Jadwal & Lokasi Samsat Keliling Bali Jumat Ini: Jangan Sampai Ketinggalan!

Ade Banteng

bali.jpnn.com, DENPASAR – Layanan Samsat Keliling kembali menunjukkan komitmennya dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat Bali. Pada bulan Juni 2025, program Samsat Keliling hadir untuk mempermudah Semeton Bali dalam melakukan perpanjangan dokumen kendaraan serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Inisiatif ini bertujuan utama untuk mengoptimalkan aksesibilitas layanan publik bagi para wajib pajak dan mempercepat proses administrasi kendaraan.

Khusus untuk hari Jumat ini (20/6), berbagai titik layanan Samsat Keliling telah disiapkan di sejumlah wilayah strategis di Provinsi Bali. Bagi warga Kota Denpasar, Samsat Keliling dapat ditemukan di Terminal Ubung, beroperasi mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Sementara itu, di Kabupaten Karangasem, layanan tersedia di Taman Cinta Candidasa dari pukul 09.00 WITA sampai 13.00 WITA. Tak ketinggalan, masyarakat Kabupaten Jembrana bisa mengakses Samsat Keliling di depan Pasar Melaya, Desa Melaya, dengan jam operasional yang sama seperti Denpasar, yakni pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA.

Bagi wajib pajak yang ingin memanfaatkan layanan Samsat Keliling untuk perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), ada beberapa persyaratan esensial yang wajib dipenuhi. Pastikan Anda membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopinya, kemudian STNK asli dan fotokopinya, serta notice pajak yang relevan. Penting juga untuk diketahui bahwa kendaraan yang akan diurus harus terdaftar atas nama Anda sendiri.

Perlu diingat, terdapat pengecualian penting: untuk pengesahan STNK perpanjangan lima tahun, prosesnya harus dilakukan langsung di Samsat Induk masing-masing kabupaten atau kota, tidak dapat dilayani di Samsat Keliling. Mengenai biaya perpanjangan STNK, nominalnya akan bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. (lia/JPNN)

Ringkasan

Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali untuk mempermudah masyarakat dalam memperpanjang dokumen kendaraan serta membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Inisiatif ini bertujuan mengoptimalkan aksesibilitas layanan publik bagi para wajib pajak dan mempercepat proses administrasi kendaraan. Khusus untuk hari Jumat, 20 Juni, berbagai titik layanan telah disiapkan di sejumlah wilayah strategis.

Di Kota Denpasar, Samsat Keliling dapat ditemukan di Terminal Ubung (08.00-12.00 WITA). Untuk Kabupaten Karangasem, layanan tersedia di Taman Cinta Candidasa (09.00-13.00 WITA), sementara di Kabupaten Jembrana berlokasi di depan Pasar Melaya, Desa Melaya (08.00-12.00 WITA). Persyaratan perpanjangan STNK meliputi KTP asli beserta fotokopinya, STNK asli dan fotokopinya, serta notice pajak, dengan kendaraan terdaftar atas nama sendiri. Perlu diingat, perpanjangan STNK lima tahun harus dilakukan langsung di Samsat Induk.

Baca Juga

Bagikan: