Dinonaktifkan vs Dicopot DPR: Perbedaan dan Dampaknya

 

Gelombang kemarahan publik terhadap sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru-baru ini telah memicu langkah tegas dari partai politik pengusung. Terhitung sejak Senin, 1 September 2025, beberapa partai secara resmi menonaktifkan anggotanya dari kursi parlemen setelah dinilai melontarkan ucapan dan tindakan yang insensitif, melukai hati rakyat, dan memicu gelombang aksi di berbagai wilayah Indonesia.

Langkah responsif ini diawali oleh Partai NasDem yang menonaktifkan dua kadernya, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keduanya dinilai telah mengeluarkan pernyataan yang menyinggung dan mencederai perasaan publik. Menyusul kemudian, Partai Amanat Nasional (PAN) juga turut menonaktifkan Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio) dan Surya Utama (Uya Kuya) dari kursi dewan, setelah keduanya menjadi sorotan publik usai terekam berjoget dalam Sidang Tahunan MPR RI. Tak ketinggalan, Partai Golkar memutuskan untuk menonaktifkan Adies Kadir dari Fraksi Golkar DPR RI, yang menuai kritik setelah menjelaskan uraian kenaikan tunjangan anggota dewan.

Namun, keputusan penonaktifan ini sontak menimbulkan tanda tanya besar di benak masyarakat. Publik mulai mempertanyakan perbedaan mendasar antara status anggota DPR yang “dicopot” dan “dinonaktifkan”. Untuk memberikan pemahaman yang komprehensif, berikut adalah penjelasan lengkap mengenai hal tersebut.

Apa Beda Dinonaktifkan dan Dicopot DPR (ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha/rwa.)

Baca juga:

  • Sahroni hingga Eko Patrio Masih Terima Gaji Meski Dinyatakan Nonaktif dari DPR
  • NasDem, PAN dan Golkar Nonaktifkan Kader di DPR Imbas Polemik Tunjangan Anggota
  • Tuntutan 17+8 Viral: Desak Sahkan UU Perampasan Aset hingga Pembenahan DPR

Apa Beda Dinonaktifkan dan Dicopot dari DPR?

Ketika seorang anggota DPR dinyatakan nonaktif, ia untuk sementara waktu tidak menjalankan tugas dan kewenangannya sebagai wakil rakyat. Status ini bersifat setara dengan pemberhentian sementara hingga adanya keputusan lanjutan dari internal partai atau evaluasi lebih lanjut. Penting untuk dipahami bahwa anggota dewan seperti Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Adies Kadir, meski dinonaktifkan, tidak kehilangan statusnya sebagai anggota DPR secara permanen. Mereka masih tercatat sebagai anggota dewan aktif.

Biasanya, terdapat masa evaluasi sekitar tiga bulan dari penonaktifan ini. Apabila dalam periode tersebut mereka dinilai masih layak, posisi mereka akan dikembalikan seperti semula. Secara esensi, istilah “nonaktif” lebih merupakan istilah yang dibuat secara internal oleh partai politik dan tidak secara langsung berimplikasi pada konsekuensi hukum eksternal yang permanen. Oleh karena itu, anggota DPR yang dinonaktifkan oleh partai masih berhak menerima penuh hak-haknya, termasuk tunjangan, fasilitas, dan gaji anggota DPR.

Hal ini sejalan dengan Pasal 19 Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Lebih lanjut, pada ayat 4 disebutkan bahwa anggota yang diberhentikan sementara tetap berhak atas hak keuangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hak-hak tersebut tidak hanya mencakup gaji pokok, melainkan juga berbagai tunjangan lainnya. Berdasarkan Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, tunjangan yang dimaksud meliputi tunjangan istri/suami, anak, jabatan, kehormatan, komunikasi, hingga tunjangan beras.

Berbeda secara signifikan dengan status nonaktif, pemberhentian atau pencopotan anggota DPR memiliki sifat permanen. Proses ini melibatkan mekanisme yang lebih panjang dan kompleks, meliputi usulan dari partai politik pengusung serta keputusan resmi dari lembaga legislatif itu sendiri. Perlu digarisbawahi bahwa Presiden tidak memiliki kewenangan untuk membubarkan DPR atau memberhentikan anggotanya, sebagaimana diatur jelas dalam Pasal 7C UUD 1945.

Usulan pemberhentian anggota DPR umumnya diajukan oleh ketua umum partai politik bersama sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada presiden. Setelah usulan disetujui, Presiden akan meresmikan pemberhentian anggota DPR tersebut. Landasan hukum untuk pemberhentian atau pencopotan anggota DPR mengacu pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta peraturan DPR mengenai kode etik dan peran Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Berdasarkan kerangka undang-undang tersebut, beberapa kondisi yang dapat menyebabkan seorang anggota DPR diberhentikan secara permanen meliputi:

  • Tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota selama tiga bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
  • Melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR;
  • Dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
  • Tidak menghadiri rapat paripurna dan/atau rapat alat kelengkapan DPR yang menjadi tugas dan kewajibannya sebanyak enam kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
  • Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • Tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon anggota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pemilihan umum;
  • Melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang mengenai MPR, DPR, DPD dan DPRD;
  • Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
  • Menjadi anggota partai politik lain.

Pemberhentian anggota yang dimaksud dalam poin ketiga (tindak pidana), keempat (tidak hadir rapat), ketujuh (melanggar larangan UU MD3), dan kedelapan (diberhentikan partai politik) akan diusulkan oleh ketua umum partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR, dengan tembusan kepada presiden. Selanjutnya, Presiden akan meresmikan pemberhentian tersebut. Selain alasan-alasan di atas, pemberhentian anggota DPR juga dapat didasarkan pada putusan dari Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) setelah melalui proses sidang etik.

Dengan demikian, penting bagi masyarakat untuk memahami perbedaan fundamental antara status “dinonaktifkan” yang bersifat sementara dan tidak menghilangkan hak, dengan “dicopot” atau “diberhentikan” yang bersifat permanen dan memiliki konsekuensi hukum serius bagi anggota DPR. Pemahaman ini dapat membantu publik mencermati setiap dinamika politik yang terjadi di parlemen.

Ringkasan

Gelombang kemarahan publik memicu sejumlah partai politik menonaktifkan anggotanya dari DPR, seperti yang terjadi pada kader NasDem, PAN, dan Golkar. Status “dinonaktifkan” berarti anggota untuk sementara tidak menjalankan tugas, namun tetap tercatat sebagai anggota DPR aktif. Mereka juga masih berhak menerima gaji dan tunjangan penuh, sesuai Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020.

Berbeda dengan itu, “dicopot” atau “diberhentikan” dari DPR bersifat permanen melalui mekanisme yang lebih panjang dan kompleks. Prosesnya melibatkan usulan partai politik kepada pimpinan DPR, kemudian diresmikan oleh Presiden, bukan pembubaran oleh Presiden. Pemberhentian ini diatur dalam UU MD3 serta dapat terjadi karena berbagai kondisi, seperti pelanggaran sumpah/janji, tindak pidana dengan hukuman berat, atau putusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Baca Juga

Tags

nafa cahyani

Saya merupakan seorang content writer SEO, Teknologi, Finansial, Wisata, Resep Masakan dan lain-lain, Semoga dapat bermanfaat untuk teman semua.