Harga Buyback Emas Antam Hari Ini

Nautonk

Rancak Media – JAKARTA — Harga buyback emas Antam 24 karat mengalami penurunan sebesar Rp13.000 pada perdagangan Sabtu, 16 Agustus 2025. Berdasarkan data resmi Logam Mulia, harga buyback saat ini berada di angka Rp1.742.000 per gram, tercatat pada pukul 08.28 WIB. Harga buyback ini merupakan nilai yang diberikan Antam jika Anda menjual kembali emas batangan di Butik Emas Logam Mulia.

Harga buyback emas Antam, yang selalu lebih rendah daripada harga jual, tetap menarik bagi investor karena potensi keuntungan yang masih bisa didapatkan, terutama jika selisih harga jual dan buyback cukup signifikan. Emas batangan Antam yang dapat dibeli kembali dilengkapi sertifikat LBMA (London Bullion Market Association), menjadikan emas ini diakui secara global dan harga jual kembali mengikuti fluktuasi harga emas dunia. Penting untuk diingat bahwa harga beli kembali sama untuk semua pecahan dan tahun produksi.

Terkait pajak, perlu diperhatikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% untuk wajib pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 3% untuk WP tanpa NPWP. PPh 22 ini langsung dipotong dari total nilai buyback.

Berikut simulasi buyback emas Antam pada 16 Agustus 2025 di galeri resmi Logam Mulia:

Berat (gram) Taksiran Buyback PPh 22 Meterai Perkiraan Hasil Penjualan Setelah Pajak
0,5 Rp871.000 Rp871.000
1 Rp1.742.000 Rp1.742.000
2 Rp3.484.000 Rp3.484.000
5 Rp8.710.000 Rp8.710.000
10 Rp17.420.000 Rp261.000 Rp10.000 Rp17.384.000
50 Rp87.100.000 Rp1.307.000 Rp10.000 Rp86.959.000
100 Rp174.200.000 Rp2.613.000 Rp10.000 Rp173.929.000
500 Rp871.000.000 Rp13.070.000 Rp10.000 Rp869.683.000
1.000 Rp1.742.000.000 Rp26.130.000 Rp10.000 Rp1.739.377.000

Sumber: Logam Mulia, Diolah.

Ringkasan

Harga buyback emas Antam 24 karat pada 16 Agustus 2025 turun menjadi Rp1.742.000 per gram. Harga ini berlaku untuk semua pecahan dan tahun produksi emas batangan Antam bersertifikat LBMA yang dijual kembali ke Butik Emas Logam Mulia. Meskipun lebih rendah dari harga jual, harga buyback tetap menarik bagi investor karena potensi keuntungan dan pengakuan global sertifikat LBMA.

Penjualan kembali emas dengan nilai lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% (untuk WP dengan NPWP) atau 3% (tanpa NPWP). Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback. Simulasi perhitungan buyback, termasuk pajak dan biaya materai, tersedia untuk berbagai berat emas, mulai dari 0,5 gram hingga 1000 gram.

Baca Juga

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website