Sritex Bangkrut: Penyitaan Aset Ancam Hak Pekerja Pasca PHK?

Ade Banteng

Rancak Media – , Solo – Penyitaan 72 kendaraan milik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memicu gelombang keresahan di kalangan mantan pekerja. Mereka mengungkapkan kekhawatiran mendalam bahwa tindakan Kejagung ini akan menghambat proses pembayaran hak-hak mereka sebagai kreditur, termasuk pemenuhan pesangon pasca pemutusan hubungan kerja akibat kepailitan perusahaan tekstil raksasa tersebut.

Machasin Rochman, kuasa hukum DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Tengah, menyatakan kekecewaan mendalam atas insiden penyitaan ini. “Kami sangat menyayangkan penyitaan sejumlah kendaraan PT Sritex oleh Kejaksaan Agung tersebut,” ujar Machasin saat dihubungi Tempo pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia menambahkan bahwa kurator yang mengurus kepailitan Sritex telah memberitahukan kepada para pekerja mengenai penyitaan sekitar 72 unit kendaraan, yang mencakup aset perusahaan maupun pribadi.

Machasin secara tegas mempertanyakan dasar hukum dan kewenangan Kejagung dalam melakukan penyitaan. Menurutnya, aset perusahaan yang telah dinyatakan pailit berada di bawah kendali penuh kurator berdasarkan putusan pengadilan yang sah. “Kurator bekerja berdasarkan penetapan pengadilan, dalam arti barang-barang milik PT Sritex yang dinyatakan pailit, otomatis sudah ada penetapan pengadilan bahwa itu barang yang akan dijadikan untuk pembayaran kepada kreditur termasuk pekerja,” tegasnya. Hal ini menimbulkan kebingungan dan potensi konflik yurisdiksi dalam penanganan aset.

Tindakan Kejagung dinilai semakin meresahkan mengingat aset-aset tersebut telah masuk dalam jadwal lelang yang telah ditetapkan. “Harusnya Kejagung jangan menyita dulu. Karena penetapan belum ada pembatalan dari pengadilan,” katanya. Keresahan ini bertambah karena penyitaan ini berpotensi menggagalkan proses pembayaran yang telah lama dinanti para pekerja, yang telah menanti pemenuhan hak-hak mereka.

FKSPI Jawa Tengah, lanjut Machasin, akan terus berjuang agar pembayaran pesangon mantan pekerja tetap menjadi prioritas utama. Ia menyoroti urgensi pelelangan kendaraan Sritex agar hak-hak mereka dapat segera terpenuhi. “Sebenarnya sudah ada jadwalnya. Bulan Juli ini sudah saatnya untuk menjual mobil itu. Tahapan sudah berjalan. Kantor Jasa Penilaian Publik (KJPP) sudah selesai untuk menilai barang tersebut, sudah terjadwal lelang. Ini saat menjual malah disita, lalu bagaimana ini nanti,” keluhnya, menggambarkan frustrasi atas terhambatnya proses yang sudah matang.

Sementara itu, kurator Sritex, Denny Ardriansyah, belum memberikan tanggapan resmi saat dimintai konfirmasi oleh Tempo. Panggilan telepon dan pesan yang dikirim melalui WhatsApp belum dibalas hingga berita ini ditulis, meninggalkan banyak pertanyaan tak terjawab mengenai nasib aset yang disita dan dampaknya pada proses kepailitan Sritex.

Pilihan editor: Lobi Indonesia Tak Meluruhkan Trump Menurunkan Tarif Impor

Ringkasan

Penyitaan 72 kendaraan milik PT Sri Rejeki Isman Textile (Sritex) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menimbulkan keresahan di kalangan mantan pekerja. Mereka khawatir tindakan ini akan menghambat proses pembayaran hak-hak mereka, termasuk pesangon pasca pemutusan hubungan kerja akibat kepailitan perusahaan. Aset-aset ini seharusnya digunakan untuk pemenuhan hak para kreditur, termasuk pekerja.

Machasin Rochman dari KSPSI Jawa Tengah menyayangkan dan mempertanyakan dasar hukum penyitaan tersebut, karena aset perusahaan pailit seharusnya di bawah kendali kurator berdasarkan putusan pengadilan. Aset-aset yang disita ini diketahui sudah masuk dalam jadwal lelang pada Juli, dengan penilaian telah selesai. Penyitaan ini dinilai mengganggu proses yang sudah matang dan berpotensi menggagalkan pemenuhan hak pekerja yang telah lama menanti.

Baca Juga

Bagikan:

Tags

https://kepware.oice-automation.com/ https://shlink.upr.ac.id/ https://ppid.pemalangkab.go.id/ https://informatika.usk.ac.id/ https://dprd.bandungkab.go.id/ https://bphtb.kuningankab.go.id/ https://pmb.akamigaspalembang.ac.id/ https://lppm.upr.ac.id/ https://cas.usk.ac.id/ https://ppidrsud.pemalangkab.go.id/