BI Bantah Cetak Uang untuk Program Prioritas Prabowo

 

Rancak Media – JAKARTA — Bank Indonesia (BI) menegaskan tidak akan membeli Surat Berharga Negara (SBN) di pasar primer untuk mendukung pemerintah, termasuk pendanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto seperti Koperasi Desa Merah Putih dan program 3 Juta Rumah. Hal ini disampaikan Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso.

Ramdan menjelaskan bahwa Surat Keputusan Bersama (SKB) burden sharing antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan BI telah ditandatangani pada awal September 2025. “Kalau tidak salah tanggal 4 atau 5 September,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Ia menekankan bahwa skema burden sharing kali ini berbeda dengan masa pandemi COVID-19. BI hanya akan membeli SBN di pasar sekunder untuk menjaga likuiditas pasar uang dan perbankan. “Kita akan tetap melakukan pembelian SBN, terutama di pasar sekunder,” tegasnya.

Berbeda dengan masa pandemi COVID-19 di mana pemerintah melalui Perppu Nomor 1/2020 membeli SBN di pasar primer selama tiga tahun, kebijakan tersebut kini telah berakhir seiring berakhirnya status darurat pandemi. Saat ini, pembelian SBN di pasar primer hanya terbatas pada Surat Perbendaharaan Negara (SPN) jangka pendek. “BI hanya boleh membeli SPN jangka pendek di pasar primer. Obligasi negara jangka panjang hanya boleh dibeli di pasar sekunder,” jelas Ramdan, merujuk pada Undang-Undang Bank Indonesia.

Meskipun demikian, BI hingga awal September 2025 tercatat telah membeli SBN pemerintah senilai Rp200 triliun. Untuk pembiayaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto atau Asta Cita, terutama program perumahan rakyat dan Kopdes Merah Putih, otoritas fiskal dan moneter sepakat berbagi beban bunga utang. Rinciannya, 2,9% untuk program perumahan rakyat dan 2,15% untuk Kopdes Merah Putih. Perhitungannya didasarkan pada selisih yield SBN 10 tahun dan hasil penempatan dana pemerintah di perbankan, yang kemudian dibagi dua antara Kemenkeu dan BI.

Ramdan menjelaskan mekanisme pembagian beban tersebut: “Separuh menjadi beban pemerintah, separuh menjadi beban Bank Indonesia. Beban BI dipenuhi dengan memberikan tambahan bunga untuk rekening pemerintah yang ditempatkan di BI.” Dengan demikian, ditegaskan bahwa BI tidak akan mencetak uang baru dalam skema burden sharing ini karena pembelian SBN dilakukan di pasar sekunder.

“Tidak ada namanya BI mencetak uang baru, karena pembelian akan dilakukan di pasar sekunder. Artinya, uangnya sudah ada di pasar sekunder, hanya terjadi pergantian kepemilikan SBN,” pungkas Ramdan.

Baca Juga

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.