Samsat Keliling Bali: Jadwal & Lokasi Selasa, 10 Juni [Cek Disini!]

Ade Banteng

DENPASAR – Kabar gembira bagi para pemilik kendaraan bermotor di Pulau Dewata! Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada bulan Juni ini, khususnya pada hari Selasa, 10 Juni. Inisiatif ini diselenggarakan untuk lebih mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat, sekaligus mempermudah dan mempercepat proses pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan.

Untuk memudahkan wajib pajak, pada hari Selasa ini, Samsat Keliling tersebar di beberapa kabupaten dan kota di Bali. Di Kota Denpasar, layanan bisa diakses di Puri Peguyangan mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Sementara itu, di Kabupaten Gianyar, Samsat Keliling hadir di Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng Tampaksiring dari pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA. Bagi masyarakat Kabupaten Jembrana, layanan tersedia di depan Pasar Pekutatan mulai pukul 08.00 WITA hingga 12.00 WITA. Terakhir, di Kabupaten Tabanan, Samsat Keliling beroperasi di wantilan Pura Desa Kaba-Kaba dari pukul 08.30 WITA sampai dengan 12.00 WITA.

Bagi Anda yang ingin mengurus perpanjangan STNK tahunan melalui layanan Samsat Keliling, ada beberapa dokumen penting yang perlu dipersiapkan. Persyaratan meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak kendaraan Anda. Penting untuk dicatat bahwa kendaraan yang akan diurus harus atas nama sendiri.

Perlu diingat, layanan Samsat Keliling ini dikhususkan untuk pengesahan STNK tahunan. Namun, untuk perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan penggantian pelat nomor, proses pengesahan harus dilakukan langsung di Samsat Induk masing-masing kabupaten dan kota. Mengenai biaya perpanjangan STNK, jumlahnya akan bervariasi tergantung pada jenis dan kapasitas mesin (CC) kendaraan Anda. Manfaatkan kesempatan ini untuk menunaikan kewajiban pajak kendaraan Anda dengan lebih mudah dan efisien.

Ringkasan

Layanan Samsat Keliling kembali hadir di Bali pada Selasa, 10 Juni, bertujuan mempermudah pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan pengesahan STNK tahunan. Layanan ini tersedia di beberapa lokasi mulai pukul 08.00/08.30 WITA hingga 12.00 WITA. Lokasi-lokasinya meliputi Puri Peguyangan (Denpasar), Jaba Pura Penataran Sasih Pejeng Tampaksiring (Gianyar), depan Pasar Pekutatan (Jembrana), dan wantilan Pura Desa Kaba-Kaba (Tabanan).

Wajib pajak yang ingin mengurus perpanjangan STNK tahunan harus menyiapkan KTP asli dan fotokopi, STNK asli dan fotokopi, serta notice pajak, dengan kendaraan atas nama sendiri. Perlu dicatat, layanan Samsat Keliling ini dikhususkan untuk pengesahan STNK tahunan. Perpanjangan STNK lima tahunan yang memerlukan penggantian pelat nomor harus dilakukan langsung di Samsat Induk masing-masing kabupaten/kota.

Baca Juga

Bagikan: