Rancak Media – , Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara langsung meninjau tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Kabupaten Raja Ampat, pada Sabtu, 7 Juni 2025. Kunjungan strategis ini, yang dilakukan di sela-sela agenda pemantauan sumur minyak dan gas bumi di Sorong, bertujuan untuk merespons langsung keresahan publik terkait potensi dampak pertambangan terhadap keindahan alam Raja Ampat yang tersohor sebagai kawasan wisata.
Dalam kunjungannya, Bahlil menegaskan komitmennya untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Ia menyatakan, “Saya datang untuk mengecek langsung dan melihat secara objektif kondisi di lapangan. Nantinya tim inspektur tambang kami akan memastikan hasilnya.” Pernyataan ini sekaligus menjadi jawaban atas berbagai sorotan mengenai aktivitas pertambangan di salah satu destinasi wisata paling ikonik di Indonesia.
Senada dengan Bahlil, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, yang turut meninjau lokasi, menyampaikan bahwa pada peninjauan awal tidak ditemukan indikasi pelanggaran serius di Pulau Gag. Bahkan, ia menambahkan bahwa area pesisir di sekitar tambang tampak bersih dari sedimentasi yang sering menjadi kekhawatiran.
Namun demikian, Tri menegaskan bahwa Kementerian ESDM tidak akan berhenti pada hasil peninjauan awal. Untuk memastikan kepatuhan penuh, tim Inspektur Tambang akan tetap diturunkan guna mengevaluasi seluruh Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat. Hasil inspeksi menyeluruh ini akan menjadi dasar krusial bagi Menteri ESDM untuk menentukan langkah selanjutnya terkait operasional tambang di wilayah konservasi tersebut.
Ia menambahkan, “Secara umum, reklamasi tambang di sini berjalan baik. Tapi kami tetap menunggu laporan lengkap dari tim inspektur.” Pernyataan ini menggarisbawahi pentingnya proses pemulihan lahan pasca-tambang yang menjadi salah satu indikator kepatuhan lingkungan.
Dari sisi korporasi, Direktur Pengembangan Usaha PT Aneka Tambang (Antam), I Dewa Wirantaya, menekankan bahwa PT GAG Nikel sebagai anak usaha Antam, memiliki komitmen kuat untuk mematuhi setiap kaidah pertambangan yang baik. Ia mencontohkan ketaatan perusahaan dalam menjalankan program reklamasi serta pengelolaan air limpasan tambang yang sesuai standar.
Dewa melanjutkan, “Kami hadir tidak hanya sebagai pelaku bisnis, tapi juga sebagai agen pembangunan yang memberi nilai tambah bagi masyarakat, khususnya di Pulau Gag.” Ini menunjukkan visi perusahaan untuk berkontribusi positif bagi komunitas lokal.
Sebagai informasi, PT GAG Nikel merupakan salah satu dari lima perusahaan pemilik izin tambang nikel di Kabupaten Raja Ampat. Empat perusahaan lain yang juga memiliki izin adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond, dan PT Nurham.
Menariknya, dari kelima perusahaan tersebut, hanya PT GAG Nikel yang saat ini aktif memproduksi nikel. Perusahaan ini beroperasi dengan status Kontrak Karya dan mengantongi izin usaha di lahan seluas 13.136 hektare, sebagaimana tercantum dalam akta perizinan 430.K/30/DJB/2017. PT GAG Nikel juga termasuk dalam daftar 13 perusahaan yang diizinkan untuk melanjutkan operasi di kawasan hutan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 41 Tahun 2004, sebuah regulasi penting yang menyoroti kompleksitas perizinan tambang di Indonesia.
Sebagai respons cepat terhadap kritik publik yang semakin meningkat mengenai potensi kerusakan lingkungan akibat pertambangan di Raja Ampat, Menteri Bahlil Lahadalia telah mengambil langkah tegas pada 5 Juni 2025 dengan menghentikan sementara seluruh aktivitas PT GAG Nikel. Keputusan ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menanggapi isu lingkungan dan memastikan keberlanjutan sektor pertambangan di tengah sensitivitas ekosistem Raja Ampat.
Pilihan Editor:
Pengawasan Label Halal Setelah Heboh Ayam Goreng Wudiran
Ringkasan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau langsung tambang nikel PT GAG Nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, pada 7 Juni 2025. Kunjungan ini bertujuan merespons keresahan publik terkait potensi dampak pertambangan terhadap lingkungan Raja Ampat yang merupakan destinasi wisata. Sebelumnya, pada 5 Juni 2025, Menteri Bahlil telah menghentikan sementara seluruh aktivitas PT GAG Nikel. Meskipun peninjauan awal oleh Dirjen Minerba tidak menemukan indikasi pelanggaran serius, tim Inspektur Tambang akan tetap diturunkan untuk evaluasi menyeluruh.
PT GAG Nikel, anak usaha Antam, menyatakan komitmennya untuk mematuhi kaidah pertambangan yang baik, termasuk dalam program reklamasi dan pengelolaan air. Perusahaan ini adalah satu-satunya dari lima pemilik izin tambang nikel di Raja Ampat yang saat ini aktif berproduksi. PT GAG Nikel beroperasi dengan status Kontrak Karya di lahan seluas 13.136 hektare. Hasil inspeksi menyeluruh dari tim nantinya akan menjadi dasar krusial bagi Menteri ESDM untuk menentukan langkah selanjutnya terkait operasional tambang di wilayah konservasi tersebut.