Jakarta, IDN Times – Kementerian Keuangan (Kemenkeu), di bawah kepemimpinan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan komitmennya untuk melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran internal pada tahun 2026. Salah satu fokus utama adalah pengendalian biaya belanja birokrasi, sebagai upaya strategis untuk memastikan penggunaan anggaran yang lebih optimal dan akuntabel.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, pada Kamis (11/9/2025), menjelaskan bahwa kebijakan ini akan diintegrasikan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2026. “Kami akan terus melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran. Ini termasuk perluasan strategi efisiensi dalam konteks pelaksanaan kolaborasi kegiatan, implementasi standardisasi biaya, pengendalian biaya belanja birokrasi, serta pengembangan kantor-kantor layanan bersama Kemenkeu di seluruh Indonesia,” ungkap Suahasil, menggarisbawahi upaya Kemenkeu dalam mencapai tata kelola keuangan yang lebih efektif.
Dedikasi Kemenkeu terhadap efisiensi telah membuahkan hasil signifikan. Berkat inisiatif yang berkelanjutan, Kemenkeu diperkirakan berhasil menghemat anggaran yang sebelumnya tidak diperlukan sebesar Rp3,53 triliun sepanjang periode 2020–2025. Angka ini menunjukkan konsistensi dalam pengelolaan sumber daya. “Kebijakan-kebijakan terkait pengelolaan sumber daya di Kemenkeu terus kami kelola secara efisien. Jika kita lakukan benchmarking sejak 2020, telah mampu mengurangi sejumlah anggaran yang tidak diperlukan. Total, estimasi efisiensi anggaran dari 2020 hingga 2025 mencapai Rp3,53 triliun,” terang Suahasil, menekankan pentingnya optimalisasi anggaran.
Tidak hanya pada aspek keuangan, Kemenkeu juga melakukan efisiensi di sektor sumber daya manusia (SDM). Suahasil mengungkapkan bahwa terjadi pengurangan jumlah pegawai dari 82.468 orang pada tahun 2019 menjadi 77.412 orang saat ini. Kebijakan rekrutmen pegawai baru pun dilakukan secara lebih selektif, dengan prioritas pada peningkatan kompetensi dan adaptasi terhadap lingkungan kerja modern. “Kebijakan SDM kami mencakup rekrutmen pegawai baru secara selektif, perhatian terhadap komposisi SDM, peningkatan kompetensi, penguatan budaya kerja, peningkatan kesejahteraan, manajemen yang baik, serta pengembangan digital workplace agar pegawai kami dapat menjadi lebih kompeten dan bekerja secara digital,” imbuhnya, menyoroti transformasi dalam pengelolaan SDM Kemenkeu.
Langkah efisiensi anggaran ini akan terus dilanjutkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto pada 2026, dengan landasan hukum yang kuat melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. Aturan ini secara detail mengatur belasan item belanja negara yang harus dihemat oleh setiap kementerian atau lembaga (K/L) demi tercapainya efektivitas anggaran. Adapun 15 item belanja barang dan belanja modal yang menjadi sasaran efisiensi meliputi:
-
alat tulis kantor;
-
kegiatan seremonial;
-
rapat, seminar, dan sejenisnya;
-
kajian dan analisis;
-
diklat dan bimbingan teknis;
-
honorarium output kegiatan dan jasa profesi;

-
percetakan dan suvenir;
-
sewa gedung, kendaraan, dan peralatan;
-
lisensi aplikasi;
-
jasa konsultan;
-
bantuan pemerintah;
-
pemeliharaan dan perawatan;
-
perjalanan dinas;
-
peralatan dan mesin;
-
infrastruktur.

Ringkasan
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berkomitmen melanjutkan kebijakan efisiensi anggaran internal pada tahun 2026, dengan fokus utama pada pengendalian biaya belanja birokrasi. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan kebijakan ini mencakup kolaborasi kegiatan, standardisasi biaya, dan pengembangan kantor layanan bersama. Upaya ini telah menghasilkan penghematan anggaran internal Kemenkeu sebesar Rp3,53 triliun sepanjang periode 2020-2025.
Kemenkeu juga melakukan efisiensi sumber daya manusia melalui pengurangan jumlah pegawai dan rekrutmen selektif yang berorientasi kompetensi. Kebijakan efisiensi ini akan terus dilanjutkan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, didukung oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025. PMK tersebut mengatur belasan item belanja barang dan modal yang harus dihemat oleh setiap kementerian atau lembaga untuk efektivitas anggaran.
