JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengumumkan perubahan prioritas terkait syarat perpanjangan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Freeport Indonesia (PTFI). Opsi pembangunan smelter tembaga baru yang sebelumnya menjadi tuntutan, kini tidak lagi menjadi fokus utama pemerintah. Kebijakan ini menandai pergeseran strategis dalam negosiasi penting antara pemerintah dan perusahaan tambang raksasa tersebut.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menjelaskan bahwa semula, pembangunan smelter di Fakfak, Papua Barat, adalah salah satu syarat utama untuk perpanjangan IUPK pasca-2041. Syarat lainnya adalah penambahan divestasi saham minimal 10% PTFI kepada MIND ID. Namun, pemerintah kini lebih condong untuk mendorong PTFI agar memprioritaskan pemanfaatan fasilitas smelter tembaga yang sudah ada di Gresik.
Perubahan arah ini, menurut Bahlil, merupakan hasil diskusi yang berkembang, terutama seiring dengan rencana penambahan kepemilikan saham negara di PTFI. Dengan potensi peningkatan jumlah saham di atas 10%—yang sebagian akan dialokasikan untuk BUMD Papua—prioritas pemanfaatan smelter di Gresik dinilai menjadi opsi yang lebih rasional dan efisien.
Pemerintah secara aktif membidik penambahan kepemilikan saham negara di PTFI hingga lebih dari 10%, dengan sebagian dari saham tersebut nantinya akan diserahkan kepada BUMD Papua. Langkah ini dirancang untuk terjadi setelah tahun 2041, dengan tujuan utama untuk memungkinkan kegiatan eksplorasi lebih lanjut dapat terus dilakukan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah.
Bahlil optimis bahwa negosiasi yang sedang berlangsung dapat mencapai kesepakatan penambahan saham hingga 12%. Ia juga menegaskan bahwa pembagian saham kepada BUMD Papua akan berlangsung pasca-2041. Mengenai nilai valuasi saham tambahan ini, pemerintah berharap agar dapat diberikan dengan harga serendah-rendahnya kepada pemerintah, khususnya kepada BUMD Papua dan MIND ID, tanpa adanya valuasi yang memberatkan. Negosiasi masih dalam berbagai tahapan, dan dijadwalkan akan ada rapat final antara pemerintah dan Freeport pada Oktober 2025.
Keputusan strategis mengenai perpanjangan izin tambang Freeport ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto. Presiden sebelumnya telah mengungkapkan dukungannya dalam sebuah rapat bersama Freeport-McMoran dan PTFI, menegaskan komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sumber daya mineral yang optimal demi kepentingan nasional.
Ringkasan
Kementerian ESDM mengubah prioritas syarat perpanjangan IUPK PT Freeport Indonesia, di mana pembangunan smelter baru di Papua tidak lagi menjadi fokus utama. Pemerintah kini mendorong pemanfaatan fasilitas smelter tembaga yang sudah ada di Gresik. Perubahan arah ini sejalan dengan rencana peningkatan kepemilikan saham negara di PTFI yang dinilai lebih rasional dan efisien.
Pemerintah menargetkan penambahan kepemilikan saham negara di PTFI hingga lebih dari 10%, dengan sebagian dialokasikan untuk BUMD Papua setelah tahun 2041. Langkah ini bertujuan untuk memungkinkan eksplorasi lanjutan dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar bagi daerah. Negosiasi diharapkan mencapai kesepakatan 12% saham tambahan dengan valuasi serendah mungkin, dan rapat final dijadwalkan pada Oktober 2025.
