ODOL Maut: Kecelakaan Tragis, Dirut Jasa Marga Geram!

Ade Banteng

Rancak Media – , Jakarta – Isu keselamatan di jalan tol kembali menjadi sorotan serius setelah Direktur Utama PT Jasa Marga Tbk., Rivan Achmad Purwantono, mengungkapkan data yang memprihatinkan. Sejak awal tahun hingga saat ini, tercatat 406 kasus kecelakaan lalu lintas, di mana 95 di antaranya secara langsung disebabkan oleh truk dengan muatan berlebih atau dikenal sebagai over dimension over loading (ODOL).

Rivan Achmad Purwantono lebih lanjut menjelaskan bahwa mayoritas insiden tragis ini dipicu oleh faktor kelalaian pengemudi, seperti kurangnya antisipasi dan kelelahan atau mengantuk. Ia menyoroti minimnya kesadaran para sopir terhadap pentingnya keselamatan diri mereka sendiri dan pengguna jalan lain, menegaskan bahwa kondisi ini memerlukan perhatian serius dari semua pihak terkait dampak fatal yang ditimbulkannya. Pernyataan tersebut disampaikan Rivan dalam konferensi pers yang digelar di Habitate Jakarta, pada Kamis, 26 Juni 2025.

Menanggapi dalih sebagian pengemudi truk yang kerap menyalahkan kemiringan jalan sebagai pemicu kecelakaan, Rivan dengan tegas membantahnya. Ia menegaskan, truk yang beroperasi sesuai standar dan tanpa muatan berlebih atau ODOL akan selalu dapat dikendalikan, bahkan dalam kondisi pengereman mendadak. Menurutnya, desain kemiringan jalan tol berada dalam batas wajar, yakni sekitar 3-4 derajat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan utama atas insiden yang terjadi.

Keprihatinan mendalam atas maraknya kecelakaan yang melibatkan truk ODOL diungkapkan oleh Rivan. Ia menekankan bahwa jalan raya, sebagai infrastruktur vital, sama sekali tidak boleh menjadi arena yang mengancam nyawa. “Jalan bukan area untuk membunuh,” pungkasnya, menyerukan pentingnya kesadaran kolektif akan bahaya ODOL.

Aturan Masih Mandek

Di kesempatan yang sama, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi turut menyoroti akar masalah penanganan truk ODOL. Ironisnya, regulasi mengenai kendaraan overloading ini sudah lama ada, bahkan sejak 16 tahun lalu, tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, ia menyayangkan implementasinya yang terus mandek, terutama akibat penolakan keras dari para pengemudi truk dan pelaku usaha. “Namun tak terlaksana, bahkan hingga 16 tahun lamanya,” ujar Dudy.

Dudy mengungkapkan kekecewaannya atas belum optimalnya penegakan aturan ODOL ini. Para pengusaha dan sopir truk, lanjutnya, seringkali berlindung di balik alasan dampak ekonomi, merasa terpaksa membawa muatan berlebih yang jelas melanggar ketentuan demi keuntungan sesaat.

Padahal, risiko yang ditimbulkan oleh truk ODOL jauh melampaui sekadar kerugian materi. Dudy menegaskan bahwa kendaraan jenis ini memiliki kontribusi signifikan terhadap tingginya angka kematian di jalan. “Tercatat sebanyak 6.000-an orang meninggal dunia akibat kehadiran truk ODOL di jalan raya,” ungkapnya, sembari menegaskan bahwa kehilangan satu nyawa saja sudah terlalu banyak, apalagi ribuan. Tak hanya itu, truk ODOL juga menjadi penyebab utama kerusakan infrastruktur jalan, menimbulkan kerugian ganda bagi negara dan masyarakat.

Pilihan Editor: Startup Pertanian Bangkrut karena Ingin Cepat Untung

Ringkasan

Direktur Utama Jasa Marga, Rivan Achmad Purwantono, mengungkapkan 95 dari 406 kasus kecelakaan lalu lintas sejak awal tahun disebabkan oleh truk over dimension over loading (ODOL). Mayoritas insiden ini dipicu kelalaian pengemudi, bukan kemiringan jalan, dan Rivan menekankan bahaya ODOL di jalan tol.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menyoroti bahwa regulasi ODOL telah ada sejak 16 tahun lalu namun implementasinya mandek akibat penolakan pelaku usaha. Truk ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga berkontribusi signifikan pada tingginya angka kematian di jalan raya, dengan 6.000 korban jiwa tercatat.

Baca Juga

Bagikan:

Tags