
Project Manager Waste4Change, Nur Rakhmah Latifah, mengidentifikasi dua penghambat utama bagi pertumbuhan budaya pilah sampah di Indonesia: karakteristik geografis dan minimnya infrastruktur pendukung. Lety, sapaan akrabnya, membandingkan situasi ini dengan Jepang dan Korea Selatan, di mana kebiasaan pilah sampah telah lama mengakar kuat dalam masyarakat.
“Indonesia negara kepulauan, sedangkan Jepang dan Korea cenderung terpusat, memang di situ penduduk mereka bermukim. Jadi mungkin penyebaran informasi dan pendidikan tentang peduli lingkungan cenderung lebih mudah,” ujar Lety setelah World Cleanup Day Indonesia 2025 di Jakarta, Minggu (21/9). Ia menambahkan bahwa budaya yang telah terbentuk puluhan tahun di kedua negara tersebut sangat menunjang kebiasaan pilah sampah sejak dari sumber, serta pengelolaan sampah yang lebih komprehensif. Sebaliknya, di Indonesia, kebiasaan esensial ini masih dalam tahap pembentukan dan sosialisasi.
Lety juga menyoroti belum siapnya infrastruktur pengelolaan sampah berkelanjutan sebagai persoalan krusial di Indonesia. Meskipun pemerintah telah menetapkan target ambisius, Lety berpendapat bahwa sistem dan infrastruktur saat ini belum cukup memadai untuk mendukung pencapaian target tersebut. Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025 – 2029, Pemerintah Indonesia menargetkan 100% sampah terkelola pada tahun 2029. Namun, Lety justru menganggap progresnya masih sangat jauh, bahkan memperkirakan pencapaian “Indonesia bersih pada 2029” hanya sekitar 30% hingga 40%.
Project Manager Waste4Change, Lety, saat menyampaikan pandangannya di talkshow World Cleanup Indonesia 2025, Jakarta, Minggu (21/9). (Katadata/Ajeng Dwita Ayuningtyas)
Budaya Pilah Sampah di Jepang dan Korea Selatan
Pengelolaan sampah di Jepang telah dimulai sejak abad ke-19, tepatnya pada Zaman Edo, periode awal modernisasi Jepang, di mana daur ulang sampah mulai menjadi kebiasaan. Pada tahun 1970, Jepang mengesahkan Waste Management and Public Cleansing Law, sebuah undang-undang pengelolaan sampah yang terus disesuaikan hingga kini. Selanjutnya, pada tahun 1993, diperkenalkan sistem basic environment act atau regulasi dasar kebijakan lingkungan, sebuah kerangka hukum yang dinilai efektif mendorong masyarakat untuk aktif mendaur ulang sampah.
Pada dasarnya, konsep utama pengelolaan sampah di Jepang memiliki kesamaan dengan upaya yang sedang dilakukan di Indonesia. Jepang menerapkan konsep reduce, reuse, recycle (3R), yang diperkuat dengan konsep heat recovery dan proper disposal. Konsep reduce, atau mengurangi timbulan sampah, diwujudkan dengan kebiasaan seperti membawa kantong belanja sendiri atau mengisi ulang kebutuhan rumah tangga dari toko curah. Sementara itu, reuse dilakukan dengan memanfaatkan kembali barang atau material yang masih layak pakai.
Untuk praktik recycle, sampah diolah kembali melalui proses peleburan, pencacahan, atau pelelehan untuk dijadikan produk baru. Jepang juga memanfaatkan insinerator sampah secara optimal, di mana panas dari pembakaran digunakan untuk membangkitkan listrik melalui heat recovery. Terakhir, proper disposal diterapkan ketika tidak ada opsi penanganan lain, memastikan sampah dibuang secara benar ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA).
Selain Jepang, Waste4Change juga menyoroti budaya pemilahan sampah di Korea Selatan yang tidak hanya tumbuh dari kesadaran masyarakat, tetapi juga didukung oleh ketersediaan fasilitas pengelolaan sampah yang mudah dijangkau. Hampir setiap lingkungan perumahan di Korea Selatan dilengkapi dengan tempat pengelolaan sampah, memudahkan warga untuk mengantarkan dan memilah sampah. Pemerintah Korea Selatan pun menunjukkan ketegasan dengan membatasi penggunaan alat makan sekali pakai bagi warganya, menegaskan komitmen mereka terhadap pengurangan sampah.
Pemerintah Dorong Warga RI Pilah Sampah
Di tengah tantangan ini, Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, melihat World Cleanup Day sebagai momentum penting untuk membangun kesadaran lingkungan dan memicu perubahan kebiasaan. “Aksi bersih-bersih hanya langkah awal, yang penting adalah konsistensi menjalankan kebiasaan baik setiap hari,” tutur Hanif dalam pidatonya saat peringatan World Cleanup Day di Banten, Sabtu (20/9).
Hanif menekankan bahwa kebiasaan mengolah sampah dari rumah akan secara signifikan mengurangi beban TPA. Lebih jauh, praktik ini mendukung penerapan ekonomi sirkular, sebuah strategi untuk memperpanjang siklus suatu produk agar dapat terus digunakan selama mungkin. World Cleanup Day sendiri merupakan gerakan global untuk membersihkan lingkungan dari sampah, yang telah diakui oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) sejak tahun lalu dan rutin diperingati setiap tanggal 20 September.
Tahun ini, Indonesia berpartisipasi dalam World Cleanup Day bersama 211 negara lainnya. Ketua World Cleanup Indonesia, Andy Bahari, menargetkan keterlibatan hingga tiga juta relawan di seluruh Indonesia dalam upaya kebersihan ini, menunjukkan skala ambisi yang besar untuk menciptakan lingkungan yang lebih baik.
Ringkasan
Nur Rakhmah Latifah dari Waste4Change mengidentifikasi karakteristik geografis Indonesia sebagai negara kepulauan dan minimnya infrastruktur sebagai penghambat budaya pilah sampah. Situasi ini berbeda dengan Jepang dan Korea Selatan yang telah memiliki kebiasaan pilah sampah kuat dan dukungan regulasi sejak lama. Meskipun Indonesia menargetkan pengelolaan sampah 100% pada 2029, infrastruktur yang ada dinilai belum memadai, membuat target tersebut sulit tercapai.
Jepang menerapkan konsep 3R (reduce, reuse, recycle) diperkuat dengan heat recovery dan proper disposal, didukung undang-undang pengelolaan sampah sejak 1970. Korea Selatan juga menekankan pemilahan sampah melalui kesadaran masyarakat dan fasilitas mudah dijangkau, serta pembatasan alat makan sekali pakai. Di Indonesia, pemerintah mendorong kesadaran pilah sampah melalui World Cleanup Day, yang dinilai penting untuk mengurangi beban TPA dan mendukung ekonomi sirkular.
