Rancak Media JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah meresmikan kebijakan baru terkait klaim asuransi kesehatan, sebuah langkah proaktif untuk menekan potensi overutilization atau penggunaan layanan berlebihan. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan keseimbangan yang lebih baik antara pemegang polis dan penyedia layanan kesehatan.
Sebagai implementasi dari upaya tersebut, OJK secara resmi menetapkan kebijakan cost-sharing minimum sebesar 10% dari total nilai klaim yang wajib ditanggung oleh pemegang polis, atau yang dikenal sebagai co-payment. Dalam regulasi ini, batas maksimum biaya yang ditanggung langsung oleh nasabah telah ditetapkan dengan detail sebagai berikut:
- Untuk layanan Rawat Jalan: maksimal Rp 300.000 per klaim.
- Untuk layanan Rawat Inap: maksimal Rp 3.000.000 per klaim.
Meskipun demikian, perusahaan asuransi diberikan fleksibilitas untuk menetapkan batas yang lebih tinggi jika hal tersebut telah tercantum dalam polis asuransi. Contohnya, ada kemungkinan penetapan co-payment sebesar 20% dengan batas maksimal Rp 500.000 untuk rawat jalan dan Rp 5.000.000 untuk rawat inap.
Menurut Analis BRI Danareksa Sekuritas, Ismail Fakhri Suweleh, dalam risetnya tanggal 5 Juni 2025, penerapan skema sharing klaim ini diproyeksikan akan memberikan dampak positif pada rumah sakit. “Arus kas operasional (Operating Cash Flow/OCF) rumah sakit akan meningkat signifikan karena adanya pembayaran langsung dari pasien pemegang asuransi swasta,” jelasnya dalam riset tersebut.
Namun, Ismail juga mengidentifikasi faktor risiko yang perlu diwaspadai, yaitu potensi penurunan volume kunjungan pasien. Hal ini dapat terjadi karena meningkatnya kesadaran biaya yang harus ditanggung sendiri oleh nasabah. Kendati demikian, rumah sakit yang menargetkan segmen kelas menengah ke atas dengan basis pasien swasta yang kuat dinilai akan lebih tangguh menghadapi dampak regulasi ini. “Ini karena daya bayar yang lebih tinggi di segmen tersebut,” tambahnya.
Sejalan dengan analisis tersebut, Ismail merekomendasikan beberapa saham pilihan teratas dari sektor rumah sakit. Di antaranya adalah PT Mitra Keluarga Tbk (MIKA), PT Medikaloka Hermina Tbk (HEAL), dan PT Siloam International Hospitals Tbk (SILO). “Kami masih menantikan komentar dan panduan terbaru dari masing-masing manajemen rumah sakit terkait implementasi regulasi ini,” ujar Ismail.
Berdasarkan riset sebelumnya, Ismail memang merekomendasikan ‘buy’ untuk ketiga saham emiten rumah sakit tersebut. Saham SILO diberi target harga Rp 2.850. Sementara itu, HEAL disarankan ‘buy’ dengan target harga Rp 1.750, dan saham MIKA ditargetkan di harga Rp 3.200 per saham.
Ringkasan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan baru klaim asuransi kesehatan dengan skema *cost-sharing* atau *co-payment* minimum 10% untuk menekan penggunaan layanan berlebihan. Pemegang polis wajib menanggung biaya langsung maksimal Rp 300.000 untuk rawat jalan dan Rp 3.000.000 untuk rawat inap per klaim. Perusahaan asuransi diberi fleksibilitas untuk menetapkan batas yang lebih tinggi jika tercantum dalam polis.
Menurut Analis BRI Danareksa Sekuritas, kebijakan ini diproyeksikan meningkatkan arus kas operasional rumah sakit berkat pembayaran langsung dari pasien asuransi swasta. Namun, terdapat risiko penurunan volume kunjungan akibat meningkatnya kesadaran biaya nasabah. Rumah sakit yang menargetkan segmen menengah ke atas dengan daya bayar tinggi dinilai lebih tangguh, dengan MIKA, HEAL, dan SILO direkomendasikan ‘buy’.