
Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis dengan mengembalikan status internasional bagi sejumlah bandara vital di berbagai wilayah. Keputusan ini mencakup Bandara Ahmad Yani di Semarang (Jawa Tengah), Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II di Palembang (Sumatera Selatan), dan Bandara H.A.S Hanandjoeddin di Bangka Belitung (Kepulauan Riau), yang telah resmi menyandang status internasional sejak April 2025. Sebulan setelahnya, pada Mei 2025, Bandara Syamsuddin Noor di Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Bandara Supadio di Pontianak (Kalimantan Barat) turut menyusul.
Pengembalian status bandara internasional ini merupakan hasil pembahasan mendalam dalam rapat terbatas yang dihadiri sejumlah menteri di Bukit Hambalang, Bogor, pada 1 Agustus 2025. Presiden Prabowo Subianto secara tegas mendorong pembukaan bandara internasional secara besar-besaran, dengan tujuan utama untuk mempercepat perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menegaskan bahwa langkah ini adalah upaya pemerintah dalam mendorong percepatan perputaran ekonomi dan pariwisata daerah, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi.
Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menjelaskan bahwa keputusan penting ini diambil berdasarkan permintaan aktif dari sejumlah pemerintah daerah. Menurutnya, daerah-daerah tersebut sangat berharap bahwa pemulihan status ini akan memberikan dorongan signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi mereka, khususnya di sektor pariwisata yang potensial. Hal ini menunjukkan sinergi antara kebijakan pusat dan kebutuhan daerah dalam mencapai target pembangunan.
Lantas, apa saja persyaratan esensial yang harus dipenuhi sebuah bandara agar layak menyandang predikat bergengsi sebagai bandara internasional?
Regulasi mengenai penetapan bandara internasional secara komprehensif diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019 tentang Tatanan Kebandarudaraan Nasional. Berdasarkan peraturan tersebut, bandara internasional didefinisikan sebagai bandara yang mampu melayani penerbangan domestik maupun internasional. Pasal 16 dalam peraturan tersebut menggariskan lima pertimbangan utama dalam penetapan status ini:
- Rencana Induk Nasional Bandara, yang berfungsi sebagai pedoman kebijakan nasional terkait lokasi, pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan bandara secara menyeluruh.
- Aspek Pertahanan dan Keamanan Negara, yang mengacu pada kebijakan strategis nasional dari kementerian terkait untuk memastikan kedaulatan dan keamanan wilayah.
- Potensi Pertumbuhan Pariwisata, mencakup lokasi bandara yang strategis di kawasan wisata, serta ketersediaan infrastruktur pendukung yang memadai seperti akomodasi dan transportasi darat.
- Kapasitas dan Kepentingan Angkutan Udara Nasional, yakni potensi layanan penerbangan, baik di dalam maupun ke luar negeri, yang mampu mendukung konektivitas.
- Dampak terhadap Ekonomi dan Perdagangan Luar Negeri, yang dinilai berdasarkan pertumbuhan ekonomi regional dan kontribusi sektor transportasi udara terhadap Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) daerah tersebut.
Selain pertimbangan di atas, suatu bandara domestik dapat ditetapkan sebagai bandara internasional apabila memenuhi sejumlah kriteria spesifik, antara lain:
- Adanya potensi angkutan udara domestik dan internasional yang jelas, serta target pengangkutan penumpang luar negeri yang terukur dan realistis.
- Kontribusi signifikan dari sektor transportasi udara terhadap pertumbuhan PDRB provinsi secara keseluruhan.
- Pertimbangan geografis yang matang, seperti jarak bandara dengan bandara internasional lain, kedekatannya dengan bandara negara tetangga, serta kapasitas dan frekuensi penerbangan di wilayah sekitarnya.
- Tingkat konektivitas antar moda transportasi yang optimal, mencakup kemudahan akses dari dan menuju bandara melalui moda udara, darat, maupun laut, memastikan kelancaran pergerakan penumpang dan barang.
Penting untuk diketahui bahwa bandara yang telah menyandang status internasional akan menjalani evaluasi berkala oleh direktur jenderal. Evaluasi ini bertujuan untuk memastikan standar layanan dan operasional tetap terjaga, dengan meninjau hal-hal berikut:
- Kepatuhan terhadap standar keselamatan, keamanan, dan layanan yang berlaku secara internasional untuk semua bandara internasional.
- Ketersediaan personel dan unit pelaksana yang memadai untuk pelayanan bea cukai, imigrasi, serta karantina, yang esensial untuk penerbangan lintas batas negara.
- Pencapaian target jumlah angkutan udara luar negeri yang telah ditetapkan, sebagai indikator keberhasilan dalam menarik lalu lintas internasional.
Riri Rahayuningsih dan Hendrik Khoirul Muhid berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Masyarakat Sipil sebagai Penyeimbang Pemerintah
Ringkasan
Pemerintah Indonesia telah mengembalikan status internasional pada sejumlah bandara vital, termasuk Bandara Ahmad Yani, Sultan Mahmud Badaruddin II, dan H.A.S Hanandjoeddin sejak April 2025, diikuti Bandara Syamsuddin Noor dan Supadio pada Mei 2025. Keputusan ini, hasil rapat terbatas yang didorong Presiden Prabowo Subianto, bertujuan utama mempercepat perputaran ekonomi dan pariwisata daerah. Menteri Perhubungan menjelaskan bahwa langkah ini diambil berdasarkan permintaan aktif dari pemerintah daerah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi mereka.
Penetapan status bandara internasional diatur komprehensif dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 39 Tahun 2019. Bandara yang menyandang status ini harus mampu melayani penerbangan domestik dan internasional, dengan lima pertimbangan utama meliputi Rencana Induk Nasional, aspek pertahanan dan keamanan, potensi pertumbuhan pariwisata, kapasitas angkutan udara, serta dampak ekonomi. Selain itu, kriteria spesifik seperti potensi angkutan udara internasional, kontribusi terhadap PDRB provinsi, pertimbangan geografis, dan konektivitas antar moda juga harus dipenuhi, serta dievaluasi berkala oleh direktur jenderal.
