Aturan Turunan Perpres NEK Ditunggu: Peluang Konservasi Karbon?

 

Yayasan KKI Warsi, sebuah entitas yang berdedikasi pada konservasi hutan dan aktif dalam skema perdagangan karbon di Bujang Raba, Jambi, kini menanti dengan cermat terbitnya aturan turunan dari Peraturan Presiden No. 110/2025 mengenai ekonomi karbon. Penantian ini krusial sebelum mereka dapat kembali mengaktifkan kegiatan perdagangan karbon sukarela.

Menurut Emmy Primadona, Project Manager KKI Warsi, kehadiran Peraturan Presiden tersebut harus segera diikuti dengan regulasi teknis yang jelas, khususnya melalui Peraturan Menteri. Ia menegaskan bahwa tanpa petunjuk teknis yang pasti, masih terlalu dini bagi pihaknya untuk menyusun strategi atau melangkah lebih jauh dalam mengembangkan sektor perdagangan karbon sukarela. “Kita belum tahu teknisnya bagaimana,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari Katadata (15/10), menyoroti ketidakpastian yang masih melingkupi.

Emmy juga menggarisbawahi beberapa tantangan signifikan yang saat ini membayangi potensi perdagangan karbon sukarela di wilayah Bujang Raba, Jambi. Salah satu persoalan utama adalah keberadaan proyek Pembayaran Berbasis Kinerja (Result-Based Payment/RBP) di provinsi yang sama. Mengingat RBP beroperasi dengan yurisdiksi satu provinsi, Emmy menekankan pentingnya menghindari double counting dalam mekanisme penghitungan kredit karbon agar integritas pasar tetap terjaga.

Di sisi lain, pandangan berbeda disampaikan oleh Riza Suarga, Chairman IDCTA. Ia mengungkapkan bahwa keyakinan pasar terhadap Indonesia belum sepenuhnya pulih, meskipun pemerintah telah melakukan revisi terhadap Peraturan Presiden No. 98/2021 yang mengatur tentang Nilai Ekonomi Karbon (NEK). Menurut Riza, kebijakan yang diterapkan Indonesia pada periode sebelumnya kerap menimbulkan keraguan dan menempatkan tingkat kepercayaan pasar pada titik yang rendah. “Pasti selalu ada dampak positifnya, tapi perlu effort yang lebih bagi semua stakeholders,” tegasnya, menyoroti perlunya upaya kolektif.

Meski demikian, Riza Suarga menyambut positif kehadiran Perpres No. 110/2025 tentang ekonomi karbon yang merupakan revisi dari regulasi terdahulu. Ia memandang aturan baru ini sebagai manifestasi dari komitmen pemerintah yang kuat untuk mempercepat upaya mitigasi dan adaptasi terhadap perubahan iklim. Salah satu poin krusial yang ia apresiasi adalah pengakuan resmi terhadap seluruh bentuk perdagangan karbon, termasuk mekanisme perdagangan karbon sukarela (voluntary carbon market/VCM).

Poin penting lain yang dibawa oleh Perpres 110/2025 adalah pemberian kepastian hukum bagi semua jenis pasar karbon. Ini mencakup pasar sukarela, pasar wajib (emission trading system), pembayaran berbasis kinerja (Result-Based Payment), pajak karbon, dan berbagai instrumen terkait lainnya. Regulasi ini juga menegaskan komitmen untuk mengintegrasikan perdagangan karbon dengan standar internasional berintegritas tinggi. Selain itu, terdapat perubahan signifikan berupa desentralisasi kewenangan, yang sebelumnya terpusat pada satu institusi, yaitu Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).

Dalam skema baru ini, KLH kini bertindak sebagai Designated National Authority (DNA) yang bertanggung jawab untuk memastikan konsistensi dengan sistem pencatatan emisi nasional. Sementara itu, kementerian sektoral diberikan peran yang lebih besar dalam mengimplementasikan kebijakan karbon sesuai lingkup kewenangan masing-masing. Ini berarti kementerian seperti ESDM, Kehutanan, dan Industri kini memiliki otoritas untuk menyetujui berbagai proyek karbon, termasuk skema perdagangan emisi baik dalam kerangka sukarela, wajib, maupun RBP, menandai era baru kolaborasi antar-sektoral.

Ringkasan

Yayasan KKI Warsi saat ini menanti aturan turunan dari Peraturan Presiden No. 110/2025 mengenai ekonomi karbon sebelum dapat kembali mengaktifkan kegiatan perdagangan karbon sukarela di Bujang Raba, Jambi, karena memerlukan petunjuk teknis yang jelas. Tantangan seperti potensi “double counting” dengan proyek Pembayaran Berbasis Kinerja (RBP) di provinsi yang sama menjadi perhatian utama. Meskipun Chairman IDCTA, Riza Suarga, mengakui kepercayaan pasar terhadap Indonesia belum sepenuhnya pulih akibat kebijakan sebelumnya, ia menyambut baik Perpres 110/2025 sebagai wujud komitmen pemerintah.

Perpres No. 110/2025 direvisi untuk mempercepat mitigasi iklim, mengakui secara resmi semua bentuk perdagangan karbon termasuk pasar sukarela, serta memberikan kepastian hukum bagi berbagai instrumen pasar karbon. Regulasi ini juga menegaskan integrasi dengan standar internasional dan mengubah struktur kewenangan dari yang terpusat di KLH menjadi desentralisasi. Dalam skema baru, KLH berfungsi sebagai Designated National Authority (DNA), sementara kementerian sektoral kini memiliki otoritas untuk menyetujui proyek karbon sesuai lingkup masing-masing.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.