Hilman Latief Diperiksa 12 Jam: Diduga Terima Suap Kuota Haji!

 

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) Hilman Latief. Pemeriksaan ini dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi yang menyelimuti proses pembagian kuota haji serta penyelenggaraan ibadah haji di lingkungan Kemenag untuk periode 2023-2024. Kasus ini menjadi sorotan tajam publik mengingat pentingnya layanan haji bagi masyarakat.

Hilman Latief menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, selama lebih dari 11 jam. Setelah keluar pada Kamis (18/9) malam, ia mengungkapkan bahwa penyidik secara spesifik mendalami berbagai regulasi yang menjadi landasan operasional penyelenggaraan haji di Kemenag. “Pendalaman regulasi-regulasi yang ada dalam proses haji,” jelas Hilman, menunjukkan fokus KPK pada aspek tata kelola.

Selama sesi pemeriksaan maraton yang berlangsung dari pukul 10.22 WIB hingga sekitar 21.53 WIB, Hilman juga memberikan keterangan komprehensif mengenai mekanisme pembagian kuota tambahan haji. Ia turut merinci seluruh tahapan penyelenggaraan haji, mulai dari perencanaan hingga keberangkatan para jemaah, guna memberikan gambaran utuh kepada penyidik.

Namun, di balik keterangan saksi tersebut, Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkap adanya dugaan serius. Asep menyatakan bahwa penyidik mencurigai adanya aliran uang yang diterima oleh Dirjen PHU dalam perkara ini. “Penyidik memiliki dugaan bahwa ada aliran uang ke Dirjen sehingga itu yang menjadi utama. Kita berupaya untuk mendapatkan informasi dari yang bersangkutan,” tegas Asep, mengindikasikan fokus utama penyidikan terhadap peran Hilman Latief.

Selain dugaan aliran dana, Asep menambahkan bahwa penyidik juga secara intensif mendalami Hilman mengenai regulasi yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan ibadah haji, menegaskan upaya KPK untuk mengungkap seluruh aspek potensi penyimpangan.

Lebih lanjut, kasus ini merupakan bagian dari penyidikan yang lebih luas yang telah diumumkan KPK. Lembaga antirasuah itu resmi memulai penyidikan perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk tahun anggaran 2023–2024 sejak 9 Agustus 2025. Keputusan ini diambil setelah sebelumnya pada 7 Agustus 2025, KPK meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam tahap penyelidikan awal.

Dalam mengembangkan kasus ini, KPK juga aktif berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengkalkulasi besaran kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari dugaan korupsi kuota haji ini. Hasilnya cukup mengejutkan; pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan estimasi awal kerugian negara mencapai angka fantastis, lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, tiga orang dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk salah satunya adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, menandai keseriusan penanganan kasus ini.

Ironisnya, sorotan terhadap penyelenggaraan ibadah haji tidak hanya datang dari KPK. Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga telah menyoroti dan menemukan sejumlah kejanggalan signifikan dalam operasional haji tahun 2024, memperkuat dugaan adanya masalah sistemik.

Salah satu poin krusial yang digarisbawahi oleh pansus adalah anomali dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang diterima dari Pemerintah Arab Saudi. Kementerian Agama diketahui membagi kuota tersebut secara tidak proporsional: 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian 50:50 ini dianggap menyimpang dari ketentuan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara tegas menetapkan alokasi kuota haji khusus sebesar 8 persen dan kuota haji reguler sebesar 92 persen, memicu pertanyaan besar mengenai kepatuhan terhadap regulasi.

Ringkasan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag), Hilman Latief, sebagai saksi terkait dugaan korupsi pembagian kuota haji dan penyelenggaraan ibadah haji 2023-2024. Pemeriksaan intensif selama lebih dari 11 jam mendalami regulasi serta mekanisme pembagian kuota haji tambahan. Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK menyatakan adanya dugaan aliran uang kepada Dirjen PHU dalam perkara ini.

KPK telah memulai penyidikan kasus ini sejak Agustus 2025, mengestimasi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun, dan mencegah tiga orang ke luar negeri, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, Pansus Angket Haji DPR RI menyoroti kejanggalan dalam pembagian 20.000 kuota tambahan yang tidak proporsional, yaitu 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian ini dianggap menyimpang dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan alokasi 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.