Gaji ke-13 ASN: Sejarah, Jadwal, dan Cara Mendapatkannya!

Ade Banteng

PEMERINTAH telah mengonfirmasi bahwa pencairan gaji ke-13 bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), baik yang masih aktif maupun para pensiunan, akan dimulai pada Juni 2025. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan atas dedikasi dan pengabdian para abdi negara, sekaligus upaya pemerintah untuk membantu meringankan beban pengeluaran keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.

Senada dengan pengumuman tersebut, PT Taspen (Persero) sebagai lembaga penyalur dana pensiun, telah menyatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 khusus bagi pensiunan PNS akan diawali pada Senin, 2 Juni 2025. Langkah ini konsisten dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 serta arahan jelas dari Kementerian Keuangan. “Pembayaran ini mencerminkan penghargaan negara terhadap kontribusi para pensiunan serta menjadi bukti kehadiran negara dalam menjamin keberlanjutan penghasilan,” tegas Corporate Secretary Taspen, Henra.

Berawal dari Era Soeharto

Jejak pemberian gaji ke-13 pertama kali terukir pada tahun 1969, di era pemerintahan Presiden Soeharto. Kala itu, negara menghadirkan tambahan penghasilan bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan aparat negara lainnya sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka. Uniknya, pada masa itu, gaji ke-13 sempat diberikan bersamaan dengan gaji ke-14 yang secara spesifik difokuskan sebagai pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Lebaran.

Namun, praktik pemberian tunjangan ini tidak selalu konsisten setiap tahunnya. Sepanjang dekade 1970-an hingga awal 1980-an, gaji ke-13 hanya digulirkan pada tahun-tahun tertentu, sangat bergantung pada kondisi fiskal negara. Sebagai contoh, pemerintah kembali memberlakukan gaji ke-13 pada tahun 1979 dan 1983. Berbeda halnya dengan tiga tahun berturut-turut, dari 1980 hingga 1982, kebijakan ini ditiadakan karena pemerintah mengalihkannya dengan tunjangan perbaikan penghasilan yang dinilai lebih tepat sasaran pada periode tersebut.

Wacana mengenai gaji ke-13 kembali mengemuka memasuki masa pemerintahan Presiden Megawati Soekarnoputri. Dalam pidato kenegaraannya pada Agustus 2003, Presiden Megawati secara eksplisit menyampaikan niat pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan berupa gaji ke-13, yang juga mencakup THR dan kompensasi atas tidak adanya kebijakan kenaikan gaji ASN pada tahun 2004.

Kebijakan penting ini kemudian secara resmi direalisasikan pada Juni dan Juli 2004. Momen tersebut menandai awal mula pemberian gaji ke-13 yang lebih terstruktur dan menjangkau spektrum penerima yang lebih luas, tidak hanya PNS aktif, tetapi juga pensiunan, anggota TNI, Polri, serta pegawai dengan perjanjian kerja.

Sejak saat itu, pemberian gaji ke-13 secara bertahap menjadi rutinitas tahunan, meskipun implementasinya tetap menyesuaikan kondisi fiskal dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Bahkan, pada beberapa tahun tertentu, pemerintah juga turut memberikan insentif tambahan, seperti gaji ke-14, sebagai upaya berkelanjutan untuk mendukung daya beli aparatur sipil negara.

Alasan di Balik Istilah Gaji ke-13

Penamaan “gaji ke-13” sejatinya memiliki dasar yang cukup rasional dalam sistem penggajian bulanan pemerintah Indonesia. Umumnya, seorang PNS menerima 12 kali gaji dalam satu tahun, atau setara dengan 48 minggu kerja. Padahal, dalam satu tahun kalender, terdapat 52 minggu, sehingga menyisakan selisih sekitar empat minggu kerja yang tidak secara langsung terbayarkan dalam skema bulanan.

Dengan demikian, gaji ke-13 diposisikan sebagai bentuk kompensasi atas kelebihan waktu kerja yang belum terakomodasi dalam sistem penggajian reguler. Oleh karena itu, kehadiran bulan ke-13 menjadi simbol pengakuan negara atas beban kerja tambahan tersebut.

Selain sebagai wujud penghargaan, gaji ke-13 juga memiliki tujuan strategis untuk membantu aparatur sipil negara dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka. Itulah mengapa pencairannya secara tradisional dilakukan pada periode Juli hingga Agustus, bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru. Pemerintah sangat memahami bahwa berbagai pengeluaran pendidikan, seperti uang pangkal, pembelian buku, dan seragam sekolah, seringkali menjadi beban finansial tersendiri bagi keluarga ASN.

Karunia Putri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Pilihan Editor: Prosedur Pencairan Gaji ke-13 ASNm TNI, Polri, dan Pensiunan PNS

Ringkasan

Pemerintah akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN aktif dan pensiunan mulai Juni 2025. PT Taspen akan memulai pencairan untuk pensiunan pada 2 Juni 2025, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025. Pemberian ini merupakan bentuk penghargaan serta upaya meringankan beban pengeluaran keluarga, khususnya menjelang tahun ajaran baru.

Gaji ke-13 pertama kali diberikan pada era Soeharto (1969) dan mulai rutin sejak 2004. Istilah ini merujuk pada kompensasi selisih minggu kerja yang tidak terbayar dalam sistem penggajian bulanan. Tunjangan ini juga bertujuan membantu ASN memenuhi kebutuhan pendidikan anak, sehingga umumnya dicairkan bertepatan dengan tahun ajaran baru.

Baca Juga

Bagikan:

Tags