Setelah perburuan panjang, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil membekuk Adrian Gunadi, mantan direktur PT Investree Radikajaya (Investree) yang telah lama masuk daftar buronan. Penangkapan sosok penting ini menandai keberhasilan signifikan aparat penegak hukum Indonesia. Menariknya, status Red Notice Interpol yang disandang Adrian sebelumnya menjadi sorotan publik karena namanya tidak terpampang di laman resmi Interpol.
Bagi banyak pihak, absennya nama Adrian di situs Interpol menimbulkan pertanyaan besar, terutama mengingat definisi Red Notice Interpol itu sendiri. Sebagai informasi, Red Notice merupakan pemberitahuan internasional krusial yang dikeluarkan oleh Interpol atas permintaan negara anggota. Tujuannya adalah untuk mencari dan menahan sementara individu yang dicari terkait kejahatan serius, sambil menunggu proses hukum lebih lanjut seperti ekstradisi atau penyerahan.
Menanggapi kebingungan publik, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, memberikan penjelasan gamblang. Ia menegaskan bahwa tidak semua notifikasi Red Notice akan ditampilkan secara publik di situs web resmi Interpol. Terdapat kategori Red Notice tertentu yang hanya dapat diakses secara terbatas oleh aparat penegak hukum dan otoritas imigrasi di berbagai pintu perlintasan. “Jika publik bertanya mengapa nama Adrian tidak tertera di situs web, perlu dipahami bahwa tidak semua Red Notice dipublikasikan. Beberapa di antaranya bersifat khusus untuk penegak hukum dan imigrasi,” jelas Brigjen Untung dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Ia menambahkan bahwa mekanisme ini menunjukkan bahwa penegak hukum tetap bekerja secara efektif, meskipun tidak selalu transparan di mata publik.
Keputusan mengenai apakah nama seorang buronan akan ditampilkan secara terbuka atau dibatasi aksesnya sepenuhnya bergantung pada penilaian dan asesmen cermat yang dilakukan oleh Commission for the Control of Interpol’s Files (CCF) serta National Central Bureau (NCB). Proses ini memastikan bahwa informasi sensitif dikelola dengan proporsional dan strategis.
Meski statusnya sebagai buronan OJK telah ditetapkan sejak akhir 2024, nama Adrian Gunadi memang belum muncul di daftar Red Notice Interpol maupun Daftar Pencarian Orang (DPO) Polri sebelumnya. Namun, berkat kerja sama lintas sektoral yang intensif dan berliku, OJK bersama Kepolisian, Kejaksaan, serta kementerian terkait akhirnya berhasil memulangkan Adrian dari Doha, Qatar, kembali ke Indonesia. Ia tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Jumat (26/9) dan segera diamankan oleh petugas. Penangkapan ini merupakan buah dari koordinasi solid antarlembaga.
Setelah berhasil ditangkap, Adrian Gunadi akan menghadapi serangkaian tuntutan hukum yang serius. Menurut Yuliana, Deputi Komisioner Bidang Hukum dan Penyidikan OJK, Adrian dijerat dengan Pasal 46 junto Pasal 16 ayat 1 Undang-Undang Perbankan. Selain itu, ia juga dikenakan Pasal 305 junto Pasal 237 huruf A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Ancaman pidana untuk pelanggaran ini tidak main-main, yakni penjara antara 5 hingga 10 tahun. Yuliana menekankan bahwa OJK telah berkoordinasi erat dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memastikan jeratan hukum yang tepat bagi tersangka.
Berdasarkan penyelidikan, Adrian Gunadi diduga kuat memanfaatkan dua entitas perusahaannya, yaitu PT Radika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radika Investama (PRI), sebagai alat untuk menghimpun dana dari masyarakat secara ilegal. Modus operandi yang digunakan adalah dengan mengatasnamakan PT Investree Radikajaya, kemudian dana yang terkumpul disalahgunakan untuk kepentingan pribadi Adrian. Praktik ilegal ini secara serius merugikan kepercayaan publik terhadap sektor jasa keuangan.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berhasil menangkap Adrian Gunadi, mantan direktur Investree, yang telah lama menjadi buronan dan dipulangkan dari Doha, Qatar, berkat kerja sama lintas sektoral. Penangkapannya menyoroti mengapa namanya tidak tertera di laman Red Notice publik Interpol. Sekretaris NCB Interpol Indonesia menjelaskan bahwa tidak semua Red Notice dipublikasikan secara terbuka; beberapa bersifat khusus untuk aparat penegak hukum dan imigrasi.
Adrian Gunadi akan menghadapi tuntutan hukum serius, dijerat Pasal 46 UU Perbankan dan Pasal 305 UU P2SK, dengan ancaman pidana 5-10 tahun penjara. Ia diduga memanfaatkan dua perusahaannya, PT Radika Persada Utama dan PT Putra Radika Investama, untuk menghimpun dana masyarakat secara ilegal mengatasnamakan Investree. Dana yang terkumpul kemudian disalahgunakan untuk kepentingan pribadinya.
