Bank Indonesia (BI) secara resmi mengumumkan penutupan layanan operasionalnya yang akan berlaku pada Senin, 18 Agustus 2025. Kebijakan ini diambil dalam rangka libur cuti bersama, sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI).
Penutupan sementara layanan operasional Bank Indonesia ini merujuk pada Keputusan Bersama Tiga Menteri yang mengatur Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025. Menurut Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny Prakoso, kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi untuk masyarakat dalam merayakan proklamasi kemerdekaan. “Dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT RI) pada 17 Agustus 2025 serta sebagai apresiasi kepada masyarakat untuk merayakan proklamasi kemerdekaan, kegiatan operasional Bank Indonesia pada 18 Agustus 2025 ditiadakan,” jelas Ramdan dalam keterangannya, Kamis (14/8).
Berbagai layanan inti yang ditiadakan oleh Bank Indonesia pada tanggal tersebut meliputi kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP). Selain itu, operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) juga akan dihentikan sementara. Layanan kas untuk transaksi operasi moneter Rupiah dan Valuta Asing, serta penerbitan referensi suku bunga pasar uang seperti Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (INDONIA), dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) turut dinonaktifkan.
Meski demikian, Ramdan juga menambahkan bahwa pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan lainnya akan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi. Penting untuk diketahui, penetapan 18 Agustus 2025 ini secara resmi berstatus sebagai hari cuti bersama, bukan hari libur nasional. Konsekuensinya, hari libur sehari setelah peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia (HUT ke-80 RI) ini secara otomatis akan memotong jatah cuti tahunan pegawai.
Dengan adanya tambahan ini, total tanggal merah yang ditetapkan di sepanjang tahun 2025 kini mencapai 30 hari. Angka ini mencakup hari libur nasional, termasuk peringatan HUT ke-80 RI pada 17 Agustus. Secara spesifik, jatah cuti bersama juga mengalami penambahan satu hari, dari semula 10 hari menjadi total 11 hari, yang juga mengakomodasi libur seperti Hari Raya Idul Fitri hingga Hari Raya Waisak.
Dalam Keputusan Bersama Tiga Menteri tersebut, dijelaskan pula bahwa unit, satuan organisasi, lembaga, serta perusahaan yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat di tingkat pusat maupun daerah, dan mencakup kepentingan masyarakat luas, memiliki kewenangan untuk mengatur penugasan pegawai, karyawan, atau pekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ringkasan
Bank Indonesia (BI) akan menutup layanan operasionalnya pada Senin, 18 Agustus 2025, sebagai bagian dari libur cuti bersama sehari setelah peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Bersama Tiga Menteri dan merupakan bentuk apresiasi untuk masyarakat merayakan proklamasi kemerdekaan.
Layanan yang ditiadakan meliputi Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Tanggal 18 Agustus 2025 ini secara resmi berstatus hari cuti bersama, bukan libur nasional, sehingga akan memotong jatah cuti tahunan pegawai.