PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) membuat langkah signifikan di pasar modal dengan memulai penawaran umum obligasi dan sukuk mudharabah berkelanjutan. Penawaran surat utang ini, dengan total nilai fantastis mencapai Rp 3,71 triliun, resmi dibuka pada Kamis, 14 Agustus 2025, menandai babak baru dalam strategi pendanaan perusahaan.
Dalam rincian penawaran, MBMA menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 senilai Rp 1,94 triliun. Obligasi ini dirancang dalam tiga seri berbeda untuk memenuhi preferensi investor:
- Seri A: Bertenor 367 hari dengan nilai Rp 984,06 miliar dan imbal hasil 7,50%.
- Seri B: Berjangka 3 tahun senilai Rp 686,14 miliar dengan bunga 8,75%.
- Seri C: Dengan tenor terpanjang 5 tahun, mencapai Rp 270,51 miliar dan menawarkan bunga 9,25%.
Seiring dengan obligasi, MBMA juga menawarkan instrumen syariah melalui Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025. Penerbitan sukuk ini mencapai Rp 1,77 triliun, dengan pembagian seri dan imbal hasil yang identik dengan obligasi. Seri A dialokasikan senilai Rp 651,68 miliar, diikuti Seri B sebesar Rp 857,62 miliar, dan Seri C sejumlah Rp 268,57 miliar, memberikan opsi investasi yang sesuai prinsip syariah.
Transparansi penggunaan dana menjadi fokus utama. Merujuk pada prospektus tambahan yang disampaikan dalam keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia pada Kamis (14/8/2025), sekitar US$32,1 juta dari hasil penawaran umum obligasi—setelah dikurangi biaya emisi—akan disalurkan kepada anak usaha, PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI). Dana krusial ini akan digunakan oleh MTI untuk melunasi sebagian pokok utang Fasilitas A, yang berasal dari Perjanjian Fasilitas Berjangka senilai US$260 juta. Langkah ini menunjukkan komitmen MBMA dalam memperkuat struktur keuangan anak perusahaannya.
Tidak berhenti di situ, sisa dana hasil penerbitan obligasi juga dialokasikan secara strategis. Dana tersebut akan digunakan untuk pelunasan sebagian pokok pinjaman dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir senilai US$100 juta. Proses pembayaran ini akan difasilitasi melalui PT Bank CIMB Niaga Tbk yang bertindak sebagai agen, menegaskan manajemen keuangan yang cermat oleh MBMA.
Sementara itu, seluruh dana yang terkumpul dari penerbitan Sukuk Mudharabah—sekitar Rp1,76 triliun setelah dikurangi biaya emisi—akan sepenuhnya disalurkan kepada MTI. Penyaluran ini dilakukan melalui skema pembiayaan akad mudharabah, yang sejalan dengan prinsip bagi hasil dalam keuangan syariah, mendukung pengembangan dan operasional MTI dengan kerangka yang sesuai.
Keberhasilan penawaran surat utang ini didukung oleh deretan penjamin pelaksana emisi terkemuka di Indonesia. Mereka adalah PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT UOB Kay Hian Sekuritas. Selain itu, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk dipercaya untuk mengemban tugas sebagai wali amanat, menjamin kepercayaan dan kepatuhan dalam proses transaksi.
Ringkasan
PT Merdeka Battery Materials Tbk (MBMA) telah memulai penawaran umum obligasi dan sukuk mudharabah berkelanjutan senilai total Rp 3,71 triliun, yang dibuka pada 14 Agustus 2025. Penawaran ini terdiri dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 senilai Rp 1,94 triliun dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2025 senilai Rp 1,77 triliun. Kedua instrumen tersebut diterbitkan dalam tiga seri berbeda dengan tenor dan imbal hasil atau bagi hasil yang bervariasi.
Sebagian dana hasil obligasi, sekitar US$32,1 juta, akan digunakan untuk melunasi sebagian pokok utang anak usaha PT Merdeka Tsingshan Indonesia (MTI) serta sisa dana untuk pelunasan pinjaman bergulir lainnya. Seluruh dana dari sukuk, sekitar Rp 1,76 triliun, juga akan disalurkan sepenuhnya kepada MTI melalui skema pembiayaan mudharabah. Penawaran surat utang ini didukung oleh sejumlah penjamin pelaksana emisi dan PT Bank Rakyat Indonesia Tbk sebagai wali amanat.