98 Rekening Diblokir! Kanwil DJP Kalselteng Kejar Tunggakan Pajak Rp 48 M

Ade Banteng

Rancak Media – , Jakarta – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) mengambil langkah tegas dengan memblokir 98 rekening wajib pajak penunggak. Tindakan ini melibatkan 10 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya, dengan total nilai tunggakan mencapai angka fantastis, Rp 48,74 miliar.

Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, menjelaskan bahwa pemblokiran rekening adalah upaya terakhir setelah serangkaian peringatan dan kesempatan diberikan kepada para wajib pajak. “Kami selalu memberikan kesempatan kepada wajib pajak sebelum pemblokiran, namun karena tidak ada sifat kooperatif dari penunggak pajak, kami harus lakukan serangkaian tindakan penagihan aktif,” tegas Syamsinar dalam keterangan resminya yang dirilis Kamis, 10 Juli 2025.

Proses pemblokiran rekening ini telah dilakukan secara serentak pada 2 Juli 2025. Syamsinar menambahkan bahwa tujuan utama langkah ini adalah untuk mencegah perubahan atau pemindahan aset milik penunggak pajak yang dapat merugikan negara. Dalam pelaksanaannya, Kanwil DJP Kalselteng menjalin kerja sama erat dengan Lembaga Jasa Keuangan di sektor perbankan untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai prosedur.

Permintaan blokir rekening disampaikan kepada pihak perbankan dengan melampirkan salinan surat paksa atau daftar surat paksa, serta salinan surat perintah melaksanakan penyitaan. Prosedur ini mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar, yang menjadi landasan hukum tindakan penagihan aktif ini.

Meskipun rekening telah diblokir, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Pelunasan utang pajak akan secara otomatis menyebabkan blokir rekening dicabut. Langkah ini juga penting untuk menghindari tindakan penagihan lebih lanjut yang lebih berat, yaitu penyitaan aset, yang akan dilakukan DJP jika tunggakan tidak segera dilunasi.

Secara rinci, dari total 98 rekening yang diblokir, 57 di antaranya berasal dari wilayah Kalimantan Selatan dengan nilai tunggakan sebesar Rp 6,78 miliar, diajukan oleh 6 KPP setempat. Sementara itu, KPP di wilayah Kalimantan Tengah mengajukan permintaan blokir terhadap 41 rekening, yang memiliki nilai tunggakan signifikan mencapai Rp 41,96 miliar.

Syamsinar menekankan bahwa kegiatan blokir serentak ini merupakan bagian dari strategi Kanwil DJP Kalselteng untuk mengamankan penerimaan pajak negara sekaligus memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana perpajakan. Pemblokiran rekening juga menjadi elemen kunci dalam optimalisasi penagihan dan peningkatan kepatuhan wajib pajak melalui penguatan kolaborasi dengan pihak eksternal, khususnya Lembaga Jasa Keuangan.

Pilihan Editor: Proyek Ibu Kota Nusantara Makin Tak Pasti di Tahap Kedua

Ringkasan

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) telah memblokir 98 rekening wajib pajak penunggak dengan total tunggakan mencapai Rp 48,74 miliar. Tindakan ini merupakan upaya terakhir yang dilakukan serentak pada 2 Juli 2025 setelah serangkaian peringatan tidak ditanggapi. Pemblokiran bertujuan untuk mencegah pemindahan aset dan mengamankan penerimaan pajak negara.

Proses pemblokiran dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023, dengan kerja sama erat bersama Lembaga Jasa Keuangan. Wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk melunasi utang pajak agar blokir rekening dicabut. Jika tunggakan tidak dilunasi, DJP akan melanjutkan dengan tindakan penagihan yang lebih berat, yaitu penyitaan aset.

Baca Juga

Bagikan:

Tags

https://kepware.oice-automation.com/ https://sielang.bekasikab.go.id/ https://dinkes.pinrangkab.go.id/ https://disdikbud.pinrangkab.go.id/