negeri 4 Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/11). Pernyataan ini menunjukkan komitmennya dalam menanggapi isu kekerasan di lingkungan pendidikan.
Menurut informasi, MH telah mengalami serangkaian tindakan perundungan sejak Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS). Insiden paling parah terjadi pada 20 Oktober lalu, ketika korban dikabarkan dipukul dengan bangku oleh teman sekelasnya.
Rizky, kakak dari MH, mengungkapkan bahwa adiknya sempat mendapatkan perawatan intensif di sebuah rumah sakit swasta di Tangerang Selatan. Namun, karena kondisinya terus memburuk, MH kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Fatmawati, Jakarta Selatan. Sayangnya, nyawa MH tidak tertolong dan ia meninggal dunia pada Minggu (16/11).
Keluarga korban melakukan investigasi lebih lanjut dan menemukan fakta bahwa MH telah berulang kali menjadi korban perundungan, mulai dari pemukulan hingga tendangan. Perlakuan kejam ini diduga menjadi penyebab utama kondisi kesehatan MH yang terus menurun.
“Sejak masa MPLS, yang paling parah kemarin 20 Oktober yang dipukul kepalanya pakai kursi,” jelas Rizky, seperti yang diberitakan oleh Antara pada Selasa (11/11), menggambarkan betapa seriusnya dampak kekerasan yang dialami adiknya.
Menanggapi kasus ini, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak agar dugaan kasus perundungan di SMP Negeri 19 Tangerang Selatan diproses secara hukum. KPAI menilai penegakan hukum penting untuk memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban.
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan bahwa pihaknya telah bertemu dengan keluarga korban. Ia menekankan bahwa kasus perundungan di SMPN 19 mengandung unsur kekerasan yang mengakibatkan luka fisik serius dan trauma mendalam bagi korban.
“Kalau diproses hukum kita bisa tahu duduk perkara bagaimana dan penyelesaian seperti apa,” tegasnya. Proses hukum akan mengungkap fakta sebenarnya dan memberikan solusi yang adil bagi semua pihak yang terlibat.
Diyah menjelaskan bahwa meskipun pelaku perundungan adalah anak di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang pada Pasal 59 A atau peradilan pidana anak. Hal ini menunjukkan bahwa hukum tetap berlaku, bahkan dalam kasus yang melibatkan anak-anak.
KPAI juga mendesak pemerintah untuk segera merespons cepat dalam menyelesaikan masalah perundungan anak di lingkungan sekolah. Tindakan cepat dan efektif diperlukan untuk mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.
“Tindakan bullying ada di mana-mana dan kita semua sepakat jangan sampai ada bullying lagi, maka kalau ada bullying ayo segera diselesaikan,” pungkas Diyah, menekankan pentingnya kesadaran dan tindakan nyata untuk menghentikan bullying di sekolah.
Summary
President Prabowo Subianto has highlighted the tragic bullying case involving MH, a 13-year-old student from SMPN 19 Tangerang Selatan, who died after alleged repeated assaults by schoolmates. MH reportedly suffered bullying since school orientation, with a severe incident on October 20 where he was hit with a bench. After hospitalization and deteriorating health, MH passed away on November 16.
The victim’s family discovered MH was subjected to continuous physical abuse, which they believe led to his death. In response, the Indonesian Child Protection Commission (KPAI) is urging legal prosecution of the case to ensure justice and deterrence. KPAI emphasizes that even with minor perpetrators, legal action is possible under relevant laws, and calls for swift government intervention to combat school bullying.
