Rancak Media – , Jakarta – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) melarang dewan direksi dan komisaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN) beserta anak usahanya mendapatkan tantiem dari kinerja perusahaan. Selain itu, dewan direksi dan komisaris di perusahaan pelat merah diimbau tidak menerima insentif kinerja ataupun insentif khusus dan jangka panjang.
Larangan itu tercantum dalam surat resmi bernomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025. Surat ini ditandatangani oleh Chief Executive Officer Danantara Indonesia Rosan Roeslani. “Anggota dewan komisaris BUMN dan anak usaha BUMN tidak diperkenankan mendapatkan tantiem, insentif, dan atau penghasilan dalam bentuk lain yang berkaitan dengan kinerja perusahaan,” bunyi surat yang Tempo peroleh pada Jumat, 1 Agustus 2025.
Definisi Tantiem
Merujuk pada laman Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), tantiem didefinisikan sebagai bagian keuntungan perusahaan yang dihadiahkan karyawan. Sedangkan, menurut Peraturan Menteri BUMN Tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN pada pasal 1 ayat 14, tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota direksi, dewan Komisaris, dan dewan pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada direksi dan dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerja persero walaupun masih mengalami kerugian.
Peraturan tersebut juga mendefinisikan insentif kerja sebagai penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota direksi dan dewan komisaris/ dewan pengawas BUMN setiap tahun apabila terjadi peningkatan kinerja. .
Syarat Pemberian Tantiem
Pemberitan tantiem kepada dewan direksi dan dewan komisaris diatur dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia BUMN. Pada pasal 102 aturan itu disebutkan, perusahaan bisa memberikan tantiem/ insentif kinerja dengan syarat sebagai berikut:
- opini yang diterbitkan oleh auditor adalah Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)
- realisasi tingkat kesehatan paling rendah sama dengan peringkat BBB tanpa memperhitungkan beban/keuntungan akibat tindakan direksi BUMN sebelumnya dan/atau di luar pengendalian direksi BUMN
- capaian KPI paling rendah sebesar 80% (delapan puluh persen) tanpa memperhitungkan di luar pengendalian direksi BUMN
- kondisi BUMN yang bersangkutan tidak semakin merugi dari tahun sebelumnya untuk BUMN dalam kondisi rugi, atau BUMN tidak menjadi rugi dari sebelumnya dalam kondisi untung tanpa memperhitungkan di luar pengendalian direksi BUMN.
Besaran Tantiem
Peraturan Menteri BUMN itu juga mengatur seberapa besar komposisi tantiem, insentif kinerja, dan insentif khusus bagi direksi dan komisaris/Dewan Pengawas BUMN. Rinciannya sebagai berikut:
- wakil direktur utama BUMN sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari direktur utama BUMN
- anggota direksi BUMN sebesar 85% (delapan puluh lima persen) dari direktur utama BUMN
- komisaris utama/ketua dewan Pengawas BUMN sebesar 45% (empat puluh lima persen) dari direktur utama BUMN;
- wakil komisaris utama/wakil ketua Dewan Pengawas BUMN sebesar 42,5% (empat puluh dua koma lima persen) dari direktur utama BUMN
- anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari komisaris utama/ketua Dewan Pengawas BUMN.
Selain itu, besaran komposisi tantiem, insentif kinerja, dan insentif khusus bisa ditetapkan melalui RUPS atau menteri BUMN apabila dapat merefleksikan keadilan dan kewajaran dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab masing-masing anggota direksi dan Dewan Komisaris/Dewan Pengawas BUMN serta kemampuan BUMN yang bersangkutan.
Alif Ilham Fajriadi berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan Editor: Untung-rugi Penghapusan Tantiem Komisaris dan Direksi BUMN