SURABAYA, KOMPAS.com – Isu penetapan Nany Widjaja, mantan Direktur Jawa Pos, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan saham semakin mengemuka, menjadi bagian krusial dari sengketa hukum yang melibatkan PT Jawa Pos. Kasus ini turut menyeret nama besar Dahlan Iskan, mantan Menteri BUMN, yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dalam pusaran permasalahan yang sama.
Sengketa kepemilikan saham tersebut saat ini masih bergulir dalam proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Surabaya. Billy Handiwiyanto, selaku kuasa hukum Nany Widjaja, menyatakan keheranannya atas status tersangka yang ditetapkan kepada kliennya, mengingat proses perdata yang belum mencapai putusan final.
“Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956, seharusnya proses pidana ditangguhkan terlebih dahulu karena perkara perdata belum rampung,” tegasnya saat dikonfirmasi pada Kamis (10/7/2025). Ia menambahkan bahwa persidangan perdata baru akan memasuki agenda pembuktian. Handiwiyanto menekankan, “Kami tidak menolak proses hukum, namun setidaknya jalannya harus sesuai prosedur.” Ia juga mengungkapkan kekhawatiran bahwa penetapan status tersangka di tengah proses perdata yang belum usai dapat mengindikasikan adanya motif di luar pencarian keadilan, melainkan demi kepentingan tertentu.
Sementara itu, Dahlan Iskan juga dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus pemalsuan surat atau penggelapan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim. Penetapan tersangka ini mencuat setelah beredarnya surat resmi bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum. Surat tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap pada 13 September 2024.
Menariknya, surat yang sama tidak hanya mencantumkan nama Dahlan Iskan, tetapi juga menyebutkan penetapan tersangka terhadap Nany Widjaja dalam kasus yang serupa. Namun, hingga berita ini diturunkan, Polda Jatim belum memberikan pernyataan resmi atau konfirmasi publik terkait status tersangka yang dialamatkan kepada keduanya.
Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kepala Bidang Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa pihaknya masih berupaya mengumpulkan informasi lebih lanjut dari penyidik terkait kabar penetapan Dahlan Iskan sebagai tersangka. “Lagi cari info ke penyidik,” ujar Jules saat dihubungi Kompas.com, Selasa (8/7/2025).
Di sisi lain, Tonic Tangkau, selaku kuasa hukum PT Jawa Pos, mengonfirmasi bahwa telah ada penetapan tersangka dalam kasus penggelapan saham PT Darma Nyata Press yang dilaporkan oleh kliennya. Hal ini tercantum jelas dalam Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang mereka terima pada 7 Juli 2025.
Dalam surat SP2HP bernomor B 1424/SP2HP-8/VII/RES 1.9/2025/Ditreskrimum tersebut, disebutkan bahwa hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada 2 Juli 2025 menyimpulkan adanya peningkatan status Nany Widjaja dari saksi menjadi tersangka. “Kami sebagai kuasa hukum dari Jawa Pos itu menerima dokumen SP2HP, di situ tertera satu nama atas nama Nany Widjaja. Mungkin ada pemikiran-pemikiran apakah Pak Dahlan akan terikat tertarik tertaut di situ, jawaban kami mungkin saja,” pungkasnya, mengisyaratkan potensi keterlibatan pihak lain.
Ringkasan
Isu penetapan Nany Widjaja, mantan Direktur Jawa Pos, sebagai tersangka dalam kasus penggelapan saham PT Jawa Pos telah mencuat, menyeret nama Dahlan Iskan yang juga dikabarkan berstatus serupa. Penetapan tersangka ini terjadi di tengah sengketa hukum perdata kepemilikan saham yang masih bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Kuasa hukum Nany Widjaja menyayangkan status tersangka kliennya karena proses perdata belum final, merujuk Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.
Surat resmi bernomor B/1424/SP2HP-8/VII/RES.1.9./2025/Ditreskrimum dari Polda Jatim menyebutkan penetapan tersangka untuk Nany Widjaja dan Dahlan Iskan, menindaklanjuti laporan yang diajukan oleh Rudy Ahmad Syafei Harahap. Kuasa hukum PT Jawa Pos juga mengonfirmasi penetapan tersangka Nany Widjaja dalam kasus penggelapan saham PT Darma Nyata Press berdasarkan SP2HP yang mereka terima. Meski demikian, hingga kini Polda Jatim belum memberikan pernyataan atau konfirmasi publik secara resmi terkait status tersangka keduanya.