Pemerintah Indonesia tengah merencanakan langkah signifikan dalam pengelolaan ibadah haji dan umrah, yaitu mengubah status Badan Penyelenggara Haji (BP Haji) menjadi Kementerian Haji. Perubahan ini akan direalisasikan melalui penerbitan peraturan presiden (perpres) baru, menyusul pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggara Haji dan Umrah.
Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan komitmen pemerintah terkait penerbitan perpres tersebut. “Pasti (terbitkan perpres),” ujarnya di sela-sela acara Merdeka Run 8.0 K di Jakarta, Minggu (24/8), seperti dikutip dari Antara. Prasetyo Hadi menaruh harapan besar agar RUU Haji ini dapat membawa peningkatan signifikan dalam pelaksanaan ibadah haji di masa mendatang.
Saat ini, proses pembahasan RUU Penyelenggara Haji dan Umrah masih terus digodok secara intensif di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi VIII. Target ambisius ditetapkan agar RUU ini dapat disahkan dalam Sidang Paripurna yang direncanakan pada Selasa (26/8). “Sedang dimatangkan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR),” tambah Prasetyo Hadi, tanpa merinci lebih jauh detail pembahasan.
Salah satu poin krusial dalam RUU tersebut adalah perubahan nomenklatur dari Badan Penyelenggara Haji menjadi setingkat kementerian. Selain itu, RUU ini juga mencakup ketentuan yang memperbolehkan adanya petugas haji non-Muslim di embarkasi yang mayoritas warganya bukan beragama Islam, sebuah inovasi dalam pelayanan. Perubahan kelembagaan ini diharapkan dapat menyederhanakan birokrasi dan meningkatkan efisiensi.
Sebelumnya, pada Kamis (21/8) di Istana Merdeka Jakarta, Prasetyo Hadi menjelaskan alasan mendasar di balik pembentukan Kementerian Haji. Menurutnya, hal ini merupakan upaya esensial untuk memudahkan koordinasi pengelolaan haji dan umrah dengan pemerintah Arab Saudi. “Ada kebutuhan untuk meningkatkan kelembagaan dari badan menjadi setingkat kementerian karena koordinasi dengan pihak Arab Saudi menghendaki demikian,” ungkapnya.
Mensesneg juga membantah spekulasi bahwa pembentukan Kementerian Haji didorong oleh ambisi menambah jumlah kementerian atau memperbesar struktur birokrasi. Dengan tegas, Prasetyo Hadi menyatakan bahwa eksistensi kementerian baru ini murni bertujuan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan jamaah haji dan umrah, memastikan pelayanan yang lebih optimal bagi para calon jemaah.
Ringkasan
Pemerintah Indonesia berencana mengubah Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji melalui penerbitan peraturan presiden, menyusul pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggara Haji dan Umrah. Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, menegaskan komitmen pemerintah untuk menerbitkan perpres tersebut, berharap RUU ini dapat meningkatkan pelaksanaan ibadah haji. Saat ini, RUU tersebut masih digodok di DPR dan ditargetkan untuk disahkan dalam Sidang Paripurna yang dijadwalkan pada Selasa (26/8).
Perubahan kelembagaan ini bertujuan untuk menyederhanakan birokrasi, meningkatkan efisiensi, serta memudahkan koordinasi pengelolaan haji dan umrah dengan pemerintah Arab Saudi yang menghendaki lembaga setingkat kementerian. Selain perubahan nomenklatur, RUU ini juga memungkinkan petugas haji non-Muslim di embarkasi dengan mayoritas warga non-Islam. Pembentukan kementerian baru ini murni untuk mengoptimalkan kualitas pengelolaan dan pelayanan bagi para calon jemaah.
