PPN DTP Lanjut! Saham Properti BSDE, CTRA, PANI Cs Bakal Untung?

 

Rancak Media – , JAKARTA — Pasar saham properti menunjukkan kinerja yang cemerlang. Sejumlah emiten unggulan seperti PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE), PT Ciputra Development Tbk. (CTRA), PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA), PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON), PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN), hingga PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) berhasil membukukan kenaikan signifikan. Lonjakan ini didorong oleh sentimen positif dari perpanjangan insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan hingga tahun 2027, memberikan angin segar bagi industri properti.

Optimisme pasar tercermin jelas dalam pergerakan Indeks Sektor Properti dan Real Estat di Bursa Efek Indonesia (BEI). Pada perdagangan sesi I, Senin (20/10/2025), indeks ini berhasil menguat sebesar 1,40%, mencapai level 982,18. Kenaikan tersebut menandakan sentimen positif yang meluas, di mana sebanyak 37 saham properti tercatat mengalami penguatan, berbanding dengan 24 saham yang melemah, dan 31 saham lainnya yang stagnan.

Penguatan ini dipimpin oleh saham PT Agung Podomoro Land Tbk. (APLN) yang melesat 5,21% dan kini diperdagangkan pada level Rp101 per saham. Mengikuti jejak APLN, saham PT Bumi Serpong Damai Tbk. (BSDE) juga perkasa dengan kenaikan 4,89% menuju Rp965 per saham. Tidak ketinggalan, PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) turut mencatatkan kenaikan 4,55%, diikuti oleh PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) yang tumbuh 3,38%, PT Intiland Development Tbk. (DILD) menguat 3,20%, dan PT Summarecon Agung Tbk. (SMRA) yang membukukan pertumbuhan 2,63%.

Tren positif juga terlihat pada saham-saham lainnya. PT Alam Sutera Realty Tbk. (ASRI) naik 2,44%, disusul oleh PT Pakuwon Jati Tbk. (PWON) yang terapresiasi 2,29%, serta PT Ciputra Development Tbk. (CTRA) yang membukukan pertumbuhan 1,69%. Kinerja impresif ini mengukuhkan harapan akan kebangkitan sektor properti pasca-perpanjangan insentif PPN DTP.

Menurut Arifin, Analis Reliance Sekuritas Indonesia, prospek saham sektor properti kini semakin cerah. Ia menegaskan bahwa sektor ini berpotensi pulih kuat seiring berlanjutnya kebijakan insentif PPN DTP hingga tahun 2027. “Ini berarti pembelian rumah akan digratiskan dari PPN hingga tahun tersebut, sebuah langkah strategis dari Kementerian Keuangan yang akan memberikan dampak positif signifikan,” jelas Arifin, menekankan langsung manfaat yang akan diterima konsumen.

Kebijakan krusial ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers APBN Kita edisi Oktober 2025. Purbaya menjelaskan bahwa fasilitas pembebasan PPN akan tetap berlaku untuk pembelian rumah dengan harga maksimal Rp5 miliar, dengan keringanan PPN diberikan untuk Rp2 miliar pertama dari nilai transaksi. “Insentif ini diperkirakan akan dinikmati oleh sekitar 40.000 unit rumah setiap tahunnya, menjadikannya dorongan baru yang substansial bagi sektor properti,” ujarnya di gedung Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Awalnya direncanakan berakhir pada 31 Desember 2026, fasilitas PPN DTP ini kini resmi diperpanjang hingga 31 Desember 2027. Kementerian Keuangan akan segera menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) untuk merinci tata cara serta ketentuan pelaksanaan insentif ini, memastikan kelancaran implementasinya di lapangan.

Disclaimer: Artikel ini disajikan sebagai informasi dan tidak dimaksudkan sebagai ajakan untuk membeli atau menjual instrumen investasi apa pun. Keputusan investasi sepenuhnya merupakan tanggung jawab pribadi pembaca. Penulis dan penerbit tidak bertanggung jawab atas segala kerugian atau keuntungan yang timbul dari keputusan investasi yang diambil.

Ringkasan

Pasar saham properti menunjukkan kinerja cemerlang, didorong oleh sentimen positif dari perpanjangan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) di sektor perumahan hingga tahun 2027. Sejumlah emiten unggulan seperti BSDE, CTRA, dan PANI mencatatkan kenaikan signifikan, menguatkan Indeks Sektor Properti dan Real Estat di Bursa Efek Indonesia.

Menteri Keuangan mengonfirmasi fasilitas PPN DTP ini berlaku untuk pembelian rumah maksimal Rp5 miliar, dengan keringanan PPN diberikan untuk Rp2 miliar pertama dari nilai transaksi. Kebijakan ini, yang awalnya berakhir 2026, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2027 dan diperkirakan menguntungkan sekitar 40.000 unit rumah setiap tahun, memberikan dorongan substansial bagi pemulihan sektor properti.

Baca Juga

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.