Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus bergerak dalam upaya pemberantasan rasuah di Tanah Air. Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, kini menjadi fokus perhatian setelah kediamannya digeledah oleh tim penyidik pada Jumat (15/8). Aksi penggeledahan ini merupakan bagian integral dari pengusutan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji pada Kementerian Agama untuk periode 2023-2024.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah Yaqut Cholil Qoumas di kawasan Jakarta Timur tersebut, penyidik KPK berhasil menyita sejumlah dokumen krusial dan barang bukti elektronik. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan menjadi materi penting untuk memperdalam penyelidikan kasus ini. Budi juga menambahkan bahwa Yaqut Cholil Qoumas bersikap kooperatif selama proses penggeledahan berlangsung. Meski demikian, KPK belum merinci lebih jauh jenis barang bukti apa saja yang disita, selain dokumen dan perangkat elektronik.
Selain kediaman mantan pejabat tinggi negara, tim KPK juga meluaskan cakupan penggeledahan ke lokasi lain. Sebuah rumah milik aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama yang berlokasi di Depok, Jawa Barat, turut menjadi sasaran. Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil mengamankan satu unit kendaraan roda empat, yaitu mobil Toyota Zennix, sebagai barang bukti tambahan dalam rangkaian penyidikan kasus kuota haji ini.
Sebagai langkah proaktif dalam pengusutan kasus pembagian kuota ibadah haji 2024 ini, KPK sebelumnya telah memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap tiga orang. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas sendiri, IAA yang diidentifikasi sebagai mantan staf khusus Yaqut selama menjabat Menteri Agama, serta FHM dari kalangan swasta. Pencegahan ini, yang telah dikeluarkan pada tanggal 11 Agustus 2025 dan berlaku selama enam bulan ke depan, dinilai penting oleh KPK untuk memastikan keberadaan ketiga individu tersebut di Indonesia demi kelancaran proses penyidikan.
Ringkasan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat (15/8). Penggeledahan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023-2024 di Kementerian Agama. Dari kediaman Yaqut di Jakarta Timur, penyidik menyita dokumen penting dan barang bukti elektronik.
Selain itu, KPK juga menggeledah rumah seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Agama di Depok, menyita satu unit mobil Toyota Zennix. Dalam kasus ini, KPK telah memberlakukan pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 11 Agustus 2025 terhadap Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya IAA, dan FHM dari swasta.
