Kata Kementerian ATR/BPN soal Sertifikat Tanah: Warkah Masih Berlaku

Ade Banteng

Rancak Media – , Jakarta – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sedang memproses alih bentuk sertifikat tanah dari warkah menjadi elektronik. Implementasi proses ini sudah berlangsung sejak 2023 bagi masyarakat yang terlibat dalam jual-beli tanah atau balik nama sertifikat.

Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN Shamy Ardian mengungkap bahwa proses alih bentuk dari fisik menjadi elektronik ini memicu ketakutan di tengah masyarakat. Dia menyebut, banyak yang beranggapan kalau sertifikat berbentuk fisik tidak lagi berlaku karena semua sudah berwujud elektronik.

Menurut Shamy, pandangan tersebut keliru. Dia menegaskan kalau sertifikat tanah yang berbentuk warkah masih berlaku hingga pemiliknya mengganti bentuk dari sertifikat tersebut. “Implementasi sertifikat elektronik, tidak serta-merta membuat sertifikat berbentuk warkah atau buku tak berlaku lagi,” ujar Shamy melalui keterangan tertulisnya, Kamis, 10 Juli 2025.

Bahkan, kata Shamy, masyarakat tidak akan kena sanksi walaupun belum mengurus sertifikat elektronik tersebut. Kata dia, alih bentuk ini hanya upaya pemerintah untuk mempermudah pendataan dari setiap sertifikat yang ada. “Masyarakat diharapkan tidak cemas. Sertifikat tanah yang ada tetap berlaku,” ucapnya.

Shamy menyebut, sertifikat tanah akan berubah menjadi elektronik ketika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti halnya balik nama sertifikat, pemecahan sertifikat, layanan hak tanggungan, roya tanah, dan layanan lainnya. “Sertifikat baru yang akan diterima adalah sertifikat elektronik berbentuk lembaran dengan secure paper dan QR code yang hanya bisa diakses oleh masyarakat,” ujar Shamy,

Ia menjelaskan terdapat dua aspek dalam proses pendaftaran tanah, yaitu aspek fisik dan yuridis. Adapun yang berubah menjadi elektronik itu adalah aspek yuridis yang berkaitan dengan hukum dan peraturan status hukum tanah. Dia juga mengingatkan kalau perubahan alih bentuk sertifikat ini tidak akan menghilangkan hak pemilik tanah terhadap harta mereka.

“Terkait aspek fisik, tanahnya tetap ada secara fisik sehingga tidak ada urusannya sertifikat elektronik menyebabkan perampasan tanah oleh negara, maupun sertifikat elektronik membuat sertifikat tanah yang ada menjadi tidak berlaku,” kata Shamy.

Pilihan Editor: Korban Meninggal Bertambah Lagi, Kenapa Leptospirosis di Kota Yogayakarta Belum KLB?

Baca Juga

Bagikan:

Tags

https://kepware.oice-automation.com/ https://sielang.bekasikab.go.id/ https://dinkes.pinrangkab.go.id/ https://disdikbud.pinrangkab.go.id/