Menteri Sosial Saifullah Yusuf telah memberikan persetujuannya terhadap rencana pemerintah menguji coba sistem Payment ID sebagai medium inovatif untuk penyaluran bantuan sosial (bansos). Uji coba krusial ini dijadwalkan akan dimulai pada 17 Agustus mendatang, sebuah langkah yang selaras dengan visi Dewan Ekonomi Nasional (DEN). “Kami sepenuhnya mendukung inisiatif ini, tim kami juga terlibat dalam perencanaannya,” ujar Saifullah saat kunjungan ke Sekolah Rakyat Menengah Atas 10 Jakarta, Jakarta Selatan, Sabtu, 9 Agustus 2025.
Persetujuan ini didasari harapan besar Saifullah akan penyaluran bansos yang lebih tepat sasaran dan efisien. Ia meyakini, digitalisasi merupakan kunci utama untuk mencapai efektivitas tersebut. “Esensinya adalah bagaimana data penerima kami bisa semakin akurat ke depan, sehingga bantuan sosial benar-benar sampai kepada yang berhak,” tambahnya, menekankan pentingnya akurasi data dalam distribusi bantuan.
Lantas, apa itu Payment ID? Ini adalah sebuah terobosan sistem pembayaran digital yang fundamental, dibangun di atas fondasi Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan secara komprehensif seluruh aktivitas keuangan individu, mulai dari data rekening bank, transaksi kartu kredit, saldo dompet elektronik, hingga riwayat pinjaman daring. Dengan demikian, Payment ID berpotensi menjadi pusat informasi keuangan terpadu bagi setiap warga negara.
Ramdan Denny Prakoso, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia (BI), menjelaskan bahwa pengembangan sistem dan infrastruktur data Payment ID secara menyeluruh memang membutuhkan waktu yang tidak sebentar, bahkan hingga beberapa tahun ke depan. Oleh karena itu, BI memutuskan untuk memulai uji coba awal pada kasus penggunaan spesifik: meningkatkan akurasi penyaluran bantuan sosial non-tunai. “Proses uji coba ini akan dimulai tepat pada 17 Agustus, sejalan dengan upaya mendukung Program Perlindungan Sosial (Perlinsos) nasional,” kata Denny kepada Tempo, Senin, 28 Juli 2025.
Aspek keamanan menjadi prioritas utama dalam pengembangan Payment ID. Menurut Denny, sistem ini serta akses penggunaannya dirancang untuk menjamin keamanan transaksi masyarakat. Ia menegaskan, informasi yang terkandung dalam Payment ID hanya dapat diakses dan digunakan oleh pihak otoritas yang telah menjalin kerja sama resmi dengan BI, sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Lebih lanjut, pengembangan dan pemanfaatan data dalam Payment ID tunduk pada prinsip kerahasiaan data individu, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Regulasi ini menjadi landasan kuat untuk memastikan privasi setiap pengguna.
Denny menekankan bahwa penggunaan data individu harus berdasarkan ketentuan dan sistem yang menganut prinsip private consent based, yaitu persetujuan penuh dari pemilik data. “Kami ingin menegaskan, implementasi Payment ID dalam instrumen pembayaran masih melalui proses panjang yang melibatkan berbagai tahapan uji coba, termasuk aspek keamanan data individu. Semua ini harus dilengkapi dengan ketentuan dan peraturan yang konsisten dengan UU PDP serta undang-undang terkait lainnya yang berlaku,” jelas Denny, menggarisbawahi komitmen BI terhadap keamanan dan privasi.
Sebagai bagian integral dari Blueprint Sistem Pembayaran Indonesia (BSPI) 2030, Payment ID memiliki visi yang jauh lebih luas. Dudi Dermawan, Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI, menjelaskan bahwa sistem ini akan memungkinkan otoritas untuk memiliki gambaran profil keuangan individu secara komprehensif, mencakup rincian pendapatan, pengeluaran, beban utang, hingga portofolio investasi.
Salah satu penerapan praktis yang menjanjikan dari sistem ini adalah pada proses pengajuan kredit. Dudi menerangkan, bank cukup mengirimkan permintaan persetujuan (consent) ke ponsel nasabah. Setelah nasabah menyetujuinya, sistem akan secara otomatis membuka akses ke profil keuangan lengkap melalui BI-Payment Info. “Cukup dengan sekali klik ‘OK’ di ponsel, bank akan langsung terhubung ke BI-Payment Info untuk mendapatkan data yang diperlukan,” pungkas Dudi dalam Editors Briefing di Labuan Bajo, Jumat, 18 Juli 2025.
Aisha Shaidra, Anastasya Lavenia, dan Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Mengapa Utang Kereta Cepat Sulit Lunas
Ringkasan
Menteri Sosial menyetujui uji coba sistem Payment ID sebagai medium penyaluran bantuan sosial (bansos), yang akan dimulai pada 17 Agustus. Inisiatif ini didukung penuh dan bertujuan meningkatkan akurasi serta efisiensi penyaluran bansos melalui digitalisasi. Bank Indonesia akan memulai uji coba awal ini khusus untuk peningkatan akurasi penyaluran bansos non-tunai.
Payment ID adalah sistem pembayaran digital fundamental berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang mengintegrasikan berbagai aktivitas keuangan individu. Pengembangan sistem ini memprioritaskan keamanan dan privasi data, dengan akses terbatas hanya pada otoritas berwenang dan tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Penggunaan data individu memerlukan persetujuan penuh dari pemilik data, dan ini merupakan bagian dari visi yang lebih luas untuk profil keuangan komprehensif.