Kenaikan PBB: Bertahap & Sesuai Kemampuan Warga, Kata Kemenkeu

Nautonk

Polemik kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, telah menarik perhatian Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menyikapi situasi ini, Kemenkeu menegaskan bahwa penyesuaian tarif PBB-P2 idealnya dilakukan secara bertahap, dengan senantiasa mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat agar tidak memberatkan.

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu, Askolani, menjelaskan bahwa pemerintah daerah (pemda) memang memiliki kewenangan penuh untuk menyesuaikan tarif PBB-P2. Kewenangan ini mencakup penetapan Nilai Jual Kena Pajak (NJKP) melalui rasio asesmen, yang memungkinkan pembaruan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) agar selaras dengan kondisi ekonomi lokal. Namun, Askolani menekankan pentingnya mempertimbangkan beban wajib pajak, sehingga kenaikan seharusnya dilakukan secara bertahap dan tidak melonjak drastis sekaligus.

Kewenangan para kepala daerah dalam menetapkan tarif PBB-P2 ini secara spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 85 Tahun 2024. Berdasarkan aturan tersebut, dasar pengenaan PBB-P2 adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan melalui proses penilaian. Kepala daerah diberikan rentang fleksibilitas untuk menetapkan pengenaan PBB-P2, yaitu paling rendah 20 persen dan paling tinggi 100 persen dari NJOP setelah dikurangi NJOP Tidak Kena Pajak. Pentingnya, besaran tarif ini wajib diatur dalam peraturan kepala daerah.

Adapun penilaian ulang NJOP idealnya dilakukan setiap tiga tahun sekali, meskipun untuk objek tertentu penyesuaian dapat dilakukan setiap tahun dengan pertimbangan khusus. Askolani menegaskan bahwa pembaruan NJOP memang krusial untuk mencerminkan perkembangan nilai properti di suatu wilayah. Namun, ia kembali mengingatkan, “Dalam pelaksanaannya harus memperhatikan daya bayar masyarakat.” Ini menekankan pentingnya keseimbangan antara pembaruan nilai aset dengan kemampuan finansial warga.

Sebelumnya, Kabupaten Pati menjadi sorotan setelah Bupatinya, Sudewo, mengumumkan rencana drastis menaikkan PBB-P2 hingga 250 persen. Alasan di balik kebijakan tersebut adalah tarif PBB di Pati yang disebutkan tidak berubah selama 14 tahun. Namun, keputusan ini sontak menuai gelombang protes keras dari warga setempat yang merasa keberatan dengan beban pajak yang melonjak.

Menanggapi gejolak yang terjadi, Bupati Sudewo akhirnya membatalkan rencana tersebut pada Jumat (8/8/2025), dengan alasan utama untuk menjaga kondusivitas wilayah. Ia memastikan bahwa tarif PBB-P2 akan kembali ke level tahun 2024, dan kelebihan pembayaran yang mungkin sudah dilakukan oleh warga akan segera dikembalikan. Keputusan ini diharapkan dapat meredakan ketegangan dan mengembalikan kepercayaan publik.

Ringkasan

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) harus dilakukan secara bertahap dan mempertimbangkan kemampuan finansial masyarakat. Pemerintah daerah memiliki kewenangan penuh untuk menetapkan tarif PBB-P2, termasuk penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85 Tahun 2024. Namun, Kemenkeu menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara pembaruan nilai aset dengan daya bayar wajib pajak dalam penetapan tarif.

Sebelumnya, Kabupaten Pati menjadi sorotan setelah rencana kenaikan PBB-P2 hingga 250 persen memicu protes warga. Meskipun alasannya adalah tarif tidak berubah selama 14 tahun, kebijakan tersebut dinilai memberatkan. Menanggapi gejolak, Bupati Pati akhirnya membatalkan kenaikan tersebut dan mengembalikan tarif PBB-P2 ke level tahun 2024, serta menjanjikan pengembalian kelebihan pembayaran kepada warga.

Baca Juga

Tags

Uh-oh! It looks like you're using an ad blocker.

Our website relies on ads to provide free content and sustain our operations. By turning off your ad blocker, you help support us and ensure we can continue offering valuable content without any cost to you.

We truly appreciate your understanding and support. Thank you for considering disabling your ad blocker for this website