Rancak Media – , Jakarta – Hasil uji laboratorium sampel makanan dari Warung Makan Ayam Goreng Widuran kini telah resmi dirilis. Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengonfirmasi bahwa hasil pengujian menunjukkan produk tersebut layak dikonsumsi. Dengan demikian, rumah makan legendaris ini diizinkan untuk kembali beroperasi, namun dengan catatan penting: pemilik wajib secara jelas mencantumkan informasi status non-halal pada produknya.
Kendati demikian, Respati Ardi menekankan perbedaan mendasar antara hasil uji bahan makanan yang dilakukan di laboratorium Balai Veteriner Boyolali dengan ranah sertifikasi halal. Hasil uji lab hanya membuktikan kelayakan konsumsi dari segi keamanan pangan, sedangkan penentuan status halal atau non-halal sepenuhnya berada di bawah wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). “Iya pengujiannya (hasil uji laboratorium) layak makan. Tapi kalau halal atau tidak, dari BPJPH. Uji lab itu kan untuk semua makanan yang beredar? Yang mengajukan BPOM itu di-lab (diuji) semuanya,” jelas Respati saat ditemui wartawan di Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Rabu, 4 Juni 2025.
Dari asesmen yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Solo, terungkap bahwa pihak Ayam Goreng Widuran Solo telah mendeklarasikan bahwa makanan mereka memang mengandung bahan non-halal. Berdasarkan prinsip perlindungan konsumen, Wali Kota Respati menyerahkan sepenuhnya kepada pelaku usaha yang telah menyatakan status produknya. “Menurut perlindungan konsumen, bagi pelaku usaha yang sudah men-declare suatu, ya itu kami serahkan kembali ke sana. Dari asesmen, pelaku usaha (Ayam Goreng Widuran Solo) sudah mendeklarasikan ada non-halal, ya uwis (ya sudah) itu,” tuturnya.
Menyusul keluarnya hasil uji lab tersebut, Respati kemudian mempersilakan pemilik Rumah Makan Ayam Goreng Widuran Solo untuk kembali membuka usahanya setelah sempat ditutup sementara. Ia menjelaskan bahwa penutupan sebelumnya adalah langkah preventif untuk menjaga kondusivitas di tengah kegaduhan publik, sembari Pemerintah Kota Solo melakukan asesmen terhadap pemilik usaha. “Jadi ini kemarin kenapa kami imbau untuk penutupan sementara, karena kami lakukan asesmen layak makan atau tidak. Itu (penutupan) untuk menjaga kondusivitas karena munculnya kegaduhan kemarin. Selepas ini, kami persilakan buka lagi, jika mau buka lagi,” kata Respati.
Meskipun lampu hijau untuk beroperasi kembali telah diberikan, Respati Ardi tetap mengingatkan dengan tegas agar pemilik Ayam Goreng Widuran konsisten dalam memberikan keterangan non-halal. Ia juga mengimbau agar karyawan dilatih untuk secara proaktif mensosialisasikan informasi produk kepada konsumen. “Saya juga mengajak pelaku usaha, siapapun, yang mau sertifikasi halal segera. Jika tidak (halal) katakan tidak halal. Ditulis besar. Dan diajari sosialisasi karyawannya ke konsumen yang lagi makan,” tegasnya, menekankan pentingnya transparansi penuh.
Dalam kesempatan yang sama, Respati Ardi memastikan bahwa kasus yang menimpa Rumah Makan Ayam Goreng Widuran ini tidak akan berdampak negatif terhadap citra Kota Solo yang dikenal luas sebagai destinasi kuliner beragam. Ia kembali menekankan pentingnya bagi setiap pelaku usaha untuk mendeklarasikan secara jelas sejak awal apa saja yang dijual. “Saya mengajak pelaku usaha mendeklarasi dari awal buka apa saja yang dijual. Itu hak semua pelaku usaha jual produk. Yang penting dijelaskan yang gede. Ojo (jangan) cuma kremes non-halal. Intinya rumah makan itu satu kesatuan,” ujarnya, menggarisbawahi bahwa informasi non-halal harus berlaku untuk keseluruhan sajian.
Sebelumnya, restoran legendaris di Solo, Jawa Tengah, ini menjadi sorotan tajam setelah terkuak fakta bahwa salah satu menu utamanya, yakni kremesan ayam, digoreng menggunakan minyak non-halal. Padahal, restoran ini telah beroperasi sejak tahun 1973 dan memiliki basis pelanggan yang sangat besar. Informasi ini pertama kali mencuat ke publik melalui unggahan di media sosial yang menduga penggunaan minyak babi pada produk tersebut, sebuah dugaan yang kemudian dikonfirmasi oleh pihak manajemen.
Adapun manajemen Ayam Goreng Widuran telah menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat dan menyatakan bahwa seluruh gerai mereka kini telah mencantumkan label non-halal. Melalui akun Instagram resminya @ayamgorengwiduransolo, pihak pengelola menyatakan komitmennya untuk memperbaiki dan membenahi segala kekeliruan dengan itikad baik. Namun, permintaan maaf ini tidak serta merta meredakan kemarahan publik. Khususnya para pelanggan dari kalangan Muslim merasa tertipu karena pihak rumah makan dinilai tidak transparan mengenai status halal dan non-halal produk yang mereka jual selama bertahun-tahun.
Putri Safira Pitaloka, Septia Ryanthie, dan Salsabilla Azzahra Octavia turut berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Pilihan editor: Pengawasan Label Halal Ayam Goreng Widuran
Ringkasan
Hasil uji laboratorium sampel makanan dari Warung Makan Ayam Goreng Widuran telah resmi dirilis dan dinyatakan layak dikonsumsi. Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengizinkan rumah makan tersebut untuk kembali beroperasi dengan syarat wajib mencantumkan informasi status non-halal pada produknya. Penutupan sementara sebelumnya adalah langkah preventif untuk menjaga kondusivitas publik sembari menunggu asesmen dari pemerintah kota.
Respati Ardi menegaskan bahwa uji lab hanya membuktikan kelayakan konsumsi dari segi keamanan pangan, sedangkan penentuan status halal adalah wewenang Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Pihak Ayam Goreng Widuran sendiri telah mendeklarasikan bahwa makanan mereka mengandung bahan non-halal. Kasus ini mencuat setelah terungkap kremesan digoreng menggunakan minyak non-halal, memicu kemarahan publik atas kurangnya transparansi selama bertahun-tahun.