Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya permintaan tak lazim dari Haryanto, mantan Staf Ahli Menteri Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Internasional di era Menaker Yassierli. Ia diduga meminta sebuah mobil kepada agen tenaga kerja asing (TKA).
“Ditemukan fakta bahwa tersangka Haryanto meminta kepada salah satu agen TKA untuk membelikan satu unit kendaraan roda empat di sebuah dealer di Jakarta,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di Jakarta, Minggu. Permintaan ini menjadi sorotan dalam pengembangan kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Haryanto adalah satu dari delapan tersangka dalam kasus ini. Lebih lanjut, Budi menjelaskan bahwa agen TKA tersebut telah memenuhi permintaan Haryanto dengan membelikan mobil Toyota Innova, yang kini telah disita oleh KPK sebagai barang bukti.
“Penyitaan aset yang diduga terkait atau berasal dari tindak pidana korupsi ini sangat penting untuk proses pembuktian perkara. Selain itu, ini juga merupakan langkah awal dalam optimalisasi asset recovery (pemulihan kerugian keuangan negara),” tegas Budi. KPK berupaya mengembalikan kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi ini.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan identitas lengkap delapan tersangka yang terlibat dalam kasus pemerasan pengurusan RPTKA di Kemenaker. Mereka adalah Suhartono, Haryanto, Wisnu Pramono, Devi Anggraeni, Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad, yang semuanya merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kemenaker.
Modus operandi para tersangka adalah dengan memeras para pemohon RPTKA. KPK mengungkap bahwa dari praktik haram ini, para tersangka berhasil mengumpulkan dana sekitar Rp 53,7 miliar dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
RPTKA sendiri merupakan dokumen krusial yang wajib dimiliki oleh setiap tenaga kerja asing yang ingin bekerja secara legal di Indonesia. KPK menjelaskan bahwa jika RPTKA tidak diterbitkan oleh Kemenaker, maka penerbitan izin kerja dan izin tinggal TKA akan terhambat. Akibatnya, para TKA akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Kondisi inilah yang memaksa para pemohon RPTKA untuk memberikan sejumlah uang kepada para tersangka.
Ironisnya, kasus dugaan pemerasan pengurusan RPTKA ini disinyalir telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak era kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi pada periode 2009–2014. Praktik ini kemudian berlanjut di era Hanif Dhakiri (2014–2019) dan Ida Fauziyah (2019–2024).
Saat ini, KPK telah menahan kedelapan tersangka dalam dua gelombang. Gelombang pertama penahanan dilakukan pada 17 Juli 2025 terhadap empat tersangka, dan gelombang kedua pada 24 Juli 2025 untuk empat tersangka lainnya. KPK terus mendalami kasus ini untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memulihkan kerugian negara.
Ringkasan
KPK mengungkap kasus pemerasan terkait pengurusan RPTKA di Kemenaker, melibatkan delapan tersangka ASN. Modus operandinya adalah memeras pemohon RPTKA, dengan total dana yang dikumpulkan mencapai Rp 53,7 miliar dari tahun 2019 hingga 2024. Salah satu tersangka, Haryanto, mantan Staf Ahli Menaker, diduga meminta mobil kepada agen TKA, yang kini disita sebagai barang bukti.
Kasus ini disinyalir telah berlangsung sejak lama, bahkan sejak era kepemimpinan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebelumnya. KPK telah menahan seluruh tersangka dan berupaya memulihkan kerugian negara melalui penyitaan aset. RPTKA sendiri merupakan dokumen penting bagi TKA yang ingin bekerja legal di Indonesia, dan keterlambatan penerbitannya dapat menyebabkan denda.
