Rancak Media – , Jakarta -Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan 1.950 butir telur penyu yang diduga kuat akan dikirim ke Malaysia. Penemuan signifikan ini terjadi di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat, ketika petugas menemukan telur-telur tersebut dalam empat karton tanpa pemilik di atas kapal penumpang KMP Bahtera Nusantara 03.
Operasi penggagalan perdagangan ilegal telur penyu ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima tim pengawasan KKP pada Selasa malam, 17 Juni 2025. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Pung Nugroho Saksono, menjelaskan dalam jumpa pers di Kantor KKP, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Juni 2025, bahwa telur-telur penyu yang disita berasal dari Pulau Tambelan, sebuah lokasi yang kerap menjadi sumber aktivitas ilegal semacam ini.
Saksono menambahkan, para pelaku diduga berniat menjual telur-telur ini ke Malaysia, baik untuk konsumsi maupun tujuan penetasan. Praktik ilegal semacam ini, menurutnya, memang kerap terjadi di wilayah Kalimantan Barat. Telur-telur penyu yang berhasil diselamatkan tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp29,2 juta. KKP menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku, dengan menyatakan bahwa penyelidikan aktif sedang berlangsung untuk mengidentifikasi dan meminta pertanggungjawaban pemilik telur-telur tersebut.
Lebih dari sekadar nilai ekonomi, KKP menyoroti dampak ekologis yang jauh lebih besar dari praktik penyelundupan telur penyu. Saksono menekankan bahwa meskipun nilai komersial telur tergolong kecil, pengambilan telur secara masif merupakan ancaman serius bagi kelangsungan populasi penyu di alam liar. Penyu adalah satwa dilindungi yang hanya bertelur di lokasi spesifik dan membutuhkan waktu puluhan tahun untuk mencapai usia dewasa. Keberlanjutan populasi penyu akan sangat terancam jika pengambilan telur terus terjadi tanpa kontrol.
Menyikapi maraknya kasus penyelundupan, KKP mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan. Saksono menegaskan bahwa KKP akan terus memperkuat pengawasan dan menggencarkan patroli, khususnya di jalur-jalur yang diidentifikasi sebagai daerah rawan penyelundupan satwa laut dilindungi.
Sebagai informasi, pemerintah telah menetapkan penyu sebagai satwa sangat rentan punah. Oleh karena itu, segala bentuk pengambilan dan perdagangan telur penyu dilarang keras di Indonesia. Larangan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 20 Tahun 2022 tentang Perlindungan Jenis Ikan, yang secara spesifik melindungi semua jenis penyu beserta bagian-bagiannya secara penuh.
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 jo. UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perikanan semakin memperkuat landasan hukum ini. Pelanggar yang terbukti melakukan penyelundupan satwa dilindungi dapat diancam dengan hukuman penjara hingga enam tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi kekayaan hayati lautnya.
Pilihan editor: Banjir Produk Impor Cina Makin Deras. Apa Imbasnya?
Ringkasan
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berhasil menggagalkan penyelundupan 1.950 butir telur penyu di Pelabuhan Sintete, Sambas, Kalimantan Barat. Telur-telur yang ditemukan tanpa pemilik di kapal KMP Bahtera Nusantara 03 ini diduga berasal dari Pulau Tambelan dan akan diselundupkan ke Malaysia. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat dan KKP kini tengah menyelidiki para pelaku.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, menekankan bahwa praktik pengambilan telur secara masif merupakan ancaman serius bagi kelangsungan populasi penyu yang merupakan satwa dilindungi. Pemerintah Indonesia melarang keras segala bentuk perdagangan telur penyu sesuai peraturan yang berlaku. Pelanggar dapat diancam hukuman penjara hingga enam tahun dan denda miliaran rupiah.