Rancak Media – , Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan oleh produk beras tidak sesuai standar. Praktik curang ini diduga telah menyebabkan potensi kerugian fantastis mencapai Rp 99,35 triliun bagi konsumen.
Ketua YLKI, Niti Emiliana, menegaskan pada Jumat, 27 Juni 2025, bahwa konsumen memiliki hak penuh untuk mengadu dan mendapatkan ganti rugi yang setimpal atas praktik kecurangan tersebut. Sejalan dengan desakan kepada pemerintah, YLKI sendiri juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat terkait permasalahan beras di pasaran. Laporan-laporan yang masuk dari konsumen akan menjadi bahan evaluasi penting yang nantinya disampaikan kepada para pemangku kepentingan terkait.
Lebih lanjut, YLKI menuntut pemerintah untuk memperketat pengawasan peredaran beras di pasaran. Menurut Niti, kecurangan yang dilakukan oleh penjual beras berisiko besar menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap kualitas komoditas pangan esensial ini. Ia menekankan pentingnya keberpihakan pemerintah pada konsumen dalam menjaga stabilitas dan kualitas beras.
Pemerintah, kata Niti, memiliki kewajiban untuk menjamin perlindungan konsumen dari berbagai masalah, mulai dari harga beras yang melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET), kualitas dan kuantitas yang menyimpang dari standar, hingga proses distribusi yang bisa memicu kelangkaan di pasar. Untuk memperkuat dasar hukum perlindungan konsumen, YLKI mendorong Kementerian Perdagangan agar merevisi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta melengkapinya dengan aturan hukum dan sanksi yang lebih ketat terhadap bahan pangan.
Desakan YLKI ini selaras dengan temuan mengejutkan dari Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman. Dalam konferensi pers daring yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Pertanian pada Kamis, 26 Juni 2025, Amran mengungkap bahwa dari 157 merek beras premium yang diuji, hanya 26 merek yang memenuhi ketentuan standar mutu. Ini berarti, hampir 90 persen merek beras premium yang beredar di pasaran tidak sesuai standar yang berlaku.
Situasi serupa juga ditemukan pada kategori beras medium. Dari 76 merek yang diperiksa, sebanyak 66 merek dinyatakan menyalahi ketentuan. Keseluruhan temuan ini menegaskan perkiraan potensi kerugian konsumen yang mencapai Rp 99,35 triliun akibat praktik penjualan beras yang tidak bermutu.
Temuan signifikan ini merupakan hasil uji laboratorium komprehensif terhadap sampel beras yang dilakukan oleh 13 laboratorium milik Badan Urusan Logistik (Bulog). Pengujian ini mengacu pada regulasi ketat, yaitu Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/Permentan/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras dan Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Selain kualitas, parameter pengujian juga meliputi kesesuaian harga terhadap HET untuk kategori premium dan medium, serta kesesuaian volume berat bersih dalam kemasan.
Amran Sulaiman menjelaskan, inisiatif pengecekan menyeluruh ini berawal dari pengamatan adanya kenaikan harga beras di pasar, meskipun stok komoditas tersebut dalam kondisi melimpah. Fenomena ini, menurutnya, adalah anomali yang tidak bisa dibiarkan. Ia membandingkan dengan kondisi sebelumnya di mana harga naik karena stok yang kurang. Kini, ia menegaskan, tidak ada alasan bagi harga untuk naik.
Menanggapi temuan serius ini, Mentan Amran menyatakan komitmennya untuk segera menyurati Kepala Kepolisian Republik Indonesia dan Jaksa Agung. Ia menegaskan pentingnya menindak tegas pihak-pihak yang bertanggung jawab karena masalah ini menyangkut hajat hidup orang banyak.
Ringkasan
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah untuk segera membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang dirugikan oleh produk beras tidak sesuai standar. Praktik curang ini diduga menyebabkan potensi kerugian konsumen mencapai Rp 99,35 triliun. YLKI juga menuntut pengetatan pengawasan peredaran beras dan mendorong revisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen untuk sanksi yang lebih ketat.
Desakan YLKI ini selaras dengan temuan Menteri Pertanian Amran Sulaiman, yang mengungkap bahwa hampir 90 persen merek beras premium dan sebagian besar beras medium tidak memenuhi standar mutu. Hasil uji laboratorium Bulog mengonfirmasi estimasi kerugian tersebut, mendorong Mentan untuk segera menyurati Kepala Kepolisian dan Jaksa Agung guna menindak tegas pihak yang bertanggung jawab.