Putra Soeharto Gagal Cabut Gugatan, PTUN Tolak Permohonan

 

Misteri Pencabutan Gugatan Tutut Soeharto terhadap Menkeu Purbaya: PTUN Jakarta Bantah, Kemenkeu Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Kehebohan melingkupi gugatan hukum Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. Pernyataan Menkeu Purbaya yang menyebut gugatan tersebut telah dicabut, langsung dibantah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi, menegaskan hingga Kamis (18/9), pihaknya belum menerima informasi resmi terkait pencabutan gugatan tersebut.

“Belum ada informasi lebih lanjut terkait pencabutan gugatan. Karena masih tahap pemanggilan para pihak,” tegas Febriana kepada Katadata.co.id. Hal ini berarti agenda pemeriksaan persiapan yang dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025, pukul 10.00 WIB, tetap akan dilaksanakan.

Pernyataan Menkeu Purbaya yang menyebutkan menerima kabar pencabutan gugatan dan salam dari Tutut Soeharto, menimbulkan kebingungan. Meskipun demikian, Purbaya enggan memastikan apakah hal ini menandakan berakhirnya permasalahan hukum tersebut secara keseluruhan.

Pemeriksaan Tertutup, Substansi Gugatan Masih Misterius

Febriana menambahkan bahwa pemeriksaan persiapan gugatan nomor 308/G/2025/PTUN.JKT ini akan digelar tertutup. Sampai saat ini, pengadilan belum dapat mengungkapkan substansi gugatan yang diajukan Tutut Soeharto. Ia juga enggan berkomentar mengenai dugaan keterkaitan gugatan dengan pencegahan ke luar negeri terkait pengurusan piutang PT Citra Mataram Satriamarga Persada (CMSP) dan PT Citra Bhakti Margatam Persada (CBMP) yang berhubungan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Acara pemeriksaan persiapan terhadap gugatan tersebut belum dimulai. Sehingga kami belum bisa mendapat keterangan lebih lanjut terkait hal tersebut,” jelas Febriana. Ia memastikan bahwa pengadilan telah melayangkan panggilan kepada kedua belah pihak, namun agenda 23 September mendatang masih sebatas tahap persiapan.

Kemenkeu Belum Terima Pemberitahuan Resmi

Di sisi lain, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) juga menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi dari pengadilan terkait gugatan tersebut. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Deni Surjantoro, menegaskan, “Sampai saat ini kami belum menerima surat terkait hal tersebut.”

Berdasarkan informasi di laman resmi PTUN Jakarta, perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan persiapan. Majelis hakim yang akan menangani kasus ini terdiri dari seorang hakim ketua dan dua hakim anggota, namun identitas mereka belum dipublikasikan. Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat Purbaya baru saja dilantik sebagai Menkeu dan langsung menghadapi gugatan dari keluarga Cendana. Gugatan tersebut diajukan pada Jumat (12/9), hanya empat hari setelah pelantikan Purbaya.

Ringkasan

Gugatan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana (Tutut Soeharto) terhadap Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa masih berlanjut. PTUN Jakarta membantah pernyataan Menkeu bahwa gugatan telah dicabut, karena belum menerima pemberitahuan resmi. Sidang persiapan tetap dijadwalkan pada 23 September 2025, dan akan dilakukan secara tertutup. Substansi gugatan dan keterkaitannya dengan BLBI masih belum terungkap.

Kementerian Keuangan juga menyatakan belum menerima informasi resmi terkait pencabutan gugatan. Perkara masih dalam tahap pemeriksaan persiapan di PTUN Jakarta, dengan majelis hakim yang belum dipublikasikan identitasnya. Gugatan diajukan empat hari setelah pelantikan Menkeu Purbaya, menarik perhatian publik mengingat latar belakang keluarga Cendana.

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.